“Terus bisa dijamin bahwa aksi ini tidak berakhir sampai di sini dan tidak satu-satunya. Karena Agni ini juga bukan berdiri sendiri tapi Agni juga merupakan sebagai pemantik dari Agni-Agni yang lain,” ujar Nadine Kusuma, Hubungan Masyarakat aksi #KitaAgni.
Yogyakarta-Keadilan. Kamis (08/11/2018), digalang aksi solidaritas oleh Dinamika Strategi Anti Kekerasan Seksual (Distraksi) bertempat di Taman San Siro Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM). Aksi yang mengusung nama #KitaAgni ini berlangsung pada pukul 09:30 hingga 18:00. Aksi #KitaAgni merupakan bentuk solidaritas dan dukungan kepada Agni sebagai penyintas yang berani mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya semasa KKN 2017 silam.
Kasus ini awalnya beredar luas melalui berita Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan yang diterbitkan Balairung Press pada (05/11/2018). Pada berita tersebut dipaparkan bahwa seorang mahasiswi Fisipol UGM 2014, Agni (nama di samarkan), mengikuti KKN antar semester tepatnya Juni hingga Agustus 2017 di pulau Seram, Maluku. Saat itu Agni mendapatkan pemerkosaan dari teman kelompoknya berinisial HS, sesama mahasiswa UGM.
Menurut berita Balairung Press itu, disebutkan bahwa nalar kampus terhadap laporan Agni dinilai timpang. “Jangan menyebut dia (Agni) korban dulu. Ibarat kucing kalau diberi gereh (ikan asin dalam bahasa jawa) pasti kan setidak-tidaknya akan dicium-cium atau dimakan,” tutur seorang pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat UGM yang menolak disebutkan namanya.
Alhasil berita tersebut pun berhasil memicu terjadinya aksi solidaritas. Pada aksi ini para simpatisan diminta untuk menuliskan nama, nomor induk mahasiswa, dan tanda tangan sebagai bentuk dukungan. Dalam aksi ini terlihat peluit dan kentungan. “Untuk menandakan bahwa keadaan di UGM ini sedang tidak baik baik saja dan sedang darurat kekerasan seksual,” ujar Nadine Kusuma selaku Hubungan Masyarakat #KitaAgni.
Nadine juga menambahkan bahwa aksi ini bukanlah satu-satunya yang dilaksanakan. Masih akan ada yang lainnya hingga UGM mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini, sehingga tidak menimbulkan peristiwa serupa di waktu mendatang.
Aksi yang menimbulkan perhatian media dan masyarakat dari berbagai tempat itu pun juga dihadiri oleh Erwan Agus Purwanto, Dekan Fisipol UGM. “Berdasarkan data dan fakta itu menurut peraturan rektor itu tadi apakah sebagai pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, dan di situ bentuk-bentuk sanksinya sudah ada,” kata Erwan.
Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut memiliki sanksi yang berbeda. Sesuai pasal 22 ayat 1 hingga 4 yang tertera pada Peraturan Rektor UGM No. 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM.
Pada aksi tersebut, Distraksi UGM juga memberikan sembilan tuntutan yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Agni, diharapkan poin-poin tersebut dapat tercapai regulasinya. Sembilan poin tuntutan aksi #KitaAgni di antaranya:
-
Memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih pemerkosaan, merupakan pelanggaran berat.
-
Mengeluarkan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.
[…] Tulisan ini pertama kali terbit di lpmkeadilan.org […]
[…] dengan diwakili oleh Nadine Kusuma yang mengungkapkan aksi ini merupakan keberlanjutan dari kasus Agni. Ia menuturkan bahwa Distraksi mempunyai tiga isu utama yakni memberikan ruang aman, edukasi tentang […]