940 kantong mayat. 276 orang masih hilang. Ini bukan sekadar banjir. Ini tagihan dari alam untuk Istana Negara. Saat Presiden mengatakan Sawit Adalah Hutan. Sumatera menjawabnya dengan tegas, kematian dan kerusakan massal. Daya serap tanah hilang. Deforestasi sampai pada titik puncak. Ini adalah sebuah utas tentang Nekropolitik: Mengapa kita sedang menyaksikan penghancuran terstruktur, bukan musibah?.
Senin, 8 Desember 2025. Langit Sumatera hari ini tidak lagi mengirimkan hujan, tetapi ia mengirimkan bau yang mencekik. Ini bukan sekadar aroma amis lumpur sungai meluap. Ini adalah campuran menyengat dari bangkai ternak yang membengkak, sisa pestisida perkebunan yang hanyut, kupasan potongan gelondongan kayu illegal, dan yang paling meneror batin kita ialah aroma kematian dari ratusan jasad yang belum dievakuasi.
Di sebuah posko darurat di perbatasan Aceh Tamiang, seorang relawan menatap nanar ke layar dasbor yang dikelola oleh konsorsium NGO (non-governmental organization) dan elemen masyarakat sipil. Angka digital itu berkedip merah, seolah menghitung mundur sisa keberadaban kita. Hingga pukul 23.59 WIB semalam (7/12), data agregat lapangan mencatat statistik yang membekukan darah: 940 jenazah telah dibungkus kantong mayat. Namun, horor sesungguhnya ada pada angka di sebelahnya: 276 orang hilang.
Di saat 1,1 juta rakyat Sumatera berdesakan di bawah terpal pengungsian, Jakarta masih sibuk bersilat lidah. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan sawit dengan pohon hutan terdengar bukan lagi sebagai kekeliruan botani, melainkan alibi pembunuhan massal. Secarik esai ini menolak menyebut peristiwa ini sebagai musibah. Namun, manifestasi dari nekropolitik—politik kematian yang dilembagakan—dan desakan untuk penetapan status Bencana Nasional adalah satu-satunya jalur hukum yang tersisa untuk menyelamatkan nyawa yang masih ada dan menolong lebih banyak korban yang tengah mengungsi.
Merujuk pada data terkini yang dihimpun dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kehancuran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah kiamat lokal yang terstruktur. Total 3,3 juta warga terdampak langsung. Jumlah populasi yang setara dengan satu negara kecil, lumpuh total hanya dalam waktu tujuh hari. Di Sumatera Utara, provinsi dengan laju ekspansi sawit paling agresif, korelasi antara deforestasi dan kematian terpampang nyata. Data menunjukkan angka kematian tertinggi: 301 nyawa melayang. Laporan investigatif dari lembaga lingkungan seperti Forest Watch Indonesia (FWI) atau Auriga Nusantara dalam beberapa tahun terakhir telah berulang kali memperingatkan tentang penyusutan tutupan hutan di wilayah ini. Kini, peringatan di atas kertas itu telah berubah menjadi mayat. Para korban yang kini memadati statistik 527.000 pengungsi di Sumut bukanlah korban takdir. Meminjam istilah yang kerap digunakan dalam laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), mereka adalah climate refugees (pengungsi iklim) di tanah kelahirannya sendiri. Mereka terusir bukan oleh perang saudara, melainkan oleh kegagalan adaptasi kebijakan tata ruang.
Sementara itu, di Sumatera Barat, galodo (banjir bandang) menghancurkan Ranah Minang dengan 329 kematian. Di Aceh, 359 orang tewas tersapu arus. Topografi curam Aceh yang kehilangan daya serapnya membuktikan apa yang selama ini dikhawatirkan oleh para hidrolog: tanpa hutan, tanah hanyalah luncuran maut. Di tengah tumpukan 940 mayat ini, retorika Istana tentang “Sawit Adalah Pohon” harus digugat secara intelektual. Kita perlu meminjam pisau analisis filsuf politik Kamerun, Achille Mbembe. Dalam esai seminalnya yang berjudul Necropolitics (2003), Mbembe mendefinisikan kedaulatan bukan lagi sekadar batas wilayah, melainkan kekuasaan untuk mendikte “siapa yang boleh hidup dan siapa yang harus mati” (atau dibiarkan mati). Pemerintah sedang mempraktikkan nekropolitik ini melalui gaslighting ekologis. Dengan mengklasifikasikan sawit sebagai tanaman hutan—sebuah langkah yang bertentangan dengan definisi FAO (Food and Agriculture Organization)—negara sedang melakukan pemutihan dosa lingkungan.
