“Dua puluh delapan tahun setelah jatuhnya Soeharto, ada pertanyaan yang terus kita hindari — jika sistemnya sudah berubah, mengapa polanya masih terasa sama? Mantan jenderal yang namanya terseret dalam peristiwa kelam 1998 kini duduk di kursi kepresidenan, bukan lewat kudeta, melainkan atas mandat demokrasi yang sama-sama diperjuangkan dulu. Reformasi tidak sepenuhnya ingkar janji, tapi tidak pula benar-benar ditepati. Yang terjadi justru lebih pelik: sistem berganti, tapi mekanisme lama bertahan, berkamuflase, dan tumbuh kembali dalam jubah demokrasi itu sendiri.”
Setiap Mei, kita mengenang tentang bagaimana kejadian 1998. Spanduk terpasang, pidato disampaikan, foto-foto mahasiswa menjajal gedung DPR kembali beredar di linimasa. Mengingatkan tentang seberapa hebatnya perubahan, seolah reformasi adalah peristiwa yang telah usai, nyatanya sudah saatnya kita berhenti merayakan dan mulai mempertanyakan : apa yang nyatanya benar-benar berubah?
Dua puluh delapan tahun lalu, gemuruh gerakan mahasiswa dan rakyat berhasil meruntuhkan rezim orde baru yang korup dan represif. Momentum 1998 bergulir membawa sekoper janji suci: supremasi hukum, pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), otonomi daerah serta jaminan kebebasan sipil. Namun, mendekati tiga dekade perjalanannya, warisan reformasi hari ini justru tampak seperti monumen yang mulai retak dan keropos dari dalam.
Salah satu ilusi reformasi 1998 adalah anggapan bahwa ketika jatuhnya Seoharto berarti jatuh pula sistem yang ia bangun. Kenyataannya, elite orde baru tidak hancur, tersingkir atau bahkan musnah, mereka berkamuflase dan beradaptasi. Wajah-wajah nya telah berubah, mungkin turun dari satu generasi ke generasi lain, tapi naas nya mekanisme tetap sama. Yang lebih mengkhawatirkan, kian hari muncul dinasti politik baru, bukan dari warisan orde baru, melainkan lahir dari sistem demokrasi itu sendiri. Begitu juga dengan kebobrokan yang berevolusi, bukan lagi di bawah meja, melainkan regulasi yang dirancang menguntungkan segelintir banyak pihak melewati legislasi yang tertutup dari publik. Rasanya, reformasi bukan mati secara naas, namun ia hanya tidur lelap sementara dan mempersiapkan diri menjelma menjadi demokrasi, yang tak ayal sama saja hanya mungkin zaman yang telah berbeda, zaman yang lebih revolusioner dan maju.
Bahwa mungkin, musuh terbesar yang ditanggalkan oleh reformasi bukan hanya narasi besar perubahan itu, tapi musuh terbesar adalah perubahan yang secara terang-terangan menantang. Pemimpin yang kini menjabat adalah mantan seorang jendral yang namanya terseret dalam peristiwa kelam 1998, ia terlibat dalam penculikan aktivis, kekerasan demonstran, dan pelanggaran HAM. Kini nyatanya, ia duduk di kursi yang direbut oleh gerakan mahasiswa yang dulu berhadapan dengannya. Ia terpilih bukan karena kudeta, bukan juga karena jalur rekayasa gelap orde baru, melainkan terpilih secara demokratis dengan suara mayoritas rakyat, itulah yang menjadikan situasi ini lebih rumit, karena rakyat mudah terbuai dengan kampanye-kampanye yang dulu ia laksanakan. Hal ini menjadi sebuah ironi, bahwa masyarakat sendiri yang akhirnya mengantarkan kembali seorang tokoh lama ke puncak kekuasaan.
Lihat, bagaimana militer perlahan-lahan kembali ke ruang sipil. Revisi regulasi mengizinkan kembali perwira aktif mengisi jabatan-jabatan diluar institusi pertahan. Kini para perwira aktif bisa mengisi posisi di Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanpa harus menanggalkan seragam mereka terlebih dahulu. Ditambah seluruh proses pembahasannya berlangsung di sebuah hotel, tertutup dari publik, diselesaikan dengan tempo yang “tergesa-gesa”. Ini bukanlah sebuah hal baru, ini adalah kilasan dari masa yang sudah kita putuskan untuk kita tinggalkan. Dan yang perlu dicermati, ketika militer kembali ke ruang sipil, maka persoalan ini bukan hanya tentang soal kursi jabatan yang direbut dari warga sipil. Ini soal budaya birokrasi yang berubah, ketika komandan terbiasa memerintah, bukan bernegosiasi, ketika hierarki militer masuk ke dalam tata kelola pemerintahan tanpa ada background sama sekali, atau bahkan ketika aparat bersenjata duduk di institusi yang seharusnya menjadi sandaran keadilan bagi rakyat. Ini semua lahir bukan karena kebetulan, ini adalah sebuah pola.
Pola ini sudah terlihat dari era Jokowi dan kini dilanjutkan begitu saja oleh Prabowo tanpa satupun niat untuk mengevaluasinya secara substantif. Contohnya, dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah, bahkan hingga memasuki usia ke-28 tahun pasca Reformasi, otonomi daerah yang dahulu kita perjuangkan habis-habisan untuk melawan sistem Orde Baru yang serba diatur pusat, kini perlahan sedang dipangkas habis secara halus lewat aturan hukum. Sebagian masyarakat mungkin menganggap perubahan aturan di tingkat pusat adalah hal biasa yang jauh dari kehidupan mereka. Padahal dalam hukum tata negara, otonomi daerah bukan sekedar pembagian urusan administrasi di atas kertas. Otonomi adalah hak bagi daerah untuk menjaga ruang hidupnya sendiri, membentengi tanahnya dari eksploitasi, dan menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri.
Ironisnya, kondisi tersebut mengingatkan kita pada kritik utama orde baru, dimana pembangunan diatas putusan sentralistik diatas nama kepentingan rakyat dan nasional, justru seringkali mengabaikan suara rakyat yang terdampak secara langsung. Demokrasi lahir untuk mendongkrak dan mengubah pola itu. Namun hari ini, praktiknya justru bangkit kembali dalam bentuk yang lebih halus dan legal. Kita hidup dalam demokrasi yang masih berdiri, namun substansi nya terus terkikis. Dimana kebebasan berekspresi masih tetap ada, namun kritik kritis kian dilegitimasi. Lembaga negara masih tetap berfungsi, tapi kepercayaan publik terhadap institusi terus merosot tiap hari nya. Perundang-undangan masih mengatur, namun dirasanya kian tumpul keatas tajam kebawah.
Ditambah, kalangan elite terus haus akan jabatan dan kekuasaan, mereka rela mengorbankan banyak pihak terutama rakyat kecil. Korupsi kian marak, ia menjadi santapan tiap pagi seperti secangkir kopi, kemarin kasus korupsi belum usai, di pagi hari disapa lagi dengan kasus yang sama hanya balutan pola yang berbeda. Mereka bahkan tak ada rasa takut melahap hak rakyat kecil yang bercita-cita hanya untuk hidup hari ini dan besok, mereka dengan bangganya menghamburkan tiap pundi yang bukan miliknya.
Selain itu, realitas berkata lain. Lewat ketukan palu UU Cipta Kerja, Jakarta diam-diam menarik kembali kendali perizinan dan tata ruang ke meja kementrian pusat. Pemerintah pusat bilangnya ini demi menyederhanakan birokrasi dan mempercepat investasi, padahal aslinya ini langkah mundur yang bikin elus dada. Kewenangan daerah untuk menerbitkan
izin lingkungan dan menyusun rencana tata ruangnya sendiri sekarang di pangkas habis. Ujung-ujungnya, pemerintah daerah cuma dijadikan penonton yang tidak punya kuasa untuk menolak investasi perusak lingkungan. Tugas daerah hari ini cuma tersisa tiga: menyalin, menempel, dan melegalkan apapun kemauan pusat.
Regresi otonomi daerah ini menemukan momentum barunya dalam doktrin pembangunan pemerintahan Prabowo Subianto yang bertumpu pada “Asta Cita”. Demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 8% dan ambisi swasembada pangan serta energi, sentralisasi perizinan yang diwariskan oleh UU Cipta Kerja justru diakselerasi atas nama efisiensi nasional. Proyek Strategi Nasional seperti food estate berskala raksasa dan hilirisasi komoditas dipaksakan turun dari Jakarta ke daerah tanpa ruang veto bagi masyarakat adat maupun pemerintah daerah. Dibawah kepemimpinan yang mengutamakan kecepatan eksekusi ketimbang deliberasi hukum, hak kelola ruang hidup lokal dituduh sebagai penghambat investasi. Kebijakan ini menegaskan bahwa wajah ekonomi politik hari ini tetap sama, daerah dipaksa menanggung kerusakan ekologis, sementara keuntungan ekonominya hanya dinikmati oleh segelintir elite di pusat.
Kondisi ini semakin terasa berat ketika konflik agraria dan konflik tata ruang di daerah mulai meledak. Ketika izin lingkungan diterbitkan langsung dari pusat tanpa memahami karakteristik masyarakat lokal, di sinilah puncak kekacauan terlihat. Struktur tata ruang berantakan, hingga aspirasi warga lokal diabaikan demi karpet merah investasi. Pada satu titik, kita layak bertanya: “apakah reformasi ini bertujuan melahirkan otonomi daerah yang mandiri, atau justru mencetak pemerintah daerah yang sekedar menjadi pelayan loyal bagi kepentingan kapitalisme pusat?”
Sikap mendiamkan tren penarikan urusan ke pusat ini sama saja dengan membiarkan daerah lumpuh pelan-pelan. Kita tidak boleh berkompromi dengan regulasi yang lahir dari Jakarta tetapi buta terhadap realitas konkrit di lapangan, hingga akhirnya pemerintah daerah dipaksa pasrah melihat ruang hidup masyarakatnya habis dikuasai sepihak oleh kepentingan pemodal. Jika negara ini masih mengaku sebagai pewaris sah amanah reformasi, maka kebijakan yang mengamputasi kewenangan lokal ini harus segera dievaluasi total. Solusi konkretnya tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah pusat harus mengembalikan hak penuh pengelolaan tata ruang dan perizinan lingkungan kepada daerah, karena masyarakat dan pemerintah lokal lah yang paling tau cara menjaga tanah mereka sendiri.
Pada akhirnya, menakar 28 tahun perjalanan reformasi adalah tentang melihat sejauh mana hak-hak rakyat di daerah benar-benar dilindungi, bukan sekedar merawat ingatan seremonial setiap bulan Mei. Otonomi daerah dan kelestarian ruang hidup bukanlah komoditas politik yang bisa dikorbankan demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi sepihak. Menjaga kedaulatan lokal adalah harga mati agar cita-cita tahun 1998 tidak berakhir menjadi slogan usang di dalam buku sejarah.
Penulis : Ariani Lituhayu & Azkiya Husnul Syahidah