“… kalau misalnya kongkalikong, maka kemanusiaannya sudah hilang akal. Ini sudah tidak mencerminkan Islam Ulil Albab.”- papar Muhammad Nabil Rowiyan, Komisi II DPM Universitas Islam Indonesia.
Yogyakarta-Keadilan. Setelah disepakati dalam Sidang Istimewa pada awal bulan November lalu, Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII) sepakat untuk menggunakan Dana Abadi guna membantu meringankan SPP mahasiswa UII terdampak Covid-19. Namun kemudian, mahasiswa UII dikagetkan dengan adanya kabar dugaan pungli dalam pengajuan bantuan SPP Covid-19 oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya (DPM FPSB) (15/11/2021).
Hal ini bermula dari salah satu cuitan di akun Twitter dengan nama pemakai @uiimenfess. Akun tersebut merupakan wadah netizen untuk mengirimkan pesan singkat secara anonim mengenai kejadian seputar UII.
Munculnya cuitan tersebut menimbulkan dugaan terjadi pungli dalam potongan biaya SPP UII, khususnya di FPSB. Muhammad Nabil Rowiyan selaku Anggota Komisi II DPM UII membenarkan bahwa adanya dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh DPM FPSB tersebut. Pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi untuk mencari bukti-bukti. “Kita menginvestigasi bersama-sama secara kolektif karena ini sudah mencoreng nama instansi keseluruhan,” ujarnya.
Nabil juga menjelaskan mekanisme program pemotongan SPP diawali dengan pendataan melalui Google Form oleh masing-masing DPM Fakultas. Data yang terkumpul nantinya akan diteruskan ke Bidang Advokasi LEM tiap fakultas untuk diberikan kepada DPM Universitas sebagai tempat penyaringan kedua. Tahap penyaringan akhir terdapat di Rektorat sebagai pihak penentu berhak atau tidaknya seorang mahasiswa menerima potongan tersebut. Melalui berbagai proses filtering yang panjang, Nabil mengaku heran memikirkan celah seperti apa yang digunakan oleh oknum pungli potongan SPP, “Saya saja berpikir ini di luar nalar”.
Tanggapan DPM FPSB
Imam Khoiru, Sekretaris Jenderal DPM FPSB, mengaku bahwa dirinya baru mengetahui ada pelanggaran yang diduga dilakukan oleh rekannya, saat salah seorang teman mengirim cuitan tersebut. “Untuk tindak lanjut, saat ini saya men-screening teman-teman yang ada di DPM FPSB,” pungkasnya.
Imam menduga bahwa pungli dalam dana potongan SPP berkaitan erat dengan pendataan. Imam juga menjelaskan bahwa proses pendataan mahasiswa yang mengajukan potongan keringanan SPP, khususnya di FPSB, menjadi tanggung jawab Komisi I DPM FPSB. “Komisi I DPM FPSB kemudian melimpahkan ke bagian Advokasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FPSB…” ujar Imam. Karena itu juga, ia menganggap bahwa Bidang Advokasi LEM sendiri tidak dapat diandalkan untuk investigasi karena Advokasi LEM FPSB diduga juga terlibat dalam pendataan mahasiswa calon penerima bantuan “Advokasi LEM juga terlibat (dalam pendataan), kita gak bisa menggunakan advokasi LEM,” tambahnya.
Selaku Komisi I DPM FPSB, Muhammad Ghifari Nugroho mengklarifikasi bahwa pihaknya hanya sebagai penghubung antara fakultas dengan kampus terkait program pemotongan SPP ini. “…jadi saya sama sekali tidak ada memegang data,” jelasnya. Ia mengatakan bahwa mekanisme pengajuan potongan SPP dilakukan dengan pendataan melalui Google Form yang diserahkan ke pihak Advokasi LEM. “Google Form itu saya serahkan ke advokasi eksekutif saya tadi, jadi benar-benar langsung dari mereka yang menginput ke univ,” tambahnya.
Ghifari juga menambahkan bahwa uang bantuan dari program tersebut sama sekali tidak melewati pihak DPM FPSB karena bantuan keringanan SPP hanya berupa potongan tagihan di sistem Gateway langsung. “Bantuan itu bentuknya potongan di Gateway langsung, bukan berbentuk uang cash atau uang yang ditransfer ke rekening pribadi masing-masing,” ujar Ghifari.
Pada akhirnya, untuk saat ini Nabil menegaskan kepada mahasiswa bahwa posisinya sebagai DPM hanyalah sebuah mandat. “Pesan terakhir, Tuanku ya Mahasiswa, kami DPM hanya mandat.” Sehingga ia selaku perwakilan dari DPM UII berjanji untuk terus mengembangkan investigasi dan bertekad untuk menyelesaikan perkara ini.
Reportase bersama: Vania Lutfi, Himawan Gerrenove, Pradika Muizzul.
**Ralat, Frasa “tidak dapat diandalkan untuk melakukan pendampingam kepada mahasiswa FPSB”, pada terbitan sebelumnya diganti menjadi “Bidang Advokasi LEM sendiri tidak dapat diandalkan untuk investigasi karena Advokasi LEM FPSB diduga juga terlibat dalam pendataan mahasiswa calon penerima bantuan”