Categories Opini

Traktor dan Nasib Petani Muda: Semacam Refleksi Hari Tani Nasional

Tak bisa dipungkiri, banyak pekerjaan manusia yang mulai tergusur oleh mesin. Bagaimanapun, dunia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menjawab tantangan zaman perlu dilakukan oleh siapa saja yang tak mau dilahap kejamnya perubahan. Tidak bisa tidak.

Oleh: Paisal S. Alparidji

            Revolusi Industri di Inggris pada akhir abad ke-18, mengantarkan kita pada sebuah momentum besar dalam sejarah peradaban: mesin menggantikan kerja manusia, menghasilkan laba berlipat-lipat dengan waktu yang relatif singkat. Tak berhenti sampai di situ, memelihara kuda sebagai moda transportasi kini telah tersingkir dengan kendaraan bermotor. Artinya, kotoran kuda yang melimpah ruah—yang pada abad 19 menjadi problem keumatan masyarakat New York—tak perlu lagi mengotori fasilitas umum.

            Bagaimana tidak, mengacu pada Super Freakonomics gubahan Levitt dan Dubner, saat itu diperkirakan populasi kuda mencapai 200 ribu ekor. Diasumsikan ‘buangan’ kuda setiap harinya adalah tujuh kilogram, maka jika dikalikan dengan jumlah kuda yang ada, kotoran kuda setiap harinya adalah 1,5 ton. Apakah dengan munculnya kendaraan bermotor adalah pertanda baik? Ya dan tidak. Laiknya teori konspirasi bumi datar dan bulat, ihwal kendaraan dan kuda ini pun memiliki dua sisi berseberangan, yang keduanya memiliki pembelaannya masing-masing.

            Satu sisi, adanya kendaraan bermotor membawa kita lebih cepat pada tujuan. Sisi lain, asap yang setiap hari membumbung menyisakan kerusakan pada lapisan ozon bumi. Ya, tentu saja ini bukan karena asap kendaraan semata, juga sebab pembakaran hutan yang kerap dilakukan ‘petani berdasi’ untuk membuka lahan baru. Pemilihan frasa ‘petani berdasi’ sengaja dilakukan, sebab jika mengacu pada KBBI, “petani” ialah orang yang pekerjaannya bercocok tanam, bukannya malah membakar hutan.

            Berbicara tentang petani: seperti yang telah kita ketahui, 24 September lalu adalah peringatan Hari Tani Nasional. Kenapa hari tani perlu diperingati? Barangkali pertanyaan itulah yang mula-mula harus dijawab. Peringatan Hari Tani Nasional muncul dari proses sejarah panjang dan cita-cita luhur akan kemakmuran pertanian. Berbeda halnya dengan hari-hari besar keagamaan yang penuh dengan kesakralan dan kesucian, penentuannya membutuhkan banyak faktor. Tapi, Hari Tani Nasional berbeda, ia bisa saja tidak ditetapkan tanggal 24 September—tanggal lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

            Saya nukilkan sedikit pidato dari MR. Sadjarwo (Menteri Agraria tahun 1950) dalam Sidang DPR-GR: “…perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan; khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangan-kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing”. Petani tak bisa berdaulat jika negara tak ikut campur mengaturnya, begitu kira-kira semangat yang dibangun. Namun, benarkah negara (sekarang) sedang dalam koridor yang benar? Sejauh mana ikhtiar negara yang ‘lahir’ belakangan ketimbang tanah, untuk tetap menjahit semangat memperjuangkan pertanian?

            Perlu kita telaah bersama seberapa banyak peran negara dalam upaya regenerasi petani? Regenerasi tidak hanya pada pelaku pertaniannya saja, melainkan juga pada paradigma berpikir tentang pertanian. Sedangkan kita tahu, negara merancang kedaulatan pangan hanya pada pembatasan keran impor pada empat komoditas: beras, gula, jagung, dan kedelai. Upaya pembatasan tersebut masih menjadi solusi jangka pendek. Pertanyaan dalam kalimat pertama pargaraf ini kiranya tak perlu diulang kembali di sini.

            Pada jurnal berjudul Urgensi Regenerasi SDM Pertanian dalam Upaya Mencapai Kedaulatan Pangan, disebutkan petani adalah manajer bagi usaha taninya. Sebagai manajer, kemampuan menjalankan usaha dan proses pengambilan keputusan akan menentukan produktifitas usaha taninya. Kemampuan yang dimaksud adalah bagaimana petani melaksanakan teknis budi daya, pemanenan, pengelolaan pascapanen, pemasaran, serta kemampuan merespon dinamika. Kemampuan merespon dalam hal menerjemahkan kebutuhan, menghadapi tantangan-tantangan termasuk menyikapi ancaman-ancaman terhadap usaha taninya.

Artinya, petani bukanlah traktor yang cuma tahu membajak sawah. Dia lebih dari sekadar produk revolusi industri untuk menggantikan kerbau. Untuk membentuk generasi petani yang demikian diperlukan sebuah upaya yang terintegrasi dan sistemis dari berbagai pihak, terutama negara. Bagaimana bisa negara melanggengkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan mencita-citakan kedaulatan pangan, jika regenerasi petani belum dilakukan secara maksimal?

Said Abdullah, Manajer Advoksi Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP), berujar dalam sebuah kesempatan, “Sampai saat ini belum ada kebijakan pemerintah yang mendorong anak muda untuk menggeluti bidang pertanian”. Dia juga mengutip data Bank Dunia pada 2012, serapan tenaga kerja di sektor pertanian pada 1980 sekitar 56,4 persen dari total tenaga kerja. Pada tahun 2012 turun menjadi 35 persen. Itu menandakan minat pemuda untuk bekerja di sektor pertanian menurun.

Data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik menyatakan bahwa mayoritas petani di Indoneisa berumur lebih dari 45 tahun. Sedangkan petani muda atau berumur di bawah 35 tahun, hanya 12 persen. Tentu akan lebih banyak lagi data yang mengatakan regenerasi petani kita tidak sedang baik-baik saja. Kadang-kadang saya berdoa, data-data tersebut tak lebih dari karangan fantasi seseorang bernama pena, namun sampai sekarang doa tersebut tak kunjung terkabul.

Kembali pada pembahasan Hari Tani Nasional. Disebutkan bahwa terbitnya UUPA adalah menjaga agar praktik kesewenang-wenangan ala pemerintah kolonial tak terulang kembali. Namun jika dirunut ke belakang, banyak konflik agraria di Indonesia yang terindikasi melibatkan negara, dengan begitu menodai semangat yang diusung UUPA. Semisal, petani di seputaran Waduk Jati Gede yang hutangnya belum dilunasi negara. Atau yang terbaru, upaya masyarakat Kulonprogo yang menolak berdirinya bandara di atas lahan produktif seluas sekitar 635 hektar.

Terutama pada lokasi kasus yang disebutkan terakhir, telah menuai banyak pro-kontra. Akhir-akhir ini riak-riak polemik tanah swapraja—Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG)—nampaknya mulai bergelombang-riuh di masyarakat. Sedangkan dari pihak Keraton keukeuh bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Anggota tim kuasa hukum keraton, Kanjeng Raden Tumenggung Radio Nala Pratala menuturkan, “Kalau tidak setuju ya ajukan judicial review saja undang-undangnya.”

Banyak pihak menilai tanah swapraja bertentangan dengan semangat yang diusung UUPA. Dan dengan digencarkannya rencana pendataan SG dan PAG, bermunculan berbagai pihak yang menentang. Salah satunya ialah masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi untuk Reforma Agraria. Mereka meminta agar dewan tidak membahas rancangan peraturan daerah istimewa pertanahan karena dinilai bertentangan dengan UUPA.

Juga banyak bermunculan gerakan yang dibentuk melalui media daring. Salah satunya adalah sebuah laman jejaring sosial Facebook, yang menamakan dirinya Jogja Darurat Agraria: adalah wadah solidaritas warga Jogjakarta dalam mempertahankan dan memperjuangan segala bentuk ancaman dan perampasan ruang hidup di wilayah DIY yang semakin hari semakin membuat Yogyakarata tidak lagi berhati nyaman.

Ketika menyambut Hari Tani Nasional mereka menerbitkan beberapa poster, saya cuplik dua diantaranya:

“Kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA) memberikan jaminan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memiliki tanah dan kelahiran Undang-undang Keistimewaan DIY menghilangkan hak warga DIY untuk memiliki tanah.”

“Mengatakan tidak ada tanah negara di Jogja adalah sikap melawan hukum karena bertentangan dengan UUPA 1960. Bahwa tanah swapraja (Sultan Grond/SG dan Pakualaman Grond/PAG) menjadi wewenang negara.”

            Pada materi pengantar diskusi yang diselenggarakan oleh Keadilan “Petaniku Sayang, Petaniku Malang”, yang ditulis oleh Rizky Fatahillah (Kepala Departemen Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta), disebutkan bahwa alasan keistimewaan yang digunakan tak lain adalah siasat agar tidak ketinggalan dalam pertarungan perebutan kapital. Hal ini tidak lain adalah imbas dari masuknya beberapa investor asing ke Yogyakarta. Artinya akan dimulai banyak proyek—dengan berbagai bentuk dan rupa—untuk menjaga dapur para investor tetap mengepul. Sedang di sisi lain kekuatannya mematikan tungku-tungku pawon warga lokal, yang bahkan sudah menjadi abu sebelum mengepul.

            Masih dalam tulisan yang sama, dengan adanya klaim kepemilikan tanah Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman yang dianggap ada diseluruh D.I Yogyakarta. Maka, secara serta merta menghidupkan kembali tanah SG dan PAG yang berprinsip asas domein verklaring, asas yang lebih kental semangat feodalisme karena memposisikan pihak lain hanya sebagai penyewa atau penumpang saja.

            Tentu untuk dapat membuat cerah duduk perkaranya perlu dilakukan pengkajian secara mendalam baik dari segi historis ataupun sosial. Sebab permasalahan yang terjadi melingkupi berbagai aspek keilmuan, mulai dari hukum, kebudayaan, sosial, sampai ekonomi. Namun yang jelas adalah satu, lahan produkitf warga terancam mandek—dalam artian yang sesungguhnya. Ketika masyarakat urban berlomba-lomba mencari cara bercocok tanam di lahan yang serba terbatas, petani yang jelas-jelas memiliki lahan produktif justru terancam terbenam dan tergusur.

            Negara tak bisa hanya menopang dagu sembari berduka-cita menyaksikan pimpinan lembaganya satu persatu terjerat kasus. Negara juga perlu berperan aktif menyikapi berbagai permasalahan non-elite di negeri ini, khususnya kasus agraria yang makin ke sini makin mengerikan. Sebetulnya saya takut untuk menyitir-sunting kalimat Soekarno tentang perjuangannya melawan panjajah. Tapi sepertinya memang betul, perjuangan (pertanian) di Indonesia masa kini lebih sulit ketimbang dahulu masa penjajahan, sebab yang dilawan adalah bangsanya sendiri.

Terlepas dari permasalahan yang ada, lahirnya generasi petani yang dapat begerak secara dinamis dan penuh dengan inovasi adalah harapan yang harus selalu dipupuk. Tentu saja, agar harapan ini dapat disemai lalu dipanen, dibutuhkan usaha dari berbagai pihak seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Atau, apakah mungkin teknologi di masa depan akan menghasilkan mesin pekerja yang dapat mengelola pertanian sejak dari persiapan sampai pemasaran dan mampu merespon dinamika zaman? Mungkinkah?

*Mahasiswa FH UII 2013/ Pimpinan Bidang Pengkaderan LPM Keadilan 2016

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *