Categories Opini

Runtuhnya Mimpi Dalam Membentuk Student Government yang Adil

Ketidaksejajaran peran DPM UII menimbulkan tidak terdapatnya mekanisme check and balances antar lembaga, karena kedudukan lembaga ini yang begitu tinggi serta powerful.”

Perjalanan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII) melalui proses waktu yang tidak lama, pada tanggal 21 September 1950 melalui Sidang Umum disahkan adanya suatu konsep dalam pengelolaan lembaga kemahasiswaan yang dibanggakan oleh UII, yakni student government.

Minimnya pemahaman anggota lembaga kemahasiswaan UII terhadap ruh dari konsep student government menambah carut marut pengelolaan KM UII itu sendiri. Selain itu juga tidak terdapat lembaga pengawasan terhadap lembaga kemahasiswaan menambah serangkaian kebobrokan sistem yang tidak diperbarui tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Penulis membeberkan beberapa kritikan serta gugatan terhadap sistem yang sedang berjalan.

Kedudukan Dewan Permusyawaratan Mahasiswa UII

Dewan Permusyawaratan Mahasiswa UII (DPM UII) memiliki kedudukan yang sama sebagaimana kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) pada zaman Orde Baru. MPR RI merupakan kekuasaan tertinggi negara karena konsep kedaulatan rakyat yang melekat pada lembaga, sehingga MPR RI dapat melantik dan memberhentikan presiden dan wakil presiden.

Pada zaman Orde Baru pula, presiden dan wakil presiden merupakan mandataris MPR RI sehingga pendistribusian wewenangnya dari lembaga yang lebih tinggi kepada lembaga yang lebih rendah serta pertanggungjawaban berada pada pemberi mandat. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa UII (PDKM UII) menjelaskan bahwasanya Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia dipimpin oleh seorang ketua yang merupakan Mandataris dari DPM UII. Hal ini merupakan implikasi dari Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi, “Kekuasaan tertinggi dilaksanakan oleh Dewan Permusyawaratan Mahasiswa yang dijalankan menurut Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia.”

Ketidaksejajaran peran DPM UII menimbulkan tidak terdapatnya mekanisme check and balances antar lembaga, karena kedudukan lembaga ini yang begitu tinggi serta powerful. PDKM UII-pun sangat jelas memberikan tugas kepada DPM UII pada tiga bidang yakni: Legislasi, anggaran, serta pengawasan. Namun tidak terdapat lembaga yang dapat mengawasi kerja dari DPM UII itu sendiri.

Bahkan DPM UII memiliki kewenangan yang besar dalam pengadaan barang dan jasa, hal ini terlihat pada Pasal 23 Peraturan Keluarga Mahasiswa UII Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Keuangan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang mana DPM UII mengelola dan menggunakan dana terkait pelaksanaan ospek mahasiswa di UII, pembuatan jas almamater mahasiswa, dan biaya-biaya lain yang bersumber dari dana proyek.

Tidak Adanya Lembaga Pengawasan Yang Sejajar

Tentunya mahasiswa UII sudah mengerti susunan lembaga di KM UII yang mana DPM UII merupakan kekuasaan tertinggi yang mana membawahi Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII, Lembaga Khusus (LK) serta DPM Fakultas (DPM F). Namun tidak terdapat lembaga pengawasan yang berfungsi sebagai lembaga yudikatif layaknya Mahkamah Agung, Mahkamah Konsitusi, dan lainnya. Padahal dalam pengelolaan pemerintahan diperlukan adanya lembaga pengawasan baik secara internal maupun eksternal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (preventif) dan menindak apabila terjadi penyelewengan (represif).

Kehadiran lembaga pengawasan sebagai salah satu upaya guna melindungi kepentingan umum, khususnya seluruh mahasiswa UII. Hal ini selaras dengan perkataan S.J. Fockema Andreae dalam bukunya Rechtsgeleerd Hadwoordenboek yang menyebutkan “verplicht tot het afleggen van verantwoording en tot het dragen van event toerekenbare schade (desgevorderd), in rechte of in bestuurverban” yang berarti kewajiban untuk memikul tanggungjawab dan kewajiban untuk menanggung kerugian yang muncul (jika diperlukan), baik dalam hukum maupun dalam hubungan pemerintahan. Pendapat tersebut apabila diterapkan dalam lingkup KM UII, maka memiliki implikasi DPM haruslah dapat dipertanggungjawabkan karena jabatan yang diembannya menyangkut hajat orang banyak.

Implikasi yang paling besar ialah tidak terdapatnya sistem check and balances pada lembaga. Hal ini dapat berindikasi terjadinya penyalahgunaan jabatan maupun dana pada lingkup KM UII. Maka frasa pada Pasal 9 ayat (1) PDKM UII yang menyebutkan DPM UII memiliki kekuasaan tertinggi haruslah dihapuskan, supaya terjadinya check and balances dengan kedudukan lembaga tersebut yang sejajar dengan lembaga-lembaga lainnya. Penghapusan tersebut juga dibarengi dengan pembentukan lembaga yudikatif di lingkup KM UII.

Lembaga yudikatif, dibentuk atas dasar pengawasan eksternal lembaga legislatif dan eksekutif. Lembaga yudikatif ini pun juga sebagai penghubung antara temuan mahasiswa mengenai penyalagunaan jabatan maupun penyelewengan dana KM UII dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku. Kekuasaan DPM yang superpower haruslah dibatasi dengan adanya sistem check and balances, karena pada hakekatnya suatu lembaga harus dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakannya dalam lingkup jabatannya pada lembaga mahasiswa.

Mewujudkan Demokrasi Deliberatif

Demokrasi secara umum dapat dipahami sebagai sistem yang saat ini ideal dalam pelaksanaan suatu pemerintahan, khususnya Student Government. Implikasi dari hal tersebut ialah pembentukan suatu keputusan haruslah melibatkan seluruh elemen masyarakat bukan hanya pada golongan tertentu sehingga terwujud suatu proses legislasi yang transparan dan melahirkan produk hukum yang aspiratif.

Swiss merupakan salah satu negara yang masih menerapkan prinsip demokrasi langsung dengan adanya Lands-gemeinde (Majelis Rakyat). Lands-gemeinde ini berisikan masyarakat yang secara langsung dapat memilih serta mengawasi para majelis (legislatif) yang membentuk suatu kebijakan. Pola demokrasi ini melahirkan gagasan demokrasi deliberatif.

Habermas menyebutkan bahwa ketika kemampuan memproduksi hukum didelegasikan melalui pola-pola pertukaran jaring-jaring sistem sosial tertentu yang beroperasi secara independen, maka reproduksi hukum akan jatuh di bawah bayang-bayang kekuasaan dualitas ambigu yang memisahkan negara dari unit-unit sosial masyarakat. Secara eksplisit Habermas menggugat kekuasaan perwakilan yang tidak menempatkan konstituen pada proses pembuatan hukum. Pada model kekuasaan tersebut, konstituen dalam menjalankan kewajibannya hanya memilih calon-calon anggota parlemen dan selesailah tugasnya dalam menjalankan konstitusi. Namun Habermas merasa konstituen haruslah lebih daripada itu dalam kerangka negara demokrasi. Berdasarkan penegasan-penegasan tersebut, maka perlu dilaksanakannya suatu prinsip demokrasi deliberatif untuk menjawab polemik demokrasi perwakilan pada KM UII.

DPM UII haruslah membuka ruang bagi konstituen (mahasiswa) untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan. Selain itu pula konsekuensi dari demokrasi deliberatif ialah adanya ruang publik yang bebas dan kritis. Ruang tersebut menjadi forum tertinggi supaya mahasiswa dapat memberikan kritikan kepada lembaga secara langsung dan tidak dibatasi suaranya.

Perwujudan demokrasi deliberatif harus juga dibarengi dengan kesadaran politik mahasiswa. Kesadaran politik haruslah berdasarkan rasio bukan atas paksaan bahkan tindakan-tindakan manipulasi. Sehingga kesadaran politik mahasiswa dapat melaksanakan fungsinya untuk memverifikasi setiap tindakan-tindakan politik dari lembaga mahasiswa. Kesadaran politik menjadi urgensi karena pada konsepnya suatu peraturan perundang-undangan merupakan kehendak umum, maka proses kritik otokritik harus berjalan sebagai proses dialektika dalam perumusan kebijakan maupun tindakan-tindakan lembaga mahasiswa.

Epilog

Universitas Islam Indonesia berdiri atas pemikiran dan sumbangsih para founding fathers dalam memajukan pengetahuan yang bersumber pada nilai-nilai ke-Islaman. Konsep insan ulil albab terus didengungkan oleh para pejabat kampus (rektorat) dan organ-organ mahasiswa. Secara umum pengertian dari konsep ulil albab ialah sebutan bagi mereka yang menggunakan akal dan hati dalam memahami tanda-tanda kebesaran Allah dalam setiap ciptaannya. Ulil albab memiliki relevansi yang kuat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dalam kerangka pemikiran Islam.

Pada periode Rasulullah SAW-pun juga demikian, pelaksanaan pemerintahan dilandaskan pada konsep maqashid syariah (kemaslahatan umat). Proses musyawarah dikedepankan sebagai bentuk demokrasi pada periode tersebut sebelum berganti pada sistem kerajaan atau kesultanan. Hal tersebut merupakan pelaksanaan dari firman Allah SWT dalam Surat Ali-Imran ayat 159 yang menyebutkan, “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. Kita dapat merefleksikan diri melalui ayat tersebut dalam memaknai polemik politik pada KM UII.

Praktik-praktik politik yang kotor dan perilaku koruptif merupakan kejahatan yang luar biasa apabila bersandar pada visi dan misi UII yang mengedepankan syari’at Islam sebagai amalan. Sehingga perlu adanya suatu gerakan pendorong yang melibatkan seluruh elemen mahasiswa di KM UII untuk mewujudkan Student Government yang sesuai dengan perkembangan zaman dan pemikiran-pemikiran para pendiri UII.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *