Kuliah Daring di Perpanjang, Sanggupkah?

Gambar dan komentar diperoleh dari unggahan akun Instagram UII Story (9/September)

“Mendahulukan efektivitas dibandingkan kesempurnaan, dalam kondisi seperti ini saya yakin tidak bisa sempurna ya, oleh sebab itu yang perlu kita perjuangkan adalah efektivitas, supaya roda organisasi bisa berjalan.” Dr., Drs. Rohidin, SH., M.Ag.

Sudah hampir satu semester kuliah via dalam jaringan (daring) dilaksanakan demi memutus rantai penyebaran virus COVID-19. Terus meningkatnya jumlah penyebaran virus ini, memaksa hampir seluruh kampus di Indonesia, termasuk Universitas Islam Indonesia (UII) untuk tetap melaksanakan kuliah daring hingga keaadan normal kembali. Ketidakjelasan ini menyebabkan munculnya isu bahwa UII akan memperpanjang kuliah daring hingga September 2021, seperti dalam salah satu postingan yang diunggah oleh akun @uiistory pada tanggal 9 September lalu.

(Salah satu postingan di uiistory terkait Aktivitas Normal UII September 2021)

Dalam postingan itu uiistory menuliskan “Beginilah kabar yang beredar di media massa. Sampai ketemu September 2021 ya Sob! HAHAHA.” Kebenaran akan kabar yang beredar ini menuai tanda tanya, pasalnya, pada kebijakan terakhir dalam Surat Edaran Rektor tentang Mitigasi Penyebaran COVID-19, masa pembelajaran daring sampai dengan akhir semester ganjil tahun akademik 2020/2021, yakni Februari 2021 mendatang.

Ketika ditanyakan mengenai kepastian kapan masa pembelajaran normal dimulai, Rohidin selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan menjawab, “Nah, terkait dengan ini kemudian ada tahap menuju tatanan baru.” Tananan baru ini di bagi menjadi tiga tahap, yakni tahap pandemi, tahap transisi, dan tahapan tatanan baru. Rohidin menjelaskan, hingga Februari mendatang merupakan tahap pandemi dimana seluruh mahasiswa melakukan pembelajaran via daring kecuali dalam keadaan memaksa dimana mahasiswa harus menggunakan laboratorium untuk melakukan praktikum basah.

Selanjutnya ada tahap transisi yang rencananya akan berlaku pada Maret hingga Agustus 2021, yakni saat semester genap tahun ajaran 2020/2021. Pada tahap ini, sekitar 50% mahasiswa diperbolehkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, yakni mahasiswa yang berada di Yogyakarta dan sekitarnya.. “… sehingga nanti proses belajar tuh di combine, dipadukan antara yang luring (luar jaringan)  dan yang daring, nanti yang 50% itu yang dikelas, tatap muka, dan yang 50% lagi diluar kelas,” ujar Rohidin.

Adapun  tahap tatanan baru dimana pembelajaran secara tatap muka sudah mulai diperlakukan 100% dengan mentaati protokol kesehatan yang ada. Tahap ini diharapkan dapat berlangsung mulai dari Agustus 2021.

Kesiapan Kampus

Adanya rencana perpanjangan pembelajaran dengan sistem daring ini tentu perlu kesanggupan dari pihak kampus. Walau begitu, Rohidin optimis bahwa teknologi milik UII sudah dapat dikatakan mumpuni. “server itu bekerja dalam waktu 24 jam itu teknologi sudah canggih semua itu”. Ujar Rohidin.

Namun menurutnya, terdapat beberapa kendala seperti mahasiswa kadang masih mengeluh perihal dosen yang sulit dalam menggunakan beberapa aplikasi seperti Zoom, sehingga menyebabkan terhambatnya penyampaian materi. Hal ini ditanggapi oleh Imam Djati, selaku Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik dan Riset bahwa pihaknya telah melakukan pelatihan untuk mengatasi masalah serupa. “kita sudah mengadakan training beberapa kali… (misalnya) bagaimana menggunakan zoom,” katanya.

Menurut Zulfia, Mahasiswa Fakultas Hukum UII angkatan 2019, mengaku bahwa ia tidak merasa banyak kendala dalam pelaksanaan kuliah daring ini, “Kalau dari aku pribadi ya sebenernya itu gaada kendala, kaya dari jaringan sebenernya gaada kendala sih lancar-lancar aja kuliahnya.” Katanya. Kendati demikian, dia juga menyebutkan bahwa kampus perlu menyediakan akses buku-buku dalam bentuk digital karena menurutnya tidak setiap daerah memiliki perpustakaan yang buku-bukunya lengkap.

Namun, keluhan datang dari mahasiswa yang telah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) via daring. Zakyyah Ainun, salah satu mahasiswa jurusan ilmu komunikasi angkatan 2017, mengatakan bahwa KKN yang dilakukan via daring dinilai kurang efektif. “… ketidakefektifannya itu tujuan dari matkul-nya(mata kuliah) jadi kurang tersampaikan karena kan dari awal itu matkul untuk menjalin relasi ya, karena ada kerja sama segala macam… tapi akhirnya itu semua kurang bisa diterapin, gitu,” jelasnya.

Ia merasa sistem KKN daring justru memberatkan karena menurutnya sistem yang kurang siap dalam pelaksanaannya, apalagi diluar jawa. Tidak hanya sistem yang kurang siap tapi juga perihal DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) yang memiliki pemahaman berbeda-beda dalam mengarahkan tugas yang harus dikerjakan mahasiswa untuk memenuhi tugas KKNnya

“Kalo liat dari sistem KKN dibeberapa kampus negeri sesuai dengan kondisi pandemi seperti sekarang. Mereka dikelompokkin sesuai dengan tempat tinggal, dan objeknya pun di desa sendiri, jadi untuk operasionalnya jauh lebih mudah dikondisi sekarang.” Sambungnya dalam wawancara melalui pesan Whatsapp.

Meskipun UII sudah memiliki teknologi yang mumpuni, konsep pembelajaran daring masih juga memiliki beberapa kendala baik dari sisi dosen ataupun mahasiswa. Banyak dosen yang belum familiar dengan teknologi, sehingga masih diperlukan pembiasaan dalam kegiatan belajar mengajar via daring. ”Jadi masih ada kelemahannya, tetapi tidak dominan, satu dua lah yang belum bisa memanfaatkan teknologi secara maksimal.” Ujar Rohidin

Masalah lain yang menjadi kendala dalam pembelajaran daring yakni akses internet untuk mahasiswa belum memiliki akses internet secara memadai. Menurut Rohidin, persoalan akses internet bukan lagi tanggung jawab UII namun milik negara. “Nah mereka kesulitan karena persoalan akses internet, nah itu bukan urusan UII lagi nih,  urusan negara kalau sudah begini ini, negara harusnya kan membantu mereka yang belum bisa akses, sehingga ada beberapa teman-teman yang ke kota kecamatan hanya untuk mencari wifi, ada juga yang aksesnya belum maksimal naik pohon kelapa kan gitu. Nah yang kaya begini ini terjadi, itu memang kendala,” tutupnya.

Reportase bersama: Ahmad Wildan, Yolanda Eronisa, Vania Lutfi, Geary Abimanyu, Mirza Agung

Imroah Qurottul Aini

Penulis merupakan ffats Bidang Penelitian dan Pengembangan LPM Keadilan Periode 2020-2021. Sebelumnya penulis juga pernah menjadi staff bidang penelitian dan pengembangan periode 2019/2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *