Momentum Hari Buruh Internasional (1/5) menjadi ruang perjuangan bagi kaum buruh. Bertempat di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) memberikan tuntutan dalam aksi May Day 2026.
Yogyakarta– Beralaskan lantai pedestrian di Kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) menggelar aksi bersama dalam peringatan Hari Buruh 2026. Alih-alih berorasi tegang diatas mobil, Sindikasi memilih konsep “piknik” sebagai simbol perlawanan terhadap sistem kerja modern. Pengurus Sindikasi, Dina (33), mengungkapkan bahwa piknik dimaknai sebagai cara untuk mengokupasi ruang publik di tengah sulitnya akses terhadap ruang publik di Yogyakarta. Piknik menjadi bentuk reclaiming space sebagai upaya mengambil kembali ruang publik sebagai ruang kolektif milik bersama. Piknik tersebut dihadiri banyak orang dari latar belakang yang berbeda, mulai dari barista, driver ojek online, paramedis, jurnalis, pekerja kreatif, hingga mahasiswa yang saling bertukar pikiran mengenai kondisi buruh saat ini.
“Buruh keluar dari tempat kerja, duduk bersama, berdiskusi, dan melakukan aktivitas yang tidak memiliki nilai ekonomi langsung. Hal ini menjadi simbol perlawanan terhadap sistem kerja yang terus menuntut produktivitas,” tegas Dina.
Melalui selebaran yang dibagikan di tengah massa aksi, Sindikasi menguak kedok pahit dibalik kalimat “kerja fleksibel” dan “passion” yang selama ini menjadi tameng eksploitasi bagi pekerja lepas dan industri kreatif. Fakta di lapangan, para pekerja tersebut terus dituntut untuk selalu bekerja tanpa batas waktu yang jelas, tidak ada jaminan sosial, serta ketidakpastian upah dan THR. Kondisi inilah yang mendorong Sindikasi mengeluarkan 12 tuntutan pada May Day 2026, diantaranya:
- Upah layak & harga murah sesuai kebutuhan hidup nyata dan kontrol harga bahan pokok
- Pengakuan pekerja lepas dalam aturan ketenagakerjaan
- Hapuskan outsourcing dan PHK sepihak
- Jaminan sosial menyeluruh bagi semua buruh
- Pemanfaatan aset publik untuk kesejahteraan pekerja
- Stop diskriminasi pekerja perempuan, pekerja disabilitas, dan pekerja ragam gender. serta aturan batas usia yang mendiskriminasi
- Perbaikan kondisi pekerja aplikasi dengan menerapkan sistem yang transparan dan batasi potongan perusahaan aplikasi
- Perlindungan jurnalis, pekerja media & LSM
- Stop kekerasan pekerja jalanan
- Pajak tinggi bagi konglomerat untuk membiayai kesejahteraan rakyat jelata
- Hak orang tua & anak dengan menuntut cuti melahirkan (3 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah) serta penyediaan fasilitas daycare yang aman dan terjangkau.
- Lawan penindasan pekerja migran indonesia
Pengurus Sindikasi, Dina (33), mengungkapkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Yogyakarta yang saat ini masih berkutat di angka Rp2 jutaan dinilai jauh dari kata cukup.
“Sindikasi berupaya mengadvokasi agar upah minimum dapat mencapai angka ideal minimal Rp 4,6 juta sebagai batas minimal yang layak. Ini adalah batas minimal agar pekerja bisa hidup dengan layak di tengah tuntutan ekonomi saat ini,” tegas Dina.
Selain upah, Sindikasi menyoroti nasib pekerja lepas yang kerap terabaikan oleh regulasi. Dina menambahkan, bahwa status “lepas” seringkali dijadikan dalih bagi pemberi kerja untuk melepaskan kewajiban dari tanggung jawab pemberian jaminan kesehatan dan sosial.
“Pekerja lepas seringkali memiliki jam kerja yang sangat panjang tanpa memiliki jaminan kerja yang pasti. Sindikasi mendorong adanya pengakuan dan perlindungan hukum bahwa pekerja lepas adalah bagian dari pekerja yang sah dan wajib dijamin hak-haknya,“ ujar Dina.
Kondisi ini diperparah dengan masifnya sistem outsourcing di Yogyakarta. Menurut Sindikasi, sistem ini semakin memperlemah posisi tawar buruh dan membuat kondisi kerja di Yogyakarta semakin lemah.
Isu krusial lainnya yang diangkat adalah ancaman kriminalisasi terhadap pekerja media dan industri kreatif. Sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi dan pengelolaan isu kritis, posisi mereka sangat rentan terhadap serangan hukum.
Dina menegaskan bahwa upaya perlindungan bagi pekerja kreatif tidak hanya melalui bantuan hukum semata, tetapi juga dukungan advokasi dan solidaritas antargerakan sosial untuk memastikan keamanan bagi para pekerja kreatif, jurnalis, dan pekerja media lainnya.
Melalui aksi May Day ini, Sindikasi juga mengkampanyekan pentingnya berserikat. Keberadaan serikat pekerja memberikan dampak yang besar, terutama dalam meningkatkan rasa percaya diri pekerja untuk menegosiasikan gaji, upah, dan kondisi kerja yang lebih layak.
Dengan adanya serikat, pekerja mendapatkan akses konsultasi hukum mengenai hak cuti, negosiasi upah, hingga advokasi jika terjadi pelanggaran hak kerja. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kemandirian bagi setiap individu untuk mampu mengadvokasi hak-hak mereka sendiri di tempat kerja.
Liputan bersama: Nadia Talitha Ivanadentrio dan Muhammad Akma Akhtar Hidayat