Categories Berita

Mengapa Modul Praktikum FH UII Kini Berbayar? 

Di balik modul praktikum yang kini tak lagi diterima cuma-cuma, tersimpan perubahan kebijakan yang belum sepenuhnya dipahami mahasiswa. LPM Keadilan menelusuri bagaimana perubahan itu bermula.

“Katanya angkatan sebelumnya dapat modul gratis.”

Kalimat itu berulang kali terdengar di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) saat mengikuti mata kuliah praktikum. Di tengah pelaksanaan praktikum, mereka mendapati bahwa modul fisik tidak lagi dibagikan secara cuma-cuma. Sebagai gantinya, mahasiswa harus membeli modul dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp15.000. Bahkan, beberapa modul dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Perbedaan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan. Mengapa angkatan sebelumnya memperoleh modul secara gratis, sedangkan angkatan saat ini harus membelinya? Siapa yang menetapkan kebijakan itu? Apakah biaya tersebut merupakan kebijakan baru di lingkungan fakultas?

Berangkat dari fenomena tersebut, LPM Keadilan melakukan penelusuran untuk mengetahui latar belakang perubahan kebijakan pengadaan modul praktikum. Penelusuran dilakukan melalui wawancara dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) serta Unit Penerbitan FH UII Press guna memperoleh penjelasan mengenai proses pengelolaan, pencetakan, hingga penetapan biaya modul praktikum. 

Peran Pusdiklat dalam Pengelolaan Modul 

Menurut Inda Rahadiyan dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), merupakan laboratorium fakultas yang menjalankan program akademik berdasarkan kebijakan program studi dan jurusan. Oleh karena itu, Pusdiklat tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pembebanan biaya kepada mahasiswa.

Inda Rahadiyan menjelaskan bahwa perubahan mekanisme distribusi modul dari yang semula diberikan tanpa biaya menjadi berbayar tidak lahir dari keputusan Pusdiklat. Menurutnya, kebijakan tersebut dibahas dalam sebuah rapat yang melibatkan unsur pimpinan Fakultas Hukum UII, antara lain Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, Unit Penerbitan, dan Pusdiklat.

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut ialah membahas mekanisme pencetakan dan distribusi modul praktikum. Sebelumnya, proses pencetakan dilakukan melalui pihak ketiga yang menjadi rekanan Pusdiklat. Namun, karena fakultas telah memiliki Unit Penerbitan sendiri, muncul usulan agar pencetakan modul dialihkan ke FH UII Press.

Selain itu, rapat juga membahas evaluasi terhadap distribusi modul pada tahun-tahun sebelumnya. Menurut Inda Rahadiyan, pimpinan menemukan masih banyak modul yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Sejumlah modul tertinggal di ruang kelas, tidak diambil oleh mahasiswa, hingga menyisakan stok dalam jumlah cukup banyak.

“Yang saya pahami waktu itu, pimpinan melihat ada beberapa temuan bahwa modul kadang tidak dirawat dengan baik, ada yang ditinggal di kelas, ada juga yang tidak diambil. Akhirnya muncul gagasan bagaimana caranya menimbulkan rasa memiliki terhadap modul itu,” ujar Inda Rahadiyan. 

Berangkat dari pertimbangan tersebut, menurut Inda Rahadiyan, muncul kebijakan agar modul dikenakan biaya sebagai upaya mendorong mahasiswa lebih menghargai dan merawat modul yang diterima.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan pemahamannya, nominal yang dibahas dalam rapat saat itu adalah Rp5.000 per modul. Namun, Inda Rahadiyan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil pembahasan pimpinan, bukan keputusan yang ditetapkan oleh Pusdiklat.

Lebih lanjut, Inda menjelaskan bahwa sejak pencetakan dialihkan ke FH UII Press, Pusdiklat hanya bertanggung jawab pada penyusunan dan pembaruan substansi modul bersama dosen. Adapun proses pencetakan, distribusi, dan mekanisme pembayaran berada di luar kewenangan Pusdiklat.

“Pusdiklat itu tidak menerima uang modul sama sekali,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa seluruh penerimaan keuangan di lingkungan fakultas harus masuk ke rekening fakultas melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila Pusdiklat memerlukan anggaran untuk menjalankan kegiatan, pengajuan dilakukan melalui proposal yang terlebih dahulu mendapat persetujuan program studi atau jurusan, kemudian disahkan oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Randa Japutra. Ia menjelaskan bahwa pada mekanisme sebelumnya Pusdiklat memang mengelola penyusunan modul hingga proses distribusi kepada mahasiswa. Namun, biaya pencetakan sepenuhnya berasal dari anggaran fakultas sehingga mahasiswa tidak dikenai biaya tambahan.

“Tidak berbayar sama sekali, karena sudah menginduk ke SPP dan SKS uang laboratorium mahasiswa,” ujar Randa Japutra.

Randa Japutra juga menegaskan bahwa Pusdiklat tidak pernah menentukan besaran biaya yang dibebankan kepada mahasiswa.

“Mau Rp5.000, Rp20.000, atau Rp100.000, Pusdiklat tidak dilibatkan,” ujar Randa Japutra.

Keterangan tersebut kemudian mengarahkan penelusuran LPM Keadilan kepada FH UII Press sebagai unit yang kini menangani proses pencetakan modul praktikum.

Stok Lama, Bukan Cetakan Baru 

Kepala Unit Penerbitan FH UII Press, Muhammad Addi Fauzani, mengungkapkan bahwa FH UII Press baru mulai menangani pencetakan modul praktikum pada tahun 2025 atas arahan program studi. Sebelumnya, pencetakan dilakukan melalui pihak ketiga.

Menurut Addi Fauzani, tahun 2025 menjadi kali pertama sekaligus terakhir FH UII Press menerima penugasan mencetak modul praktikum. Hingga wawancara dilakukan, pihaknya belum menerima arahan untuk kembali mencetak modul bagi mahasiswa pada tahun akademik berjalan.

“Kami terakhir melakukan pencetakan itu tahun lalu. Tahun ini belum ada arahan,” ujar Addi Fauzani.

Penjelasan tersebut sekaligus menjawab mengapa mahasiswa angkatan saat ini tidak lagi memperoleh modul fisik sebagaimana angkatan sebelumnya. Namun, di sisi lain, masih terdapat modul yang dijual kepada mahasiswa.

Addi Fauzani menjelaskan bahwa modul tersebut bukan merupakan cetakan baru, melainkan stok modul tahun 2025 yang tidak seluruhnya terdistribusi kepada mahasiswa. Sebagian merupakan kelebihan cetak, sementara sebagian lainnya tidak diambil oleh mahasiswa pada saat pembagian.

Menurutnya, berdasarkan arahan program studi, stok tersebut kemudian ditetapkan sebagai aset FH UII Press sehingga dapat didistribusikan kembali kepada mahasiswa yang membutuhkan.

“Itu aset tahun kemarin yang sebenarnya untuk mahasiswa angkatan sebelumnya,” ujar Addi Fauzani

Berbeda dengan pemahaman Pusdiklat yang menyebut nominal Rp5.000 sebagai hasil pembahasan, Addi Fauzani menjelaskan bahwa FH UII Press kemudian melakukan penyesuaian harga secara internal. Menurutnya, harga tidak lagi disamaratakan karena ketebalan setiap modul berbeda.

“Kalau dipukul rata Rp5.000 kan akhirnya tidak adil karena kuantitas bukunya berbeda-beda,” ujar Addi Fauzani

Berdasarkan pertimbangan tersebut, FH UII Press menetapkan harga modul sesuai ketebalan buku. Modul yang lebih tipis dijual mulai Rp5.000, sedangkan modul dengan jumlah halaman lebih banyak dapat mencapai Rp15.000 hingga sekitar Rp30.000. Seluruh hasil penjualan, menurut Addi Fauzani, dicatat sebagai pendapatan fakultas karena modul tersebut telah berstatus sebagai aset.

Di sisi lain, Addi Fauzani mengaku baru mengetahui bahwa mahasiswa yang membeli modul ternyata merupakan mahasiswa yang belum pernah memperoleh modul cetak sebelumnya. Selama ini, FH UII Press memahami bahwa pembeli adalah mahasiswa yang kehilangan modul atau membutuhkan salinan tambahan.

Liputan bersama: Dzaky Alfakhri dan Ariq Faiq Muyassar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *