Pentingnya Perawatan Fasilitas Penunjang Kegiatan Akademik

http://lpmkeadilan.org

Fasilitas dalam sebuah institusi pendidikan merupakan hal yang perlu diperhatikan. Sebab, keberadaan sarana dan prasarana akan menunjang kegiatan akademik. Tidak hanya pengadaan fasilitas tersebut, perawatannya juga perlu diperhatikan. Fasilitas yang telah menunjang tersebut harus terus dirawat, agar penggunaannya menjadi lebih maksimal. Pengecekan yang teratur dapat menjaga pemaksimalan dari penggunaan fasilitas penunjang tersebut. Dengan adanya fasilitas memadai, diharapkan dapat mendukung terwujudnya pengajaran yang kondusif.

Fasilitas-fasilitas yang dimaksud, disesuaikan dengan keperluan dalam pendidikan. Fasilitas seperti mikrofon, monitor, hingga pendingin ruangan agar kegiatan belajar-mengajar lebih kondusif. Namun yang patut disayangkan bukan tidak adanya usaha perbaikan dari pihak kampus, tapi kurang optimalnya pemeliharaan fasilitas yang ada. Sebab tak jarang fasilitas yang kurang terawat akan mengganggu jalannya kegiatan belajar-mengajar. Eko Rial Nugroho, salah satu staf pengajar FH UII menyatakan,  “Apalagi kalo dosen yang tanda kutip sangat tergantung dengan alat-alat itu, sangat terganggu”. Bahkan beberapa dosen FH UII harus pindah ruangan guna proses belajar-mengajar berjalan optimal.

Menanggapi hal tersebut, Sugeng Raharja dari Urusan Rumah Tangga mengatakan bahwa pihaknya memeriksa fasilitas dalam ruang kelas setiap semester apabila tidak ada keluhan yang mereka terima. Ia juga menambahkan bahwa laporan yang masuk tidak dapat langsung ditindaklanjuti pada hari-hari kuliah. Namun hingga saat ini belum ada laporan kerusakan yang masuk ke bagian Urusan Rumah Tangga.

Presensi sendiri sering mendapat laporan terkait kerusakan prasarana, padahal fungsi mereka bukan mengenai perbaikan ataupun perawatan fasilitas ruang kelas. Beberapa dosen FH UII tak jarang harus meminta bantuan pihak presensi untuk menangani kerusakan fasilitas kampus saat jam mengajar. Supartono selaku Ketua Urusan Presensi Dosen dan Mahasiswa mengatakan bahwa air conditioner atau AC adalah wewenang dari Cleaning Service. Sedangkan kerusakan perangkat elektronik merupakan wewenang Bagian Sistem Informasi dan Manajemen.

Melihat permasalahan tersebut, sudah seharusnya pihak kampus menginstruksikan kepada tiap-tiap divisi untuk saling bersinergi. Dengan adanya sinergi, diharapkan kerja dari masing-masing divisi dapat lebih maksimal. Seperti melanjutkan laporan-laporan mengenai kerusakan fasilitas kepada bagian Urusan Rumah Tangga untuk segera memperbaikinya. Serta dari adanya sinergi yang baik, dapat memaksimalkan fasilitas penunjang perkuliahan agar berjalan dengan kondusif.

Ade Putra Harahap

Penulis pernah menjadi Redaktur LPM Keadilan Periode 2018-2019, Editor Bahasa periode 2016-2017, dan Pimpinan Redaksi LPM Keadilan Periode 2017-2018. Saat ini penulis telah menyelesaikan masa baktinya dari LPM Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *