Hakim Putuskan Yayasan UP 45 Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Sebagian Dosen Dipekerjakan Kembali

“…seluruh proses atau tahapan yang dilakukan oleh yayasan untuk melakukan PHK terhadap empat dosen ini memang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”- ungkap Yogi Zul Fadhli, Kuasa Hukum Dosen UP 45.

Yogyakarta-Keadilan.  Sidang putusan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh dosen Universitas Proklamasi Empat Lima (UP 45) terhadap Yayasan Universitas Proklamasi Empat Lima (Yayasan UP 45) digelar pada Senin (29/11/2021) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, terdapat dua putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim terhadap dua gugatan yang sudah teregister dengan nomor perkara 65/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk tentang gugatan skorsing dan nomor perkara 66/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk tentang gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim PHI Pengadilan Negeri Yogyakarta mengabulkan gugatan pada nomor perkara 66/Pdt.Sus-PHI/2021/PNYyk atas nama penggugat Idham Ibty, Eni Rohyati, Dewi Handayani Harahap, dan Habib Abdilah Nurusman yang merupakan dosen dari UP 45. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yayasan UP 45 melakukan perbuatan melawan hukum dengan dikeluarkannya surat keputusan tentang pemberhentian keempat dosen tersebut. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada UP 45 untuk mempekerjakan kembali keempat dosen yang sebelumnya di-PHK, “Memerintahkan tergugat untuk mempekerjakan kembali para penggugat.” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakannya.

Namun untuk gugatan nomor perkara 65/Pdt.Sus-PHI/2021/PNYyk atas nama penggugat Puguh Windrawan, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan. Majelis hakim menyatakan sah Surat Keputusan Nomor 065/J.10/Yysn/UP45/II/2021 tentang Dosen-dosen yang Beracara di Pengadilan dan/atau Kepolisian, yang ditujukan kepada Rektor UP 45 sebagai dasar untuk menskorsing. Selain itu pengadilan juga memutuskan bahwa hubungan kerja antara saudara Puguh Windrawan dan UP 45 putus semenjak putusan dibacakan. “Menyatakan hubungan kerja antara penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi putus sejak putusan ini dibacakan.” ujar Ketua Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan.

Setelah persidangan selesai, konfrensi pers dilakukan oleh Dosen UP 45 dan tim kuasa hukumnya. Para dosen mengungkapkan rasa syukur atas dikabulkannya tuntutan mereka yang ditujukan kepada UP 45. “Kami sangat bersyukur bahwa para hakim mendengarkan apa yang menjadi tuntutan kami meskipun semua belum dikabulkan,” ungkap Habib Abdilah Nurusman, salah satu dosen yang mengajukan gugatan kepada UP 45. Mereka juga menyatakan akan terus memperjuangkan gugatan rekan mereka, Puguh Windrawan, yang dalam persidangan ditolak oleh majelis hakim, “…dan untuk kasus Pak Puguh, insyaallah kami akan terus mendampingi dan tercapai cita-cita kami semua.” tutupnya.

Tim kuasa hukum penggugat, diwakili oleh Yogi Zul Fadhli, menyatakan bahwa mereka mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. “Hal itu membuktikan bahwa seluruh proses atau tahapan yang dilakukan oleh yayasan untuk melakukan PHK terhadap empat dosen ini memang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Namun dalam kesempatan yang sama, Yogi juga mengungkapkan kekecewaan mereka atas putusan hakim yang menolak terkait gugatan skorsing. Yogi menyayangkan atas putusan hakim yang dinilai melampaui petitum dalam gugatan. Terhadap putusan ini ia menyatakan akan melakukan kasasi “…tapi putusan (untuk) Mas Puguh kami berencana akan melakukan kasasi terhadap putusan hakim.” pungkasnya.

Dewi Handayani Harahap yang mewa pada sesi konfrensi pers mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung mereka selama ini. “Terimakasih kepada semua pihak yang mendukung terutama teman-teman LBH, teman-teman Pers Mahasiswa, dan support dari berbagai dukungan. Sekali lagi terimakasih, ini kemenangan kita bersama.” Tutupnya.

Erlang Wahyu Sumirat

Penulis merupakan Pemimpin Umum LPM Keadilan periode 2021-2022. Sebelumnya penulis juga pernah menjadi Staf Bidang Redaksi LPM Keadilan tepatnya sebagai Staf Foto dan Desain Periode 2019-2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *