Sertifikat Telat Ditantang Selebaran Gelap

 “Dijanjikan oleh panitia, tapi tidak ada wujudnya, apa itu?? Sertifikat PERADILAN 2016.” – Isi selebaran gelap yang tersebar di kampus FH UII.”

Oleh    : Adrian Hanif*

Tamansiswa-Keadilan. Keterlambatan sertifikat bagi peserta Pekan Raya dan Silaturahmi Perkenalan (Peradilan) 2016 akhirnya memunculkan respon dari mahasiswa angkatan tahun 2016 yang menuntut keluarnya sertifikat Peradilan. Tuntutan ini diwujudkan dalam bentuk penempelan selebaran gelap di lingkungan kampus.

Penempelan selebaran gelap dilakukan oleh sejumlah mahasiswa ditujukan kepada panitia Peradilan yang berada di bawah naungan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LEM FH UII). Menurut Muhammad Fakhrurrozi selaku mahasiswa FH UII angkatan 2016 menyampaikan bahwa Penempelan selebaran gelap ini terjadi karena mahasiswa angkatan 2016 mempertanyakan integritas panitia Peradilan dalam melaksanakan tugasnya yang dianggap bukanlah hal rumit. Isi dari selebaran gelap tersebut mempersoalkan sertifikat yang dijanjikan oleh panitia akan diberikan selepas acara kepada peserta Peradilan.

Menurut Nopik Ilham, mahasiswa angkatan 2016 dan ketua dari Study Club Komunitas Mahasiswa Merdeka (SC KOMAKA) selaku pihak yang melakukan penempelan selebaran gelap tersebut “Sertifikat ini kalau dilihat dari segi fungsinya memang bisa dibilang tidak terlalu berpengaruh, dan yang kami permasalahkan itu adalah hal kecil yang bisa mengakibatkan munculnya hal besar lain, dan aneh dari kinerjanya sendiri hal seperti ini bisa sampai terlewatkan.” Ilham juga menambahkan bahwa selebaran gelap yang diedarkan merupakan bentuk kontribusi mahasiswa dalam kehidupan di kampus dan ide tersebut digagas oleh kawan-kawannya dalam SC KOMAKA. Fakhrurrozi, menuturkan bahwa pengambilan bentuk selebaran gelap untuk menyuarakan hak mahasiswa dinilai efektif karena mahasiswa dapat langsung melihat dengan jelas melalui papan pengumuman yang ada di lingkungan kampus.

LEM FH UII-pun langsung merespon dengan melakukan permintaan maaf tertulis melalui Akun LINE Resmi LEM FH UII pada hari Selasa (13/12/2016). Mereka berjanji akan segera memproses dan segera menindaklanjuti keterlambatan sertifikat tersebut. Dikonfirmasi oleh Yuniar Riza Haqiqi selaku Ketua Steering Committee (SC) pada Peradilan 2016 yang kami temui di Kantor LEM FH UII. keterlambatan sertifikat tersebut terjadi karena Sekretaris Organizing Committee (OC) yang seharusnya membuat sertifikat tersebut justru melimpahkan tugasnya kepada Divisi Publikasi, Dekorasi, dan Dokumentasi (Pubdekdok) yang merasa bahwa hal tersebut bukan tugas mereka akhirnya tidak mengerjakan sertifikat tersebut. Mengenai keterlambatan, tindakan tersebut menurutnya adalah suatu kekhilafan juga tidak adanya controlling serta monitoring dari jajaran di atasnya selepas Peradilan usai. Nur Rusdi selaku sekretaris OC Peradilan juga mengiyakan perihal pelemparan tanggung jawab tersebut.

Perjuangan mahasiswa angkatan tahun 2016 dalam mendapatkan haknya tidak berhenti sampai penempelan selebaran gelap saja. Mereka juga membuat petisi yang berisi tuntutan untuk segeranya diberikan sertifikat dan meminta dilakukannya audiensi terbuka terkait keterlambatan tersebut. “Kami juga melakukan petisi yang sudah kami berikan kepada pihak Lembaga Eksekutif Mahasiswa terkait hal ini, dan respon kawan-kawanpun positif, kami juga menuntut untuk dilakukannya audiensi terbuka,” tutur Fakhrurrozi.

Upaya awal yang dilakukan oleh LEM FH UII adalah dengan melakukan audiensi tertutup pada hari Sabtu (17/12/2016) pukul 20.00 WIB.  Ketua Umum LEM FH UII, Muhammad Rasyid Ridho, menyampaikan permintaan maaf secara pribadi “Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini, karena memang kesalahan saya yang kurang untuk melakukan upaya controlling dan monitoring karena memang adanya kesibukan di luar aktivitas saya sebagai ketua”. Tindak lanjut dalam pertemuan tertutup tersebut adalah diadakannya audiensi terbuka pada hari Senin (19/12/2016) di hall FH UII.

Menanggapi permasalahan ini Ilham mengatakan, “Harapan kami, birokrat-birokrat di kampus ini bekerja sesuai dengan kebijakan yang sudah dibuatnya, dan bertanggung jawab atas hal-hal tersebut, dan kami dari segi mahasiswa”. Selain itu dia menambahkan bahwa dirinya akan siap sedia dalam mengkritik dan memberi saran kepada kawan-kawan yang terlibat dalam hal tersebut.

Terkait permasalahan itu Fakhrurrozi menambahkan bahwa pada dasarnya LEM FH UII merupakan lembaganya mahasiswa, dan seharusnya melibatkan mahasiswa sendiri dalam setiap kegiatanya, bukan hanya anggotanya saja yang terlibat langsung di dalamnya. Dia mengungkapkan, “Semoga kinerja mereka lebih baik dan juga bisa lebih dekat dengan mahasiswa-mahasiswa yang ada saat ini sehingga tidak terjadi, yang seperti mis komunikasi ataupun gosip-gosip yang ga enak.”

Reportase bersama: Aunur Roviq* dan Rahadian Suwartono*

*Kader magang LPM Keadilan 2015-2016

 

Adrian Hanif

Penulis merupakan Staf Bidang Penelitian dan Pengembangan periode 2017-2018 dan 2018-2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *