Sidang Umum: Representasi Politik Etis Atau Politik Apatis

http://lpmkeadilan.org

Pernyataan para mahasiswa itu bukan suatu pernyataan politik, melainkan suatu pernyataan etik.

                                                                      (Jap Ki Hien)

Oleh : Muhammad Ibnu Prabowo*

Jalanan menjadi saksi bisu, diatasnya terekam jejak kaki anak muda yang berteriak dengan amarah dan protes. Terutama pada kekuasaan yang dzalim dan mengabaikan suara keadilan. Tak aneh rasanya bila selalu saja para penguasa memiliki hak dan perlakuan istimewa atas fasilitas dan kewenangan yang mewah. Tengoklah mesir yang berguncang karena suara massa kaum muda, kepalan tangan mereka menjadi pertanda bersatunya kekuatan untuk mengusir sang presiden. Lihat tunisia yang bergolak dengan pemicu bakar diri seorang pedagang kecil atas ketidakpuasan terhadap penguasanya.

Sedikit uraian diatas, menjadi pemantik utama dalam topik kini yang lazim untuk dibahas, yaitu mengenai mandeknya Sidang Umum Legislatif UII yang ke- XXXVII dan mempengaruhi stabilitas pergerakan kelembagaan di kampus yang identik dengan citra Rahamatan Lil Allamin. Secara historis lembaga kemahasiswaan UII menganut sistem Student Government yang lahir pads 21 September 1950. Sistem tersebut secara umum dapat digambarkan sebagai sistem yang mengedepankan independensi mahasiswa yang ketika itu tengah dilakukanya praktik normalisasi kampus oleh rezim Orde Baru yang dikenal dengan NKK/BKK. Hal tersebut yang menjadikan kini berjalanya roda kelembagaan kampus dapat dipandang menjadi mitra bagi dan dengan pihak rektorat atau dekanat.

Melihat hari ini dengan belum terpilihnya wakil bagi mahasiswa-mahasiswi menumbuhkan rasa ketidakpercayaan atas praktik kelembagan yang tengah dirundung kegelisahan oleh belum tercapainya musyawarah mufakat yang terjadi didalam Sidang Umum KM UII dalam menentukan struktural kelembagaan kampus yang berlainan dengan cita-cita awal para penggagas sistem Student Government untuk mengintegrasikan diri dalam satu barisan. Contoh kecil dari imbas hal tersebut yaitu terhadap Pesona Ta’aruf (PESTA), yang harusnya di prakarsarai dan dilaksanakan oleh wakil-wakil dari mahasiswa-mahasiswa UII.

Berdasarkan uraian diatas, menimbulkan pertanyaan mendasar, “Matikah Gerakan Mahasiswa Hari Ini ?”. Sejatinya kontradiksi yang terjadi didalam Sidang Umum KM UII merupakan bentuk kemunduran yang ada di dalam kampus Universitas Islam Indonesia. Hal tersebut mengurangi esensial dari mahasiswa-mahasiswi yang seharusnya menjadi ­Pioneer dalam menebar dan memberikan manfaat bagi hajat orang banyak, kini malah yang terjadi adalah menimbulkan kerugian bagi banyak orang.

Oleh karena itu, perlu dibutuhkan integrasi antar individu atau golongan untuk mengenyampingkan egosentris pemikiran yang mengukung yaitu dengan memperlihatkan cara pandang terbuka dengan tidak menutup diri satu sama lain. selain itu kemauan dan kesadaran dari pihak-pihak yang terkait, adanya menjadi kunci dalam memajukan Kelembagaan Keluarga Mahasiwa UII

LPM Keadilan

Lembaga Pers Mahasiswa Keadilan atau LPM Keadilan merupakan suatu organisasi yang didirikan sejak tahun 1974 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *