“mereka yang menyuarakan kebenaran bukanlah tindak kejahatan; justru yang melakukan pembungkaman lah yang melanggar prinsip dasar konstitusi” ujar Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni UII.
Yogyakarta-Keadilan. Civitas Akademika Universitas Islam Indonesia (UII) berkumpul dan bersatu untuk menyuarakan keadilan atas ditangkapnya alumni UII, M. Fachurrozi alias Paul. Paul selama ini dikenal terlibat aktif dalam melakukan advokasi dan aksi sosial ditangkap di kediamannya di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. Hal ini disampaikan pada aksi yang digelar selasar Auditorium Prof. Kahar Mudzakkir pada Senin (6/10/2025),
Aksi ini turut menghadirkan beberapa tokoh seperti wakil rektor UII, dekan, dan sejumlah mahasiswa. Aksi ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia serta untuk menunjukan rasa kekecewaan terhadap tindakan aparat penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan sewenang-wenang.
Wakil rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni UII Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. menyatakan seharusnya negara menegakkan prinsip keadilan dan mempunyai nurani terhadap warga negaranya. Selain itu, ia menambahkan bahwa setiap warga negara dijamin haknya oleh konstitusi dalam menyampaikan pendapat dan sebagai perwujudan semangat reformasi yang seharusnya tidak dicederai. “Hari ini kita semua berdiri disini untuk kembali mengingatkan kembali kepada negara bahwa negara ini dibangun oleh perjuangan rakyat dan kedaulatan rakyat. Seharusnya mereka yang menyuarakan kebenaran bukanlah pelaku tindak kejahatan, justru yang membungkam suara rakyat itulah yang melanggar prinsip dasar konstitusi” tegasnya.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII Hidayat Fathirrizqi Azmi, ia menegaskan bahwa pihak LEM mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan dengan melangkahi beberapa prosedur hukum yang seharusnya dilakukan. Hal ini sangat disayangkan karena negara menunjukkan tindakan sewenang-wenang. “Kami melihat bahwa seharusnya aktivis-aktivis yang hari ini bersuara tidak sepantasnya ditangkap, dan kami sangat menyayangkan dilangkahinya beberapa prosedur hukum oleh aparat penegak hukum.“ jelasnya.
Muhammad Gerald Khaidil Fitra selaku Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum (FH) UII, ikut mendukung dan menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tanpa ada kejelasan merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Hal itu menjadi pengingat bagi penegakan hukum dan hak konstitusional bagi warga negara indonesia. “Kami selaku DPM yang merupakan representasi dari mahasiswa fakultas hukum sangat menyayangkan dan mengutuk keras apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan tanpa ada kejelasan dari pihak yang berwenang,” tegas Gerald.
Prof. Vedi Hadiz yang merupakan pengajar University of Melbourne turut serta memberikan tanggapan terhadap peristiwa penangkapan Paul dan aktivis lainya, menurutnya untuk memperjuangkan Paul dan aktivis lainya tidak hanya sekedar melalui jalur hukum saja, tetapi juga melalui dorongan dan tekanan publik yang besar dan memiliki konstruksi pendapat yang jelas. “Walaupun ini kasus politik yang dijadikan kasus hukum, keduanya harus berjalan bersama Proses hukum perlu diikuti oleh tim pengacara dan dukungan masyarakat sipil,” jelasnya.
Melalui aksi ini civitas dan mahasiswa UII menegaskan komitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan keadilan. Sehingga jangan sampai orang yang menyatakan pendapat kebenaran justru dibungkam dan dilanggar hak konstitusionalnya. “Pihak kami akan terus mengawal hal ini dan memastikan aparat tidak melakukan penindasan kepada mereka yang memperjuangkan hak konstitusionalnya”. jelas ketua LEM UII.
Liputan bersama: Dzaky Alfakhri, Sabri Khatami Can, Enelis Aulia Zahwa, Dewi Rahmawati, dan Fira Septianingrum