Dekan FH UII tegaskan untuk tidak menindaklanjuti surat edaran Kemendiktisaintek terkait imbauan pembelajaran jarak jauh
Yogyakarta–Fakultas Hukum UII menanggapi kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No. 2 Tahun 2026. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah efisiensi energi global di tengah konflik perang Timur Tengah. Dalam surat edaran, kebijakan PJJ ditujukan bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana.
Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Budi Agus Riswandi, menegaskan bahwa UII tidak menindak lanjuti secara khusus Surat Edaran tersebut. Perkuliahan tetap dilaksanakan secara tatap muka dengan mempertimbangkan segi efektivitas pembelajaran yang tidak maksimal jika dilaksanakan secara daring. Selain itu, menurutnya para dosen merasa lebih nyaman dengan metode perkuliahan tatap muka atau luring daripada sistem kuliah daring.
“Kita mengikuti arahan rektor dan dari rektor tidak ada tindak lanjut dari Surat Edaran itu. Kalau tidak ada tindak lanjut berarti kita masih melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik seperti biasanya,” tegasnya.
Prof. Budi menjelaskan bahwa UII telah memiliki Peraturan Rektor yang mengatur model pembelajaran 45 % daring dan 55 % luring. Penerapan peraturan tersebut dikembalikan kepada dosen, sehingga masing-masing dosen memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan memanfaatkannya atau tidak. Ia menambahkan bahwa kebijakan PJJ dari Kementerian sebenarnya sudah selaras dengan Peraturan Rekor, tetapi UII tidak menekankan kepada persoalan efisiensi energi sebagai alasan utamanya. Peraturan rektor terkait PJJ sudah ada sebelum adanya imbauan PJJ dari kementerian akibat konflik di Iran.
“Kita sebenarnya sudah punya Peraturan Rektor bahwa kuliah itu dimungkinkan dengan model daring dan luring. Jadi sudah ada patokan 45% boleh daring dan 55% itu luring”, ujarnya.
Dekan FH UII menambahkan bahwa sebelumnya Ketua Yayasan Badan Wakaf UII, Suparman Marzuki telah memulai langkah pertama efisiensi dengan membatasi kegiatan di luar kampus. FH UII sendiri telah mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan kampus daripada di luar kampus.
Prof. Budi Agus Riswandi menambahkan, imbauan efisiensi dari pemerintah tidak akan menyentuh ke level pembelajaran di Fakultas Hukum UII. Jikalau pembelajaran dilaksanakan secara daring, maka hal tersebut mengikuti peraturan rektor bahwa diperbolehkan melaksanakan metode daring 45% dan luring 55%.
Liputan Bersama: Dewi Rahmawati, Farhan Sulthan Hakim, Nadia Talitha Ivanadentrio