LPM Keadilan diduga alami pembatasan saat meliput rangkaian acara Peradilan 2026, Jumat (11/9). Dugaan itu muncul setelah panitia melarang tim liputan mengambil gambar dan berpindah tempat di area stand bazar, serta meminta penghapusan video yang telah diambil.
Yogyakarta–Peliputan rangkaian acara Peradilan (Pekan Raya dan Silaturahmi Perkenalan) 2026 menuai persoalan di lapangan. Jumat sore (11/9), tim liputan yang terdiri dari dua orang meliput jalannya acara Peradilan, khususnya pada agenda show up UKM di panggung dan bazar stand UKM.
Sabtu (5/9), Persma Keadilan melakukan sosialisasi pers dengan panitia Peradilan 2026 terkait dengan adanya regulasi dalam liputan di hari-H. Regulasi ini termasuk adanya peliputan hanya pada mata acara Stadium General, Menyelami Akar FH-UII, Estafet Perjuangan, Cakrawala Insan, Simulasi Aksi, dan Halaqoh Kecil. Dalam regulasi juga diatur bahwa Persma Keadilan dilarang meliput di luar pengetahuan Komisi B (Kom B).
Masih dalam waktu sosialisasi (5/9) Persma Keadilan menanyakan terkait liputan pada mata acara Show up UKM dan stand bazar UKM maupun Study Club. Dalam hal ini disepakati bahwa tim liputan diperbolehkan melakukan liputan pada mata acara Show up UKM dan stand bazar, asalkan sepengetahuan Kom B dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jumat (11/9), Hari pertama (sore) Peradilan 2026 menampilkan sesi show up UKM yang diisi oleh KPS, FKPH, SCL, ALS, Sanggar Terpidana dan berbagai UKM lainnya. Tim liputan diberi kebebasan untuk melakukan mobilisasi dan mengambil gambar dari berbagai sudut, yang terpenting sesuai dengan mata acara. Namun, situasi berubah ketika mahasiswa baru (maba) mulai bergerak menuju area stand bazar yang sekaligus arah kepulangan mahasiswa baru.
Saat sesi show up UKM, tim liputan bebas berpindah dan mengambil gambar. Namun, ketika maba mulai bergerak ke stand bazar, panitia melarang tim liputan mengambil gambar maupun berpindah tempat dengan alasan dapat mengganggu mobilisasi.
“Pas nyampe bunderan itu aku dicegat sama Kom B, Kom B nya nanya ‘mba ngapain disini? Udah izin keamanan belum? mba ga bisa asal pergi kemana aja, harusnya ditemenin keamanan” –jelas Azkiya, salah satu tim liputan
Dari pantauan tim liputan di lapangan, arus pergerakan maba saat itu berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Hal ini juga dirasakan oleh mahasiswa baru yang menilai mobilisasi kepulangan berjalan dengan lancar.
“Lancar-lancar aja sih mas” – ungkap salah satu maba.
Tim liputan sempat mengambil video terkait kepulangan maba yang melewati stand bazar, tetapi permintaan penghapusan datang dari Kom B dengan alasan belum mendapatkan izin. Kom B juga mengatakan bahwa tim liputan harus izin dengan Kom B dan keamanan apabila ingin berpindah tempat. Sebelumnya pada sesi show up UKM, tim liputan dibebaskan untuk mengambil gambar dari berbagai sudut.
“Kita kan udah berhasil nge videoin satu shoot ya terus disuruh dihapus” –ujar Azkiya
Akhirnya, tim liputan bertanya terkait lokasi yang diperbolehkan untuk mengambil video ataupun gambar. Kom B pun kemudian memanggil keamanan untuk membantu memantau situasi. Tak lama kemudian keamanan datang dan meminta tim liputan untuk mengambil gambar atau video di bagian pojok ujung stand bazar, dalam hal ini di dekat pintu keluar venue.
Tim liputan menduga pembatasan tersebut berkaitan dengan keberadaan salah satu stand Organisasi Mahasiswa Eksternal (Ormek). Dugaan itu diperkuat karena kejadian serupa juga dialami oleh tim liputan Persma Keadilan pada tahun sebelumnya ketika melakukan peliputan Peradilan 2025 dengan alasan yang sama.
Sementara itu, Kom B menyampaikan beberapa penjelasan melalui pesan singkat (14/9). Kom B pada prinsipnya tidak melarang dokumentasi secara keseluruhan. Penyesuaian posisi dan aktivitas peliputan dilakukan berdasarkan pertimbangan situasional mengenai mobilitas peserta dan kondisi area stand, sebagai pengaturan teknis agar kegiatan tetap berjalan tertib. Terkait adanya permintaan penghapusan video, Kom B menegaskan permintaan tersebut berkaitan dengan pengaturan aktivitas di lapangan, bukan pembatasan pemberitaan.
“permintaan pada saat itu lebih berkaitan dengan pengaturan aktivitas peliputan di lapangan dan bukan dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan terhadap pemberitaan” jelas Kom B.
Tak hanya itu, Kom B menepis adanya dugaan memberikan perlakuan berbeda kepada pers berdasarkan organisasi di dalam stand dengan pemberitaan sebelumnya.
“Pengaturan terhadap posisi dan aktivitas peliputan pada saat itu didasarkan pada kondisi serta koordinasi teknis di lapangan, bukan karena substansi pemberitaan LPM Keadilan maupun afiliasi organisasi tertentu”
Kom B turut serta menyatakan hal tersebut akan dijadikan bahan evaluasi agar ke depan komunikasi antara panitia dan lembaga pers dapat dilakukan dengan lebih jelas, khususnya mengenai batasan, mekanisme koordinasi, dan teknis peliputan.