Buntut tuduhan “londo ireng” terhadap elemen kritis, Koalisi Persma DIY dan AJI Yogyakarta mengepung Bundaran UGM menuntut permintaan maaf Presiden hingga pencabutan regulasi penyensoran media.
YOGYAKARTA — KEADILAN Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-DIY bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu (26/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan lima tuntutan tegas kepada pemerintah sebagai respons atas penyebutan istilah “londo ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Lahir (Harlah) PKB.
Massa menilai pengasosiasian jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil kritis dengan sebutan “londo ireng”—istilah historis yang merujuk pada pengkhianat bangsa—bentuk delegitimasi berbahaya yang berpotensi memicu kekerasan serta pembungkaman terhadap pers.
- Kecam Stigmatisasi Profesi Jurnalistik: Mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengasosiasikan wartawan, jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “londo ireng”, karena berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
- Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf Presiden: Mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan klarifikasi terbuka serta permintaan maaf kepada komunitas pers atas pernyataan yang ditafsirkan sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
- Jaminan Perlindungan Hukum dan Fisik Jurnalis: Mendesak pemerintah memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap jurnalis serta menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Pencabutan Regulasi Penyensoran & Dasar Pemblokiran Media: Mendesak pemerintah mencabut berbagai kebijakan yang membuka ruang penyensoran informasi publik. Secara khusus, massa menuntut evaluasi atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 serta pencabutan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmenkomdigi) Nomor 127 Tahun 2026 yang dijadikan dasar hukum pemblokiran media.
- Seruan Konsolidasi Publik Menjaga Kemerdekaan Pers: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pilar demokrasi serta hak konstitusional warga negara atas informasi yang benar.
Aksi di Bundaran UGM ini diawali dengan penampilan teatrikal yang menggambarkan simbolisasi pembungkaman pers dan tekanan kekuasaan terhadap profesi jurnalistik.
Massa aksi menegaskan bahwa fungsi pers dalam sistem demokrasi adalah sebagai kontrol sosial, penyedia informasi akurat, serta pengawas penggunaan kekuasaan. Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan negara tidak sepantasnya disamakan dengan sikap anti-negara.
“Stigmatisasi seperti ini berpotensi memperbesar risiko kekerasan terhadap jurnalis karena dapat membentuk persepsi bahwa wartawan yang bersikap kritis merupakan pihak yang sah untuk dicurigai, diintimidasi, bahkan diserang,” tegas koalisi dalam pernyataan tertulisnya.
Sorotan tajam massa aksi juga diarahkan pada poin keempat tuntutan, yakni munculnya indikasi regulasi penyensoran digital melalui PP No. 71/2019 dan Kepmenkomdigi No. 127/2026.
Di samping menyuarakan poin-poin tuntutan tersebut, perwakilan dari Koalisi Persma se-DIY yang juga merupakan awak LPM Arena, Havines Orlando, menegaskan bahwa gerakan di lapangan tidak berhenti hanya sebagai demonstrasi belaka.
“Mungkin memang benar apa yang kita lakukan sekarang itu tidak menutup kemungkinan bahwa itu hanya sebatas aksi biasa saja. Tapi tentu saja dengan kita kembali kepada kawan-kawan yang lain akan menulis berita, itu kan sebenarnya ada bentuk perpanjangan aksi pada hari ini,” ujar Havines Orlando di lokasi aksi.
Havines menekankan bahwa kerja-kerja jurnalistik dan karya pemberitaan yang diproduksi oleh para insan pers pasca-aksi merupakan bentuk perlawanan dan perpanjangan langsung dari aksi penolakan tersebut guna menjaga keterbukaan informasi bagi masyarakat luas. Massa menutup aksi dengan mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi seluruh warga negara. Ketika pers dibungkam, publik secara keseluruhan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Daftar Elemen Pendukung Aksi (Koalisi Presma se-DIY dan AJI Yogyakarta):
BPMF Pijar UGM, BPPM Balairung UGM, SKM Bulaksumur UGM, BPPM Mahkamah UGM, BPPM Equilibrium UGM, LPM Arena UIN Sunan Kalijaga, LPM Himmah UII, LPM Keadilan UII, LPM Solid UII, LPM Kognisia UII, LPM Philosofis UNY, LPM Ekspresi UNY, LPM Pressisi ISI Yogyakarta, serta AJI Yogyakarta.
Liputan bersama: Dzaky Alfakhri dan Nadia Talitha Ivanadentrio