Masalah Pengulangan Pemilwa, Bukti Ketidaksiapan KPU UII?

PEMILWA DIULANG

“Dampak pengulangan itu ya pemutihan suara,” -Fachri Ali, Ketua Panwas UII

Yogyakarta-Keadilan. Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Wakil Mahasiswa (Pemilwa) Universitas Islam Indonesia memutuskan untuk mengulang kembali pelaksanaan pemungutan suara Pemilwa (20/03/2022). Pengambilan suara yang sebelumnya sudah diselenggarakan pada tanggal 17 sampai 19 Maret 2022 dinyatakan tidak berlaku.

Pengulangan ini tertuang dalam Surat Keputusan  Panwas Nomor 005/KPTS/PANWASLA/KM.UII/2022 tanggal 20 Maret 2022.  Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh ketua Panwas Fachry Ali. Terkait dengan pengulangan terjadi, jumlah suara calon legislatif yang sudah didapatkan pada pengambilan suara sebelumnya akan dilakukan pemutihan dan suara yang sudah didapatkan tersebut tidak dianggap masuk. Ketua Panwas Fachry Ali dalam hal ini mengatakan, “Dampak pengulangan itu ya pemutihan suara. Surat keputusan diterbitkan pemungutan suara 3 hari ketika SK dicabut otomatis suaranya ga dianggap masuk, kalau suara dianggap masuk namanya perpanjangan ya…”

Sebab Pengulangan

Pengulangan pengambilan suara ini dikarenakan situs web tempat pemilihan mengalami traffic yang berlebih, mengakibatkan pemilih tidak bisa mengakses situs tersebut. Muhammad Yusuf Radhika selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) UII periode 2021-2022 menerangkan bahwa sebab situs web pemilihan tidak dapat diakses adalah pembuatan situs yang mendadak, “Memang rencana pertama kita melalui UII Gateway, jadi teman-teman KPU inisiatif untuk memasukkan link pemilihan ke laman Gateway dimana tiap mahasiswa pasti buka Gateway, jadi acuan kita untuk menaikkan partisipan. Di H-3 dari kemahasiswaan bilang bahwa hal ini tidak bisa diusahakan lagi, karena apa? pak rektor ngga acc, Pak Fathul ga acc. Ya sudah, gimana solusinya? kita kejar semalam pakai link kemahasiswaan,” ujarnya.

Yusuf menambahkan banyaknya jumlah pemilih juga menjadi sebab masalah ini, “…di H-1 percobaan kita aman-aman semua dengan Panwas, tapi dengan banyaknya jumlah pemilih (juga) dengan minimnya waktu. Berarti bisa ditarik kesimpulan dari waktu ideal untuk teman-teman milih di tahun kemarin dari jam delapan sampai tujuh malam itu cuma 11 jam,  di jam efektifnya sekitar jam 10 sampai tiga sore itu bener jam krusialnya. Nah makanya di hari pertama ada pemilih (sebanyak) 1219, hari kedua 800 sekian…,” ujar Yusuf.

KPU juga menilai bahwa pembagian waktu pemilihan untuk masing-masing fakultas bukanlah hal dapat dilakukan. KPU memilih untuk tidak melakukannya karena dinilai tidak efektif dan akan berdampak sama, ”Menurut saya sama aja Mas. Karena apa, ini server itu ketika bersamaan maka terjadi down server,” ujar Yusuf.

Yusuf yakin bahwa masalah-masalah mengenai situs web yang sebelumnya hadir tidak akan kembali terjadi setelah dilakukannya pemutihan, “Saya sudah minta ke BSI UII (Badan Sistem Informasi Universitas Islam Indonesia) untuk di upgrade untuk hal ini, mereka sudah mengiyakan dan mengupayakan hal ini.” Ia menambahkan juga bahwa kuasa KPU dalam pengendalian situs sangat terbatas, “KPU cuma punya ranah di buka dan tutup (suara), … untuk coding, semua-muanya, pembuatan server itu di kemahasiswaan Mas, karena (situs) masuk ke web kemahasiswaan”.

Liputan Bersama : Fikri Rosyad Faturrahman, Sekar Arifia Prastiwi

Khatibul Alfairuz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *