Helat Vaksinasi Massal, Akankah UII Gelar Kuliah Luring Semester Mendatang?

“Kita semua adalah sumber penularan dan bisa ditulari, sehingga harus berhati-hati.”

Linda Rosita, M.Kes., Sp.PK.

Yogyakarta-Keadilan. Tempo hari lalu tepatnya pada Sabtu (24/04/2021), Universitas Islam Indonesia (UII) telah melaksanakan vaksinasi tahap dua. Program vaksinasi ini dilaksanakan di Auditorium K.H Abdulkahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII dan hanya diberikan kepada mereka yang telah menerima vaksin tahap satu pada bulan Maret lalu.

Program Vaksinasi UII merupakan bentuk kerja sama antara UII, Jogja International Hospital, Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Vaksinasi ini menargetkan dosen, tenaga kependidikan, purna tugas, serta lansia yang ada di sekitar UII.

Dekan Fakultas Kedokteran UII sekaligus Ketua Pelaksana Vaksinasi Linda Rosita menerangkan bahwa vaksinasi ini merupakan upaya untuk mencapai herd immunity dalam waktu yang cepat agar bisa menangkal virus masuk. “Vaksinasi adalah salah satu senjata ampuh untuk melawan virus. Sebelumnya, kita sudah mengenal 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi berpergian) dan 3T (testing, tracing, dan treatment), namun untuk mempercepat terjadinya kekebalan pada semua orang, kita butuh yang namanya herd immunity,” terangnya.

Linda Rosita juga menambahkan, pemberian vaksin Sinovac yang diprakarsai oleh UII ini dilakukan sebab melihat mobilitas serta resiko yang dihadapi dosen dan tenaga kependidikan sebagai orang-orang publik. “Ini merupakan resiko yang tinggi sehingga kami mencoba untuk menangkal hal itu dengan memberikan vaksin,” terangnya.

Sedangkan terkait vaksinasi mahasiwa, Zaenal Arifin selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Pengembangan Karier UII mengatakan bahwa vaksinasi ini harus mengikuti program prioritas pemerintah. “Vaksinasi UII pun program pemerintah. Nah tentang mahasiswa apa nanti akan jadi program prioritas pemerintah, itu kami belum dengar,” jelasnya.

Kebijakan Mengenai Kuliah Luring

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya vaksinasi, maka UII sudah mulai mengkaji persoalan kebijakan kuliah luring untuk semester mendatang. Hal ini dibenarkan oleh Zaenal Arifin, “ini sudah dalam tahap membuat skenario dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan. Jadi skenarionya itu bisa semester depan, apabila memang tidak berubah, ya kuliah seperti sekarang. Sehingga yang luring hanya untuk perkuliahan yang tidak bisa daring seperti praktikum.” Ia menambahkan, apabila perkembangan Covid-19 di Indonesia, terutama DIY menurun drastis, maka pihak kampus akan mencoba menambah kapasitas untuk beberapa perkuliahan yang memang tidak wajib dilakukan secara luring.

Terkait pelaksanaan kuliah luring, Zaenal Arifin menerangkan akan diberlakukan pembatasan ruang kelas. “Jadi ruangan yang kita pakai, bila semula ditempati oleh 50 mahasiwa, maka nanti hanya boleh ditempati 25 mahasiswa. Sehingga kalau dari segi ruangan itu tidak ada masalah,” terangnya.

Lebih lanjut, Zaenal Arifin menerangkan mengenai pembatasan ruang ini akan dirancang berdasarkan keputusan program studi. “Mata kuliah apa yang wajib luring, mata kuliah apa yang blended (kombinasi luring-daring), dan mata kuliah apa yang diputuskan hanya daring. Tentu hal ini akan dirancang sesuai dengan karakteristik masing-masing mata kuliah,” jelasnya.

Abdul Jamil selaku Dekan Fakultas Hukum UII menerangkan, saat ini di Fakultas Hukum sendiri sedang mengkaji persoalan kuliah luring. “Apakah angkatan 2020/2021 yang dimasukkan dan 2016 karena untuk mempercepat kelulusan. Tapi ini belum juga putus karena mempertimbangkan pembengkakan biaya.” Abdul Jamil menjelaskan, pembengkakan biaya tersebut terjadi ketika satu mata kuliah yang kapasitasnya bisa menampung hingga 60 mahasiswa, dipecah menjadi beberapa kelas.

Selain itu, Abdul Jamil juga menjelaskan kesulitan lain mengenai perencanaan kuliah luring ini. “Kalau blended, kita kesulitan menentukan siapa yang boleh masuk kelas, siapa yang tidak,” ujar Abdul Jamil.

Abdul Jamil menambahkan bahwa pihak kampus saat ini juga sedang mengkaji mengenai sarana dan prasarana bagi mahasiswa yang terpapar virus, khususnya penggunaan rusunawa sebagai shelter. “Berkaitan dengan shelter ini ternyata tidak mudah, karena protokolnya berat. Rusunawa sendiri belum memenuhi syarat. Kamar mandi rusunawa satu lantai hanya berisi 12 untuk sebelah kiri dan kanan, kalau mahasiswanya tidak disiplin, di sini susahnya. Kecuali, kita punya shelter yang sudah satu kamar, satu kamar mandi. Itulah yang sedang kita diskusikan terus,” paparnya.

Adanya rencana perkuliahan luring ini direspon positif oleh beberapa mahasiswa. Contohnya Septika Nanda Arifia, mahasiswi Fakultas Hukum UII angkatan 2020 mengungkapkan rasa antusiasmenya. “Saya sendiri sebenarnya sudah dari lama berharap dan bersyukur banget kalau memang benar kampus akan mulai normal dan mahasiswa bisa kuliah tatap muka lagi dengan efektif,” katanya.

Selain itu Yudha Agung Pratama, Mahasiswa Fakultas Hukum UII Angkatan 2018 juga memberikan tanggapan positif terhadap rencana pelaksanaan perkuliahan luring. Yudha mengharapkan bahwa kelak ketaatan terhadap prokes dikemas dalam bentuk regulasi sehingga nantinya implikasi kepatuhan atas protokol tersebut menjadi kesadaran publik. “Saya berharap pihak kampus selaku penyelenggara Pendidikan menyediakan sarana pendukung, seperti tersedianya sarana sanitasi di gedung perkuliahan secara masif,” ujarnya.

Adapun informasi mengenai kebijakan kuliah luring ini akan segera disampaikan sebelum semester baru dimulai sembari memperhatikan perkembangan Covid-19 terutama di daerah Yogyakarta.

Anisa 'Izzati

Penulis merupakan Sekretaris LPM Keadilan Periode 2021/2022. Sebelumnya, penulis merupakan Staff Bidang Keredaksian Periode 2019/2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *