FH UII resmi menyatakan tidak lagi akan menerbitkan surat pengantar atau surat rekomendasi untuk kegiatan magang mandiri mahasiswa. Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran PSHPS FH UII Nomor 204/Dek/10/Div.URT/III/2025 menuai respons beragam dari mahasiswa.
Yogyakarta – Keadilan. Bagi sebagian mahasiswa, magang bukan sekadar syarat akademik, tapi juga cara untuk mengenal dunia kerja sejak dini. Tak sedikit mahasiswa mencari tempat magang secara mandiri di luar kampus, bahkan jauh sebelum mengambil mata kuliah pemagangan. Namun, langkah inisiatif ini kini menghadapi tantangan baru.
Belum lama ini, Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa pihak fakultas tidak akan lagi mengeluarkan surat pengantar, surat rekomendasi, atau surat sejenis untuk kegiatan pemagangan mandiri yang tidak termasuk dalam mata kuliah wajib. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 204/Dek/10/Div.URT/III/2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa segala bentuk pemagangan mandiri menjadi tanggung jawab pribadi mahasiswa, termasuk proses penerjunan, pembimbingan, hingga penarikan.
Keputusan ini langsung memicu reaksi dari sejumlah mahasiswa yang merasa kebijakan tersebut membatasi peluang mereka untuk mendapatkan pengalaman profesional di luar kampus. Beberapa mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan fakultas yang kini tidak lagi menerbitkan surat pengantar atau rekomendasi untuk magang mandiri. Padahal, di beberapa instansi, seperti Kejaksaan Agung dan instansi lainnya, surat tersebut menjadi syarat formal untuk penerimaan peserta magang.
Rahma, mahasiswa FH UII yang pernah mengikuti magang mandiri di Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pengalaman tersebut menjadi bekal penting sebelum memasuki dunia profesional. “Kalau baru pertama kali magang di semester enam, pasti bingung. Aku sempat takut, tapi karena sudah pernah magang mandiri, jadi nggak kaget pas ikut program resmi,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa instansi tempat magang seperti kejaksaan, umumnya tidak menuntut adanya bimbingan aktif dari dosen. “Mereka cuma butuh semacam surat formalitas yang menghubungkan kita ke kampus. Seharusnya itu masih bisa diberikan,” tambahnya.
Senada dengan Rahma, Aqila, menilai keputusan kampus ini membuat mahasiswa dalam posisi sulit. “Kita ingin belajar lebih awal, tapi kampus justru menutup jalan itu. Padahal kita butuh pengalaman, bukan cuma materi di kelas. Apalagi sekarang pengalaman kerja sudah jadi poin penting dalam CV,” lanjutnya.
Bisa Diterbitkan dengan Beberapa Prosedur
Menanggapi kebijakan fakultas yang tidak lagi menerbitkan surat pengantar untuk pemagangan mandiri, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), menegaskan bahwa hal tersebut tetap sejalan dengan visi misi kampus dan nilai-nilai yang ada di dalam Catur Dharma UII. “Ini sangat cocok, in line. Kami tidak melarang magang. Magang tetap diperbolehkan, tetapi harus sesuai aturan. Kalau anak-anak ingin sukses, ya harus mengikuti ketentuan,” tegas Dodik.
Dodik mengkonfirmasi bahwa kebijakan ini diambil karena banyaknya persoalan yang timbul dari pemagangan mandiri sebelumnya. “Beberapa hari sebelum surat edaran diterbitkan, kami rapat karena ada banyak temuan. Ada mahasiswa magang di Jakarta, Bali, Bandung saat liburan, tapi institusinya minta pendampingan fakultas. Saya masih di Jogja, anggaran terbatas,” jelasnya.
Dodik juga menambahkan adanya laporan kasus mahasiswa yang menimbulkan masalah di instansi tempat magang. “Sudah ada yang bikin masalah. Magang cuma dua minggu, kerja seminggu, ada yang cinlok, (dan) berkas hilang. Itu semua jadi pertimbangan kami. Dan yang lebih parah, kampus tidak bisa mengawasi karena itu bukan program resmi,” jelasnya.
Mahasiswa lain seperti Aqila yang berencana magang saat liburan, menyebutkan bahwa instansi yang ia tuju tetap mewajibkan adanya surat pengantar dari kampus. “Aku sudah tanya langsung ke instansinya, mereka tetap minta surat dari universitas. Kalau nggak ada itu, ya nggak bisa masuk. Jadi sekarang aku harus cari cara untuk desak kampus, mungkin lewat LEM,” ujar Aqila.
Menanggapi hal tersebut, Dodik dengan tegas mengatakan bahwa keputusan ini sudah final. “Kampus tidak akan mengeluarkan surat pengantar lagi. Mau didesak seperti apa pun tetap tidak bisa. Kalaupun mendesak banget, mungkin bisa, tapi harus lewat prosedur panjang: surat pernyataan, tanda tangan materai, persetujuan lembaga, dan kajian ketat. Jika terjadi sesuatu ditempat magang, maka mahasiswa tersebut di Drop Out (DO), begitu saja.” tegasnya.
