Solidaritas Menentang Revisi UU MD3

http://lpmkeadilan.org/wp-content/uploads/2018/03/2-2-topik-2.jpg

Bentuk penolakan mahasiswa terhadap Pasal 15, Pasal 73 ayat (4) dan Ayat (5), Pasal 84, Pasal 112 huruf k, Pasal 245, dan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) diawali dengan konsolidasi. Acara ini dilaksanakan di Hall Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, pada hari Selasa (20/03/2018) pukul 18.30. Persiapan ini dilakukan untuk mendata nama-nama instansi atau organisasi yang tergabung dalam gerakan solidaritas menolak revisi UU MD3.

Aksi yang diikuti lebih 70 organisasi itu dimulai pada pukul 13.00, dengan titik kumpul di taman parkir Abu Bakar Ali. Pengarahan dilakukan oleh setiap koordinator, agar aksi bisa berjalan dengan lancar. Perjalanan dimulai dengan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Yogyakarta. Setelah berjalan kurang lebih 500 meter dari titik kumpul, tiap perwakilan organisasi menyuarakan aspirasinya, untuk membakar semangat dalam melawan ketidakadilan.

Para demonstran telah memasuki sebagian halaman Kantor DPRD Provinsi Yogyakarta, dengan pengawalan ketat dari kepolisian. Masa yang menunggu untuk masuk ke halaman kantor, tetap mengaspirasikan tuntutannya. “DPR mutungan, Revisi MD3 disahkan, demokrasi jalan mundur!, Jika kritik dianggap menghina, DPR bubar saja, Tangkap kami DPR, penuhi penjara dengan lautan mahasiswa, ada yang memplesetkan pengertian DPR menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat”. Begitulah slogan-slogan dalam spanduk yang merepresentasikan kekesalan mereka kepada wakil rakyat.

Akhirnya, seluruh demonstran bisa memasuki halaman Kantor DPRD. Mereka meminta agar dapat bertemu dengan wakil rakyat, agar aspirasinya dapat didengar. Pertemuan itu berbuah hasil, dengan dilakukannya penandatanganan oleh Danang WB, Anggota Komisi D. Di depan para demonstran dia membacakan surat pernyataan penolakan terhadap revisi UU MD3. Dalam surat itu menyatakan bahwa dia menolak revisi UU MD3, dengan meneruskan aspirasi masyarakat dan mahasiswa Yogyakarta, baik melalui jalur politik maupun jalur struktural.

Meskipun tuntutan sudah diterima oleh perwakilan DPRD, para aktivis tidak berhenti begitu saja. Sesuai dengan rute yang telah ditentukan, mereka melanjutkan aksi ke Titik Nol Kilometer untuk terus menyuarakan tuntutannya hingga pukul 16.00.

Topik Rohman

Merupakan Staf Bidang Redaksi LPM Keadilan, tepatnya sebagai Koordinator Desain dan Foto periode 2017-2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *