Sidang Lanjutan Gugatan Warga Desa Wadas, Saksi Ahli: Perpanjangan Izin Penetapan Lokasi Cacat Prosedur dan Substansi

“.. yang pertama kali harus mendapat kemakmuran itu adalah  rakyat yang kemudian harus merelakan tanahnya demi kepentingan yang lebih luas lagi” -papar Nandra Eko Nugroho, S.T.,M.T. Saksi ahli Geologi dan Kebencanaan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Semarang-Keadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang kembali melaksanakan sidang lanjutan gugatan warga Desa Wadas terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo digelar pada Kamis (12/8/2021). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan Ahli dari para penggugat. “Hari ini kita agenda pemeriksaan ahli.” Ujar Hasrul Buamona, kuasa hukum dari warga Wadas

Sidang kali ini merupakan lanjutan dari proses persidangan gugatan warga Desa Wadas kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai bentuk penolakan warga desa atas rencana penambangan batuan quarry untuk material proyek pembangunan Bendungan Bener. Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Untuk Keadilan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menghadirkan sebanyak 7 (tujuh) orang saksi ahli untuk memberikan keterangan berkaitan dengan gugatan warga Wadas menurut perspektif ilmu yang mereka kuasai.

Ketujuh saksi ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai bidang disiplin ilmu, mereka adalah;

1.   Bibianus Hengky Widhi Antoro, S.H.,M.H ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dari Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta;

2.    Dianto Bachriadi, Ph.D ahli politik agraria dari Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran Bandung;

3. Nandra Eko Nugroho, S.T., M.T. ahli Geologi dan Kebencanaan dari Fakultas Pertambangan universitas Pembangunan Nasional Yogyakarta;

4.     Andreas Budi Widiyanto, S.Sos, MA ahli sosiologi dari Fakultas Fisipol UGM;

5.   I Gusti Agung Made Wardana,S.H., L.L.M., Ph.D ahli lingkungan dari Fakultas Hukum UGM;

6.     Risma Umar, M.Si, ahli gender;

7.     Hotmauli Sidabalok ahli Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam keterangannya di depan pengadilan, masing-masing saksi ahli yang dihadirkan memberikan pemaparannya berkaitan dengan kasus yang sedang terjadi di Wadas. Bibianus Hengky Widhi Antoro, menerangkan bahwa terdapat kesalahan prosedural dalam proses perpanjangan Izin Penetapan Lokasi Tambang (IPL) yang dikeluarkan Ganjar Pranowo. Selain itu, ahli politik agraria Dianto Bachriadi, juga menerangkan tentang batasan dari istilah ‘demi kepentingan umum’ yang selama ini dijadikan alasan oleh pemerintah pusat untuk melakukan perampasan lahan kepada masyarakat. “…jadi yang disebut kepentingan umum, indikator paling pokoknya itu adalah kemakmuran, kemakmuran rakyat. Ya memang kata rakyat itu abstrak. Tapi, kalau saya boleh menginterpretasikan terutama yang pertama kali harus mendapat kemakmuran itu adalah  rakyat yang kemudian harus merelakan tanahnya demi kepentingan yang lebih luas lagi.” Terangnya. Dari segi geologi-kebencanaan, Nandra Eko Nugroho, memberikan penjelasan bahwa apabila penambangan ini dilakukan, maka akan berdampak pada wilayah sekitar mengingat posisi geografis Desa Wadas. Selain itu, apabila tambang ini dipaksakan akan muncul lima aspek yang berisiko yakni manusia, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Selain ahli dari aspek hukum formil dan teknis geografis, ahli yang dihadirkan juga menyinggung masalah sosial yang akan timbul. Pemaksaan penambangan yang dilakukan oleh pemerintah menimbulkan permasalahan sosiologis pada warga terdampak. Pembangunan yang tidak dijalankan secara partisipatif, akan menyebabkan masyarakat merasa menjadi objek eksekusi bukan subjek, yang pada akhirnya dapat memunculkan aksi perlawanan dari masyarakat sebagai bentuk penolakan. Pemaksaan penambangan ini juga dapat berujung pada pelanggaran HAM oleh pemerintah, terlebih ditambah aksi represif yang ditunjukkan aparat ketika menghadapi unjuk rasa dari warga masyarakat Wadas.

Sementara itu di halaman gedung PTUN Semarang, Kawula Muda Desa Wadas (Kamudewa) turut hadir untuk mengawal jalannya persidangan kali ini “ Itu sudah ada perencanaan dari kemarin, kalau setiap ada persidangan itu ada pengawalan, ya buat selain mensupport juga menyemangati yang didalam, jadi kita sifatnya mendampingi” Ujar Tolabudin, salah seorang warga Desa Wadas yang turut serta mengawal persidangan. Diawal proses persidangan, bertempat di halaman gedung PTUN Semarang warga Wadas melakukan doa bersama atau Mujahadah, dan Aksi diam “…di sisi lain kita mengadakan Mujahadah agar tidak terjadi yang tidak kita inginkan” Tambah Tolabudin. Selain melakukan mujahadah dan aksi diam, warga Wadas yang hadir juga melakukan bakti sosial, dengan membagikan pithi atau besek dari anyaman bambu yang berisi makanan kepada warga pekerja informal di sekitar gedung PTUN Semarang sebagai bentuk kepedulian warga Wadas terhadap pandemi dan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang semakin mempersulit rakyat kecil.

Warga Wadas berharap agar Ganjar Pranowo dapat mendengar dan menyerap aspirasi mereka, dan penetapan Desa Wadas sebagai lokasi pertambangan dapat dibatalkan. Kedepannya warga Wadas menegaskan akan selalu mengawal jalannya persidangan sampai pada sidang terakhir nantinya, “..sampai batal, sampai berhasil pokoknya.” Pungkas Tolabudin.

Sebelumnya pada tanggal  7 Juni 2021 Ganjar Pranowo menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tentang Pembaharuan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo. Mendapati hal ini, warga Wadas merespon dengan mengajukan gugatan kepada Ganjar Pranowo ke PTUN Semarang dengan Nomor Register Perkara 68/G/2021/PTUN.SMG. Persidangan kali ini merupakan agenda keempat dari serangkaian proses persidangan gugatan warga Wadas terhadap gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di PTUN Semarang. Untuk sidang selanjutnya, agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2021 nanti.

Erlang Wahyu Sumirat

Penulis merupakan Pemimpin Umum LPM Keadilan periode 2021-2022. Sebelumnya penulis juga pernah menjadi Staf Bidang Redaksi LPM Keadilan tepatnya sebagai Staf Foto dan Desain Periode 2019-2020.

One thought on “Sidang Lanjutan Gugatan Warga Desa Wadas, Saksi Ahli: Perpanjangan Izin Penetapan Lokasi Cacat Prosedur dan Substansi

Tinggalkan Balasan ke Sidang Lanjutan Gugatan Warga Desa Wadas, Saksi Ahli: Perpanjangan Izin Penetapan Lokasi Cacat Prosedur dan Substansi – Persma Jogja Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *