Tuntutan Pengesahan RUU-PKS yang mewarnai IWD 2019

http://lpmkeadilan.org/wp-content/uploads/2019/03/Webp.net-resizeimage-2.jpg
Massa aksi mengungkapkan tuntutan dalam peringatan Hari Perempuan Internasional 2019

Korban-korban yang melaporkan kekerasan seksual malah dilaporkan kembali, malah dikriminalisasi, apakah itu yang mencerminkan keadilan?” – Ungkap salah seorang orator.

Yogyakarta-Keadilan. Rombongan massa yang berjumlah sekitar 70-100 orang melakukan aksi untuk memperingati International Women’s Day (IWD) 2019. Aksi yang dilakukan di sepanjang Jalan Malioboro dan berakhir di Titik Nol Kilometer Yogyakarta ini diselenggarakan pada Jumat (08/03/2019). Kali ini Aksi yang diinisiasi oleh Panitia Bersama IWD 2019 mengusung tema besar, “Segera Sahkan RUU-PKS, Hancurkan Kapitalisme, dan Lawan Patriaki & Seksisme.”

“…Perempuan masih menjadi kelas kedua di sini! Kita butuh pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS)… Dari Anin, dari Agni, tidak menemukan keadilan!”. Tampak seorang orator perempuan menyampaikan salah satu tuntutannya. “Korban-korban yang melaporkan kekerasan seksual malah dilaporkan kembali, malah dikriminalisasi, apakah itu yang mencerminkan keadilan?” Lanjutnya lalu disambut dengan teriakan “Tidak!” oleh massa aksi yang tergabung dari berbagai organisasi.

Panitia Bersama IWD 2019, memperjuangkan 33 tuntutan yang di antaranya adalah segera disahkannya RUU-PKS, hentikan pemberitaan yang menyudutkan perempuan korban kekerasan, serta penuhi cuti haid, paternitas, dan maternitas. Nurry Aidawardhani selaku Hubungan Masyarakat mengatakan meski memperingati IWD 2019, tetapi panitia yang terlibat tidak hanya perempuan saja. “Dalam pergerakan perempuan pun tidak bisa luput dari adanya partisipasi laki-laki,” tuturnya.

Aksi tersebut mengungkapkan bahwa ingin menyadarkan perempuan di Indonesia untuk memperjuangkan hak-haknya di sektor publik. Lebih lanjut Nurry menjelaskan bahwa dominannnya laki-laki sebagai pemangku kebijakan berpotensi menimbulkan terjadinya ketimpangan terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan perempuan. “Karena yang mau diberikan kebijakan perempuan, kenapa yang bikin laki-laki.”

Aksi ini juga diikuti oleh lebih dari 15 organisasi ataupun komunitas. Salah satunya adalah Dinamika Strategi Anti Kekerasan Seksual (Distraksi), dengan diwakili oleh Nadine Kusuma yang mengungkapkan aksi ini merupakan keberlanjutan dari kasus Agni. Ia menuturkan bahwa Distraksi mempunyai tiga isu utama yakni memberikan ruang aman, edukasi tentang kekerasan seksual, serta menghukum, mengadili, dan mengeluarkan mahasiswa, dosen, maupun staf yang melakukan kekerasan seksual. Menurutnya, mahasiswa sangat rentan mengalami korban kekerasan seksual karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mewadahi. “Karena kita tahu kan ada pelindungan anak (Undang-Undang Perlindungan Anak), ada KDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” jelasnya. Namun untuk kriteria di luar kedua Undang-Undang tersebut belum ada aturan hukum yang mewadahi.

Senada dengan Nadine, Nurry juga mengungkapkan kasus Agni merupakan salah satu yang dibawa dalam aksi ini. Ia menjelaskan bahwa Agni tidak ingin melaporkan kasusnya melalui prosedur hukum, melainkan diselesaikan dengan regulasi kampus. Hal tersebut dikarenakan Agni mengetahui kalau hukum di Indonesia tidak bisa mewadahi kasusnya. Ia menuturkan bahwa meskipun kasus Agni telah dianggap selesai secara damai oleh rektorat tak membuat orang-orang pergerakkan berhenti mengawal permasalahan ini. “Supaya publik gak kemakan sama wacana yang coba dibawa UGM kalau kasus ini damai,” jelasnya. Padahal menurutnya hal itu masih berlanjut, terlebih karena sudah masuk ke ranah hukum.

Selain Distraksi, kelompok aktivis yang turut berpartisipasi adalah Perempuan Adiluhung (PADI). Ketua PADI, R. Betty Rahayu mengungkapkan bahwa pergerakan mereka dalam aksi ini untuk memperjuangkan perempuan dari segala bentuk kegiatan yang menyakiti atau tindakan kekerasan. “Kita akan ada di situ untuk membela, melindungi,” lanjutnya.

Aksi ini juga disaksikan oleh beberapa pengunjung yang sedang berada di kawasan Jalan Malioboro. Salah satunya adalah Ochvi Vijayanti, ia mengatakan bahwa aksi yang diikuti dengan pembagian selebaran membuatnya mengerti akan pentingnya pemahaman akan penindasan perempuan. Menurutnya aksi tersebut adalah aksi yang berani. “Perempuan itu kan ethics of care, jadi kalau misalnya perempuan ditindas, kita sendiri harus punya pengertian kalau kita tuh gak boleh digituin.”

Sedangkan pengunjung lain, Arief Hidayat menuturkan adanya aksi ini cukup membantu bagi perempuan agar tidak terus disiksa, melainkan harus dihargai. Sebagai laki-laki, Arief mendukung adanya tuntutan aksi untuk segera disahkannya RUU-PKS. “Baguslah, biar cowok ga seenaknya sama cewek, ngelakuin kekerasan, seksual, macam gitu,” jelasnya.

Reportase bersama oleh: Natalia Rahmadani, Aldhyansah Dodhy, Rahadian Suwartono, Rizaldi Ageng.

Qurratu Uyun

Merupakan Staf Bidang Redaksi LPM Keadilan, tepatnya sebagai Redaktur Periode 2019-2020. Sebelumnya penulis pernah menjadi Bendahara Umum Periode 2018-2019.

One thought on “Tuntutan Pengesahan RUU-PKS yang mewarnai IWD 2019

  1. […] Tulisan ini pertama kali terbit di lpmkeadilan.org […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *