Categories Berita LPM Keadilan

FH UII Menyatakan Sikap Terkait Pengambilan Data Mahasiswa Pemohon Judicial Review

       Seluruh unsur Civitas Akademika FH UII secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap mahasiswa yang diduga menjadi sasaran pengambilan data secara paksa pascapengajuan uji formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Yogyakarta-Keadilan. Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menunjukkan sikap berani dan solid dalam merespon kasus dugaan intimidasi terhadap sejumlah mahasiswanya yang mengkritik kebijakan negara melalui jalur konstitusional. Aksi pernyataan sikap ini digelar di depan Gedung FH UII dan diikuti oleh dosen, mahasiswa, serta organisasi kemahasiswaan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang dinilai mencederai hak konstitusional dan kebebasan akademik pada Senin, (26/05/2025).

Langkah ini mendapat dukungan luas dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH UII , Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII, dosen, hingga lembaga bantuan hukum internal fakultas dengan komitmennya untuk berdiri di belakang mahasiswa yang bersuara. “Ketika kita bicara sistem pemerintahan kemahasiswaan, kita berbeda dari kampus lain. Kita menganut sistem semi-parlementer, di mana eksekutif adalah mandataris dari legislatif. Jadi langkah yang diambil teman-teman kami dari FH, termasuk judicial review ke MK, kami dukung penuh,” tegas Muhammad Gerald Khaidil Fitra selaku Ketua DPM FH UII. 

Menurutnya, sikap kritis mahasiswa bukan hanya dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD), tapi juga bagian penting dari proses pembelajaran di perguruan tinggi. “Ini pemantik bahwa jiwa kritis mahasiswa FH UII belum redup. Bahkan tanpa pendampingan hukum sekalipun, kami bisa mengakses lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi. Ini bukti hidupnya hak demokrasi,” lanjutnya.

Muhammad Rayyan Syahdana selaku Ketua LEM FH UII menyebut bahwa pernyataan ini mewakili seluruh Keluarga Mahasiswa (KM) FH UII, termasuk organisasi internal dan juga para dosen. “Kami tidak sendiri. Banyak dosen, termasuk Pak Agus dan Pak Mukmin, hadir dan mendukung pernyataan ini. Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas juga sudah memberikan pendampingan hukum bagi mahasiswa yang bersangkutan,” ujar Rayyan.

Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni FH UII, Agus Triyanta menambahkan bahwa PKBH FH UII telah resmi menjadi kuasa hukum mahasiswa yang tengah menghadapi tekanan. “Ini bukan hanya soal pendampingan hukum, tapi bentuk komitmen kami membela hak konstitusional mahasiswa untuk menyatakan pendapat dan menggunakan jalur hukum secara sah,” ungkapnya.

Dukungan juga mengalir dari para Mahasiswa FH UII sekaligus pemohon judicial review UU TNI. Salah satu pemohon, Irsyad Zainul Mutaqin menjelaskan dirinya hanya menjalankan tugas moral untuk menjalankan hak-hak konstitusional. “Sebenarnya mungkin bentuk intimidasinya itu seperti memberikan sedikit ketakutan kepada kami, bahwasanya kami melakukan judicial review sebenarnya hanya semata-mata untuk menjalankan tugas moral kita sebagai mahasiswa, kemudian kita menjalankan hak-hak konstitusional kita terhadap UUD NRI 1945” ujar Irsyad 

Meski dukungan mengalir deras dari berbagai pihak, Mukmin Zakie selaku Ketua Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana, menilai respon institusional dari pihak rektorat masih minim. ”Belum ada, Pak Rektor saya melihat di FB-nya cuma mengutip dari tempo kalau nggak salah ada intimidasi. Padahal ini menyangkut keamanan dan kebebasan pendapat mahasiswa”. ujar Mukmin Zakie

Menurutnya situasi ini menunjukkan bahwa negara, bahkan institusi tinggi belum sepenuhnya berpihak pada kebebasan sipil. “Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Maka pernyataan sikap ini bukan hanya bentuk solidaritas, tapi juga peringatan,” tambahnya.

Mukmin Zakie, juga mengatakan bahwa fakultas tidak tinggal diam dan siap menghadapi gelombang tekanan jika intimidasi terus berlanjut. “Kami punya jaringan advokat alumni yang tersebar di berbagai daerah. Kalau tekanan ini berlanjut, mereka siap turun tangan. Ini bukan gertakan,” katanya

Agus Triyanta menyatakan jika dirinya belum bisa memberikan informasi lain terkait kasus ini karena masih mencari fakta-fakta penting. Ia juga menegaskan bahwa fakultas menjamin keamanan mahasiswa yang melakukan Judicial Review ke MK. “Yang baru memang terbukti itu emang baru itu saja. Jadi memang belum ada lagi hal-hal lain yang memang sudah terbukti secara jelas. Jadi belum bisa kita sampaikan. Tapi kita juga masih mencari-cari juga fakta-fakta yang penting. Yang pasti untuk yang mahasiswa yang melakukan uji formil tersebut, itu memang benar-benar kita awasi. Jangan sampai mereka itu kenapa-kenapa.” ujar Agus Triyanta.

Soal tindak lanjut, DPM menyebut bahwa rilis resmi sudah disiapkan dan sebagian sudah dipublikasikan melalui media digital. Meski belum merinci bentuk aksi berikutnya, mereka memastikan dukungan terhadap mahasiswa tidak akan berhenti di pernyataan semata. “Kami harap seluruh mahasiswa tetap kritis. Situasi negara ini tidak akan membaik tanpa partisipasi aktif kaum muda. Ruang kelas bukan satu-satunya tempat belajar. Judicial review ke MK itu juga bagian dari pendidikan demokrasi,” pungkas Gerald.

Pernyataan sikap dari mahasiswa dan civitas akademika FH UII ini menunjukkan bahwa ruang-ruang akademik masih memiliki daya tahan terhadap tekanan politik. Dengan mengusung semangat konstitusionalisme dan keberanian, mereka menjadi simbol bahwa demokrasi Indonesia tidak akan mati begitu saja selama masih ada yang berani bicara.

Liputan bersama: Dewi Rahmawati, Annisa Aura Fibriyanti, Sri Indah Lestari, Titis Bekti Purwita dan Fira Septianingrum. 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *