Categories Editorial

Sertifikat Telat Ditantang Selebaran Gelap

Kampus Hukum Universitas Islam Indonesia beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan adanya penempelan selebaran gelap. Selebaran gelap tersebut berisi tuntutan dari mahasiswa angkatan tahun 2016 mengenai sertifikat bagi peserta Pekan Raya dan Silaturahmi Perkenalan (Peradilan) 2016 yang tak kunjung jadi. Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LEM FH UII)-pun menjadi pihak yang dianggap bertanggung jawab mengenai peristiwa tersebut.

Selebaran gelap yang disebarkan mahasiswa angkatan tahun 2016 tersebut merupakan suatu bentuk protes. Pasalnya, mereka menganggap hak mereka telah dilanggar karena seharusnya mereka telah menerima sertifikat Peradilan 2016 setelah acara usai. Namun pada kenyataannya, hingga Senin (12/12/2016) sertifikat Peradilan belum juga diterima.

Penuntutan melalui selebaran gelap, yang dipionir oleh Nopik Ilham, sebagai mahasiswa angkatan 2016. Kemudian dilanjutkan dengan aksi penyebaran petisi dan pengumpulan tanda tangan. Aksi ini dilakukan untuk mendapatkan dukungan agar permasalahan sertifikat Peradilan dapat segera mencapai ujung pangkalnya.

Tanggap akan aksi penempelan selebaran gelap, LEM FH UII pun segera melakukan klarifikasi perihal keterlambatan pembagian sertifikat tersebut. Melalui akun resminya, LEM FH UII mengeluarkan permohonan maaf atas keterlambatan dan berjanji akan segera merampungkan permasalahan tersebut.

Akhirnya, diadakanlah audiensi terbatas antara pihak LEM FH UII dan perwakilan mahasiswa angkatan tahun 2016. Hal ini merupakan suatu wujud musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Audiensi terbatas ini setidaknya dapat meredam opini liar dan kabar burung yang simpang siur beredar di tengah-tengah kampus.

Namun, lempar tanggung jawab terjadi dalam pengurusan sertifikat Peradilan 2016. Seperti diakui oleh Ketua Steering Committee Peradilan 2016, telah terjadi pelemparan tanggung jawab dalam pengurusan pembuatan sertifikat tersebut. Padahal seharusnya kesalahan teknis tersebut tidak terjadi.

Keterlambatan sertifikat yang kemudian ditantang dengan selebaran gelap telah mendorong secara paksa pihak LEM FH UII untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut. Tak dapat dipungkiri, setelah selebaran gelap terpampang di sudut-sudut kampus LEM FH UII secara spontan mengeluarkan permintaan maaf atas keterlambatan sertifikat Peradilan 2016 melalui akun resmi LINE-nya. Tak ayal, selebaran gelap ternyata cukup berhasil ‘memikat’ perhatian dari pihak LEM FH UII.

Sungguh disayangkan bagaimana sebuah lembaga besar seperti LEM FH UII bisa melakukan pelemparan tanggung jawab yang mampang. Bahkan, sekadar pembuatan sertifikat pun dibiarkan berlarut. Hingga muncul gelombang gejolak dari mahasiswa itu sendiri.

Tanggung jawab LEM FH UII sebagai penyelenggara Peradilan 2016 seharusnya tidak hanya sebatas pada rampungnya acara. Namun tanggung jawab moril seharusnya tetap melekat hingga segala kewajiban panitia terpenuhi. Disinilah peran LEM FH UII sebagai pihak yang menginisiasi Peradilan.

Diharapkan, profesionalitas LEM FH UII sebagai lembaga mahasiswa lebih ditingkatkan. Keberadaan LEM FH UII sebagai pengayom mahasiswa jangan sampai justru merugikan mahasiswa. Perkara kecil seperti halnya pelemparan tanggung jawab semestinya tidak terjadi di dalam lembaga yang profesional. Sehingga bagaimanapun juga, profesionalitas adalah tuntutan harga mati bagi LEM FH UII untuk semua sinergi kinerja ke depan mereka sebagai pelaksana aspirasi mahasiswa di kampus.

*Kader Magang LPM Keadilan 2015-2016

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *