“KTT G20 merupakan momentum Indonesia untuk melakukan upaya diplomasi perdamaian para pihak yang bertikai. Forum negosiasi perlu diberikan ruang dengan tetap menjunjung tinggi sikap netralitas dan independen yang termasuk prinsip politik luar negeri bebas aktif negara kita.”
- Oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., L.LM., Ph.D.*
Terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah pertemuan bagi 20 negara dengan tingkat perekonomian terbesar di dunia merupakan hal yang patut disyukuri. Di satu sisi, Konferensi Tingkat Tinggi G20 (KTT G20) ini akan membawa dampak yang besar bagi Indonesia khususnya dari sektor ekonomi dan pariwisata. Namun, di sisi lain mayoritas negara blok barat mengancam akan memboikot untuk hadir sebagai bentuk protes adanya invasi Rusia ke Ukraina yang masih berlangsung sejak akhir Februari 2022.
Invasi Rusia ke Ukraina
Rusia melancarkan invasi ke Ukraina untuk memenuhi permintaan intervensi yang dilakukan oleh Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk. Di tahun 1991 tatkala terjadi perpecahan Uni Soviet, baik Rusia dan Ukraina menjadi dua negara yang merdeka dan berdaulat. Sejak saat itu, Ukraina dipimpin oleh rezim pemerintahan yang pro terhadap Rusia. Namun, sejak terjadi penggulingan terhadap Presiden Yanukovych yang pro-Rusia, kekacauan terjadi hingga berakhir dengan merdekanya Crimea, salah satu wilayah bagian selatan Ukraina di tahun 2014.
Gerak gerik Ukraina tampaknya selalu mendapat perhatian khusus oleh Rusia. Ukraina semakin aktif untuk melakukan pendekatan dengan negara blok barat. Keinginan besar mereka untuk menjadi salah satu bagian dari Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) menyebabkan Rusia harus melakukan invasi ke wilayah Ukraina. Sebagian para ahli politik internasional beranggapan bahwa Rusia tidak menginginkan Ukraina menjadi buffer zone bagi NATO yang secara langsung dapat mengancam kedaulatannya.
Dampak Ekonomi
Uni Eropa dan Amerika Serikat menjadi leading countries untuk memberikan sanksi ekonomi kepada Rusia. Sanksi tersebut diikuti oleh perusahaan multinasional. Harapan besar mereka dengan adanya isolasi ini Rusia dapat mengakhiri invasi dan memulai negosiasi perdamaian.
Dampak dari invasi Rusia ternyata menjalar dan berdampak secara besar pada sektor ekonomi di Eropa. Sebagian besar Negara Uni Eropa yang masih bergantung pada minyak dan gas alam dari Rusia harus menanggung konsekuensi sanksi yang mereka jatuhkan. Harga minyak dan gas mulai merangkak naik sehingga berdampak langsung bagi masyarakat Eropa.
Jika kondisi terus berlanjut, dampaknya akan berimbas pada perekonomian global. Tidak sampai disitu, dampak invasi Rusia juga telah menimbulkan krisis kemanusiaan dimana terlihat derasnya aliran pengungsi dari Ukraina ke beberapa wilayah di Eropa.
Peran Indonesia
Kita tak boleh berlarut dalam euforia terpilihnya Indonesia dalam presidensi G20. Indonesia harus mengupayakan agar KTT G20 di bulan November nantinya dapat menjadi tonggak sejarah baru. Aspirasi negara anggota yang mengancam untuk tidak hadir dalam pertemuan di Bali tersebut wajib dipertimbangkan untuk mengemas langkah cerdas berdiplomasi kita dalam forum tersebut.
Menurut penulis, KTT G20 merupakan momentum Indonesia untuk melakukan upaya diplomasi perdamaian para pihak yang bertikai. Forum negosiasi perlu diberikan ruang dengan tetap menjunjung tinggi sikap netralitas dan independen yang termasuk prinsip politik luar negeri bebas aktif negara kita. Forum tersebut harus terpisah dari KTT G20 mengingat substansi yang dibahas berbeda. Kepala negara atau perwakilan Ukraina dan Rusia dapat saling duduk bersama untuk mendiskusikan proposal diantara keduanya demi tercapainya perdamaian.
Tragedi Bucha dan Proses Hukum
Meskipun diskusi damai terhambat karena adanya tragedi Bucha. Temuan korban pembantaian di kota Bucha merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap kejahatan perang dan genosida. Baik Rusia dan Ukraina saling lempar tanggung jawab terhadap tragedi Bucha.
Ketegasan Indonesia sangat penting untuk mendukung agar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat tersebut diproses oleh hukum. Upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia harus sangat hati-hati. Tidak boleh menunjukan kesan menyalahkan salah satu pihak atas pelanggaran yang terjadi padahal proses hukum belum dilakukan.
Indonesia perlu mendukung dibentuknya Tim Pencari Fakta yang independen, imparsial, dan transparan untuk menelisik sejauh mana pelanggaran yang terjadi. Laporan Tim Pencari Fakta ini dapat menjadi modal bagi lembaga lain khususnya Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
ICC memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM yang terjadi selama invasi Rusia di Ukraina. Meskipun Ukraina dan Rusia bukan merupakan peserta Statuta Roma 1998, namun pada tahun 2014 Ukraina telah menerima yurisdiksi ICC melalui dua deklarasi yang disampaikan ke ICC. Deklarasi kedua yang disampaikan pada bulan September 2015 dengan tegas menyatakan permintaan Ukraina kepada ICC untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayahnya selama bulan Februari 2014 hingga tanpa batas waktu. Deklarasi kedua ini dapat menjadi dasar bagi ICC untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti pelanggaran yang terjadi selama invasi Rusia di Ukraina yang masih berlangsung.
*) Penulis adalah Dosen Tetap Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum UII.