Secara saintifik, klaim ini runtuh seketika. Studi yang dipublikasikan oleh Center for International Forestry Research (CIFOR) secara konsisten menunjukkan perbedaan hidrologis yang drastis. Hutan hujan tropis dengan serasah tebal dan akar kompleks mampu menyerap hingga 90% air hujan. Sebaliknya, perkebunan sawit monokultur, dengan tanah yang dipadatkan (compacted) demi mobilitas truk panen, meningkatkan laju aliran permukaan (run-off) hingga 60%. Air bah yang menghantam rumah rakyat adalah produk dari kebijakan ini. Setiap izin konsesi di hulu yang ditandatangani pejabat adalah vonis mati bagi warga di hilir. Ini adalah bentuk kekerasan struktural yang menukar nyawa 3,3 juta rakyat dengan devisa ekspor CPO (crude palm oil).
Eskalasi korban yang begitu masif memaksa kita menarik persoalan ini ke ranah hukum positif Indonesia. Dengan lumpuhnya pemerintahan daerah (collapse) di tiga provinsi, status bencana ini wajib dinaikkan menjadi Bencana Nasional. Ini bukan permintaan, ini perintah Undang-Undang. Mengapa Pemerintah Pusat terkesan enggan? Karena dalam Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 secara eksplisit menegaskan bahwa penetapan status Bencana Nasional mengalihkan seluruh tanggung jawab penanggulangan, komando, dan pendanaan ke Pemerintah Pusat. Jakarta tidak bisa lagi bersembunyi di balik otonomi daerah. Kenaikan status memaksa pembukaan keran APBN untuk rehabilitasi total, bukan sekadar bantuan logistik parsial. Merujuk pada Pasal 51 ayat (2), indikator penetapan status meliputi: jumlah korban masif, kerugian harta benda luar biasa, kerusakan sarana prasarana luas, dan cakupan wilayah yang luas.
Apakah 940 mayat, 276 orang hilang, dan kelumpuhan ekonomi di tiga provinsi belum cukup memenuhi unsur pasal tersebut? Penundaan penetapan status ini, dalam kacamata hukum administrasi negara, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Sebagaimana tesis sosiolog Tania Murray Li dalam The Will to Improve, dimana intervensi pembangunan yang diklaim untuk kesejahteraan seringkali justru memproduksi pemiskinan baru. Di pengungsian hari ini, kita melihat tesis itu hidup: rakyat dimiskinkan secara struktural, kehilangan tanah, rumah, dan martabat, sementara negara gagal hadir memberikan perlindungan paling dasar.
Selasa, 2 Desember 2025, akan tertulis dalam sejarah kelam republik sebagai hari dimana Sumatera tenggelam. Bukan semata oleh air, tapi oleh keserakahan yang dilegitimasi regulasi. Jumlah korban jiwa 940 orang ini bukanlah sekadar statistik dari BNPB. Ini adalah tagihan. Ini adalah invoice berdarah yang dikirimkan alam kepada Istana Negara. Masyarakat harus berhenti menggunakan kata halus yang kurang enak didengar seperti “musibah”. Musibah menyiratkan ketidaktahuan ilahiah. Apa yang terjadi hari ini adalah Kejahatan Ekologis (ecocide). Jika pemerintah tetap bersikeras menolak moratorium total pada sawit dan enggan mengambil tanggung jawab penuh sebagai Bencana Nasional, maka kita sedang menyaksikan sebuah pembunuhan berencana. Di atas nisan para korban, tulislah epitaf jujur ini: “Di sini terbaring rakyat yang dikorbankan demi ilusi pertumbuhan ekonomi dan kebohongan bahwa sawit adalah hutan“.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Mbembe, A. (2003). Necropolitics. Public Culture, 15(1), 11-40.
- Li, T. M. (2007). The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Duke University Press..
- Guillaume, T., et al. (2015). Carbon stocking and soil properties in oil palm plantations.
- Laporan Tahunan Forest Watch Indonesia (FWI) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).