Meski begitu, Dodik menyebut bahwa mahasiswa tetap diperbolehkan untuk mengikuti magang mandiri atas inisiatif pribadi, selama ada instansi yang bersedia menerima. Namun, ia menekankan bahwa magang tersebut tidak berada dalam tanggung jawab kampus. “Silakan jika ada instansi yang menerima, bahkan memakai almamater pun boleh. Tapi kalau terjadi sesuatu, kampus tidak bertanggung jawab karena itu magang yang tidak resmi,” ujarnya.
Solusi Alternatif Selain Magang
Aqila dan Rahma mengaku tidak mempermasalahkan bahwa magang mandiri tidak dikonversi ke dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Bagi mereka, magang dilakukan atas inisiatif pribadi untuk mengisi waktu luang dan menambah pengalaman, bukan semata untuk kebutuhan akademik. “It’s ok. Magang mandiri itu keinginan masing-masing untuk mendapatkan pengalaman dalam realitas dunia kerja. Jika kebijakan baru tidak dimasukan ke SKS, tidak masalah. Akan tetapi, harus adanya tindak lanjut bagi orang-orang yang (akan melakukan) pemagangan, yaitu tetap menerbitkan surat rekomendasi.” ujar Aqila.
Dodik, menegaskan bahwa kampus tidak melarang mahasiswa untuk melakukan magang mandiri. Ia justru mendorong mahasiswa untuk mengikuti program-program pemagangan yang telah disiapkan kampus dan memiliki manfaat konkret, seperti Kampus Merdeka, Klinik Etika dan Hukum, Kartikum (Karya Latihan Hukum), serta program magang luar negeri melalui credit transfer. “Jangan sampai mahasiswa magang hanya untuk mengisi liburan tapi tidak ada ilmunya. Itu justru bisa merusak citra kampus,” tegas Dodik.
Ia menjelaskan bahwa berbagai program kampus telah dikurasi agar memberikan pengalaman dan prestasi nyata bagi mahasiswa. Beberapa di antaranya bahkan memungkinkan konversi ke SKS dan berpeluang mendapat pengakuan dari lembaga-lembaga negara.
Selain itu, Dodik juga mendorong mahasiswa tahun pertama untuk lebih aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sebagai fondasi pengembangan diri. Ia menyayangkan minimnya partisipasi mahasiswa dalam organisasi kampus, yang menurutnya justru bisa menjadi bekal penting selain magang.
Kampus Tidak Ingin Dikatakan Lepas Tangan terhadap Perkembangan Karir Mahasiswa
Rahma, menyayangkan kurangnya ruang diskusi sebelum surat edaran magang diterbitkan. “Kami tidak pernah diajak diskusi. Tiba-tiba saja keluar surat edaran. Padahal ini menyangkut banyak mahasiswa yang sudah merencanakan kegiatan liburan mereka untuk magang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dodik menjelaskan keputusan tersebut telah melalui rapat dan evaluasi panjang. “Ini bukan keputusan emosional. Kami sudah diskusi panjang, evaluasi kasus-kasus sebelumnya. Kami ingin menjaga reputasi kampus dan memastikan karier mahasiswa tidak terganggu di masa depan,” jelasnya.
Dodik juga menegaskan bahwa kampus bukan berarti lepas tangan terhadap pengembangan karier mahasiswa pasca tidak diterbitkannya lagi surat pengantar magang mandiri, ia mengatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjadi fasilitator, namun dengan pendekatan yang lebih terarah. “Bukan berarti kami lepas tangan. Kami justru ingin memastikan mahasiswa melakukan magang di waktu dan tempat yang tepat,” jelasnya.
Ia mencontohkan, jika mahasiswa tingkat awal sudah melakukan magang tetapi belum memiliki bekal mata kuliah dasar seperti Hukum Kontrak, Hukum Acara, atau Praktikum, justru itu dapat merugikan mahasiswa dan nama institusi. “Kalau mahasiswa semester dua magang, lalu diminta membuat kontrak, tapi belum pernah belajar mata kuliahnya, bagaimana nanti kalau dimarahi klien atau instansi? Kan kasihan mahasiswa juga,” katanya.
Dodik menambahkan bahwa waktu ideal untuk magang adalah saat mahasiswa berada di semester enam atau tujuh, karena pada tahap itu mereka sudah menguasai dasar-dasar ilmu hukum yang memadai. “Sudah kami kaji. Di semester enam atau tujuh, mahasiswa biasanya sudah dibekali ilmu hukum dasar, hukum Islam, hukum praktis, dan hukum acara. Jadi saat magang, mereka bisa benar-benar mengerjakan sesuatu,” tambahnya.
Mahasiswa berharap fakultas dapat mengevaluasi kembali keputusan ini dan membuka kembali opsi penerbitan surat rekomendasi, meskipun tanpa pendampingan dosen.
Liputan bersama: Mayang Nur Utari Agustin, Satrio Anggito Abimanyu, Khrisna Adam Yustisio, Sabri Khatami Chan, Nanda Oktaviani, dan Zaskia Sandra Aulia.