Aksi Aliansi Mahasiswa DIY Menggugat dan Menolak Perpanjangan PPKM Darurat

“Kami sebagai mahasiswa, sebagai agent of control, punya tanggungjawab moral untuk menyuarakan persoalan kebijakan pemerintah yang tidak efektif untuk memberlakukan UU Nomor 6 tahun 2018. Yang harapannya bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat Indonesia”- Ungkap Koordinator Umum Aksi, Kamarudin Souwakil.

Yogyakarta-Keadilan. Jumat (30/07/21) Aliansi Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun ke jalan untuk melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Long march aksi tersebut di mulai sekitar pukul 14.30 dengan titik mula di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD) dan diakhiri di pertigaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga yang menjadi tempat utama aksi unjuk rasa ini dilakukan. Aksi penolakan terhadap PPKM ini dilakukan oleh berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa DIY, diantaranya ialah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) cabang Sleman, SEMMI cabang Yogyakarta, Forum Badan Eksekutif Mahasiswa DIY serta Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta.

Aksi ini dipicu karena kebijakan PPKM darurat yang dinilai tidak efektif dan justru merugikan masyarakat. Sehingga tujuan utama aksi ini ialah untuk menolak PPKM darurat atau sejenisnya. Hal ini disampaikan oleh Kamarudin Souwakil selaku koordinatur umum pada aksi kali ini. “kami melihat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai PPKM level 4 ini, itu tidak efektif bahkan menambah angka positif di Indonesia” jelasnya. Kamarudin juga menjelaskan bahwa pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan akan lebih efektif karena di dalamnya menjamin persoalan hak hidup masyarakat Indonesia.

Selain itu aksi penolakan PPKM ini memiliki 11 tuntutan yang termuat dalam press release. Yaitu:

  1. Menolak perpanjangan PPKM dan menuntut UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  2. Mengecam tindakan represif aparat selama penyampaian pendapat di muka umum.
  3. Mendesak pemerintah untuk memberhentikan pembangunan proyek strategis nasional sementara dan fokus pada penanganan pandemi.
  4. Gratiskan segala bentuk pemeriksaan kesehatan terkait covid 19.
  5. Menuntut pemerintah melakukan sosialisasi vaksin serta memberi vaksin yang layak untuk masyarakat Indonesia.
  6. Menuntut pembebasan dua aktivis yang ditahan dalam aksi penolakan PPKM (ketua umum Dewan Pimpinan Cabang Permahi Bandung dan ketua bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda HMI cabang Ambon).
  7. Menolak RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pendidikan dan sembako.
  8. Menuntut pemerintah untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan kasus pelanggaran hak asasi manusia lainnya
  9. Mendesak pemerintah untuk memberlakukan perkuliahan secara luring dengan protokol kesehatan yang ketat.
  10. Menolak Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Ruang Terbuka di Yogyakarta.

Namun secara garis besar Kamarudin menjelaskan terdapat 3 tuntutan utama.  Yaitu, pertama penolakan terhadap perpanjangan PPKM darurat atau sejenisnya, meminta pemerintah untuk memberlakukan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan secara menyeluruh, menolak rancangan UU PPN pendidikan dan sembako, menuntut pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran ham, mengecam keras tindakan represif aparat terhadap mahasiswa atau aktivis ketika menyampaikan pendapat di muka umum.

Keresahan akan kebijakan PPKM yang cenderung merugikan masyarakat ini juga diungkapkan salah satu peserta aksi yaitu Indra putra Jaya. Indra menyayangkan upaya penegakan protokol kesehatan oleh aparat yang dinilainya tidak efektif. ”Contohnya seperti penyekatan beberapa jalur. Maksudnya itu fungsinya untuk apa itu loh saya belum tahu, masih ada jalan lain. nanti itu yang dirugikan malah rakyat kecil. Contohnya yang punya usaha lah kecil-kecilan dalam artian untuk menghidui keluarga, sekedar mengidupi lah ditutup, jadi makin sepi gitu,” jelasnya.

Kamarudin menilai aksi ini menjadi sangat penting sehubungan dengan dirugikannya kepentingan rakyat meski tau resiko pandemi yang mungkin terjadi akibat kerumunan masa aksi. “Bagi kami kebijakan pemerintah ini membunuh secara perlahan-lahan, kami juga menyadari bahwa kami keluarpun ancamannya adalah tertular covid 19. Tapi kami tidak bisa berdiam diri ketika melihat banyak warga masyarakat di Indonesia yang hari ini sengsara bahkan ekonomi kita sedang menurun, ya kami sebagai mahasiswa, sebagai agent of control punya tanggungjawab moral untuk menyuarakan persoalan kebijakan pemerintah yang tidak efektif untuk memberlakukan UU Nomor 6 tahun 2018. Yang harapannya bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Mengenai pelaksanaan aksi di masa pandemi, koordinator lapangan dalam aksi ini yang namanya tidak ingin disebutkan menyatakan sudah melakukan antisipasi untuk mencegah adanya resiko penyebaran covid 19. “Kita pastikan bahwa teman-teman kita yang datang dalam kondisi sehat wal afiat …, untuk protokol kesehatan sendiri alhamdulillah tadi kita rapi dalam menjalankan aksi tadi. Karena di dalam pembacaan kita bahkan kemarin mengecam keras untuk teman-teman masa aksi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Aksi penolakan PPKM yang dihadiri sekitar 200 orang peserta ini akhirnya berjalan cukup tertib dan diakhiri dengan pembacaan press release oleh koordinator umum. Setelah itu, sekitar pukul 17.00 masa aksi membubarkan diri dengan tertib.

Imroatur Rohmatillah

Penulis merupakan Staf Bidang Redaksi, tepatnya sebagai Koordinator Redaktur K-Post periode 2020-2021. Sebelumnya penulis juga pernah menjadi Koordinator Redaktur K-Post periode 2019-2020.

One thought on “Aksi Aliansi Mahasiswa DIY Menggugat dan Menolak Perpanjangan PPKM Darurat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *