Tindakan kekerasan terhadap pers mahasiswa menjadi sorotan dalam aksi 1 September 2026. Massa aksi mendesak Polda DIY mengusut tindakan tersebut sekaligus membantah tudingan penggunaan paper spray.
Yogyakarta—KEADILAN Konferensi Pers Gabungan yang digelar oleh Massa Aksi di Boulevard Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (3/9/2026) menyoroti tindakan kekerasan serta dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi dan pers mahasiswa dalam aksi di kawasan Jl. Jenderal Soedirman, Yogyakarta, pada Selasa (1/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Salah satunya adalah tuntutan pertanggungjawaban atas unggahan Humas Polda DIY yang menyebut massa aksi membawa dan menyemprotkan cairan merica kepada petugas, serta dugaan pembiaran terhadap kekerasan yang dialami massa aksi dan pers mahasiswa.
Kronologi Penyerangan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, kericuhan terjadi ketika massa aksi mulai membubarkan diri pada Selasa (1/9/2026). Massa aksi menyebut terdapat kelompok yang mereka sebut sebagai ormas melakukan penyerangan terhadap peserta aksi.
Dalam keterangannya, massa aksi menyebut penyerangan tersebut menggunakan sejumlah benda, di antaranya batu, kayu, mercon, serta senjata tajam seperti karambit dan cutter.
Massa aksi juga menilai aparat kepolisian tidak mengambil tindakan yang cukup untuk menghentikan penyerangan. Sebaliknya, aparat disebut mendorong massa secara fisik ketika peserta aksi berupaya meninggalkan lokasi. Akibatnya, sejumlah peserta aksi di barisan depan dilaporkan terjatuh dan terinjak-injak.
Massa Bantah Tuduhan Penggunaan Cairan Merica
Selain menyoroti kekerasan, konferensi pers membantah keras tuduhan yang diunggah oleh akun media sosial Humas Polda D.I.Y. Kepolisian dituduh melakukan victim blaming dan menyebarkan berita bohong dengan menuding massa aksi membawa serta menyemprotkan cairan merica ke arah petugas.
Berdasarkan bukti foto, video, serta peragaan langsung oleh Tim Gabungan Relawan Paramedis Jalanan dan Tim Medis UGM, cairan yang dipersoalkan tersebut sebenarnya berisi campuran air dan larutan Mylanta. Cairan tersebut disiapkan oleh tim medis independen semata-mata untuk membilas dan meredakan efek perih akibat paper spray maupun gas air mata yang sebelumnya disemprotkan ke arah peserta aksi.
Keterangan tersebut diperkuat dengan peragaan penggunaan cairan oleh Tim Gabungan Relawan Paramedis Jalanan dan Tim Medis UGM dalam konferensi pers. Menurut tim medis massa aksi, cairan tersebut disediakan di posko dan digunakan sebagai pertolongan sementara bagi peserta aksi yang mengalami rasa perih akibat paparan zat iritan.
“Isinya ini tidak lebih dari air dan larutan mylanta yang dicampur. Sejauh ini cukup membantu sementara dari efek perih gas air mata atau mungkin pepper spray,” ujar perwakilan Tim Medis Massa Aksi.
Massa aksi menilai pihak kepolisian telah mencederai profesionalisme penegakan hukum dan melakukan victim blaming guna menghindari tanggung jawab pengamanan. Dalam tuntutannya, massa memberikan waktu 2×24 jam kepada Polda D.I.Y. untuk menggelar konferensi pers terbuka yang memuat dua poin utama:
menuntut agar kepolisian mengusut tuntas seluruh tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap massa aksi Selain itu dalam waktu 2×24 jam setelah konferensi pers ini dilakukan Kami turut menuntut Polda DIY untuk mengadakan konferensi pers yang berisi
- Satu, permintaan maaf terkait brutalitas keterlibatan aktif serta pembiaran oleh aparat kepolisian dan ormas preman
- Yang kedua, pernyataan bahwa unduhan Polda DIY yang menuduh massa aksi membawa dan menyemprotkan cairan merica Ke Pihak kepolisian adalah penggiringan opini dan berita mohon
Massa menegaskan agar kepolisian memproses tuntas seluruh tindakan kekerasan yang terjadi, sembari tetap berdiri teguh pada tuntutan utama kami, turunkan rezim Prabowo-Gibran dan tarik mundur kolonialisme Indonesia dari wilayah peri-peri jajahannya di luar Pulau Jawa Yogyakarta, 3 September 2026
Massa aksi menegaskan bahwa kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam memverifikasi faktanya terlebih dahulu bukan melempar wacana yang menggiring opini. Selain itu viktimisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian hanyalah upaya untuk menghapus tanggung jawab mereka sebagai pihak yang seharusnya menjaga kondusifitas jalannya aksi.
Kekerasan terhadap Pers Mahasiswa
Kekerasan dalam aksi tersebut juga disebut berdampak terhadap pers mahasiswa yang tengah melakukan peliputan. Hingga dirilisnya pernyataan pers dari Pers mahasiswa DIY dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Yogyakarta, tercatat sedikitnya enam korban dari pers mahasiswa yang sedang melakukan liputan mengalami luka-luka.
Dua korban perempuan berasal dari Biro Pers Mahasiswa Filsafat PIJAR UGM. Diana, yang tengah melakukan siaran langsung melalui akun Instagram BPPM Filsafat PIJAR, memberikan kesaksian bahwa dirinya dipukul menggunakan kayu oleh orang yang tidak dikenal.
Korban lainnya, Tere, dilaporkan mengalami pemukulan hingga tidak sadarkan diri dan kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat.
Dari LPPM Sintesa FISIPOL UGM, seorang anggota berinisial D disebut mengalami pengejaran dan pengeroyokan oleh tiga hingga empat orang ketika sedang mendokumentasikan peristiwa serta menyimpan bukti kekerasan. D juga disebut mengalami luka dan kehilangan kamera beserta sejumlah perlengkapannya.
Kerugian material akibat perampasan kamera, lensa, dan flash tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta. Massa aksi menyebut peralatan tersebut diduga mengalami kerusakan.
Sementara itu, tiga anggota LPM Philosofis UNY juga dilaporkan menjadi korban ketika mendampingi massa aksi perempuan menuju tempat yang lebih aman. Salah satu anggota mengalami pukulan di bagian wajah hingga menyebabkan luka dan pendarahan di dalam mulut. Anggota lainnya terkena lemparan batu di bagian punggung, sementara satu anggota lainnya dilaporkan mengalami pemukulan di bagian belakang kepala.
pendarahan di dalam mulut. Anggota lainnya terkena lemparan batu di bagian punggung, sementara satu anggota lainnya dilaporkan mengalami pemukulan di bagian belakang kepala.
AJI Yogyakarta Soroti Kebebasan Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta turut menyoroti kasus kekerasan terhadap pers mahasiswa tersebut sebagai persoalan kebebasan pers. Dalam konferensi pers, AJI menilai kekerasan terhadap jurnalis mahasiswa menunjukkan adanya persoalan dalam perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Yogyakarta.
AJI juga menyinggung komitmen Polda DIY sebelumnya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis, termasuk jurnalis mahasiswa. Namun, menurut AJI, kekerasan yang dialami jurnalis mahasiswa dalam aksi 1 September menunjukkan masih adanya persoalan dalam pelaksanaan komitmen tersebut.
“Ini menjadi catatan hitam baru bagi Polda DIY atas pelanggaran komitmen perlindungan kebebasan pers, sekaligus memperburuk rekam jejak penegakan demokrasi, kebebasan bereksplorasi, dan HAM di Yogyakarta,” ujar Koordinator Divisi Advokasi AJI.
Sebagai tindak lanjut, AJI Yogyakarta dan Forum Pers Mahasiswa DIY menyatakan akan mendorong pelaporan kasus tersebut kepada Dewan Pers, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), terutama terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis perempuan.
Hal ini bertujuan untuk mendesak pelaku pelanggaran HAM dan kebebasan pers sekaligus menjamin penegakan perlindungan jurnalis di DIY. Dengan rilis pers ini, kami menyatakan sikap dan menuntut
- Mengutuk keras tindakan main hakim sendiri oleh orang tak dikenal dan ormas preman.
- Meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan menginvestigasi kekerasan yang terjadi di aksi 1 September 2026 sebagai bentuk komitmen dari nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2022 dan pernyataan Polda DIY pada 3 Mei 2026 untuk melindungi pers di DIY. Penyelesaian kasus kekerasan ini akan menjadi bentuk pertaruhan komitmen Polda DIY dalam menjamin perlindungan terhadap jurnalis.
- Menuntut pemenuhan hak dan ganti rugi, baik dalam bentuk material maupun psikologis korban.
- Mengingatkan kembali kepada publik Fungsi Pers dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers tahun 1999.