Menggugat Biaya Kuliah Masa Pandemi

Ilustrasi Menggugat Biaya SPP Oleh Mahasiswa.

“…mau tidak mau, suka tidak suka, PTS itu penopang utamanya dana mahasiswa dan itu digunakan banyak hal sebagai penunjang pendidikan dan pembelajaran,” ujar Beni.

Yogyakarta-Keadilan. Wabah Covid-19 yang muncul di Indonesia sejak bulan Maret berdampak besar terhadap seluruh sektor kegiatan masyarakat. Hal ini juga berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII). Merespon hal tersebut, Senin, 16/03/20 UII mengeluarkan kebijakan mengganti seluruh sistem belajar mengajar melalui dalam jaringan (Daring) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor No.: 1048/Rek/10/SP/III/2020.

Namun, dampak dari pandemi bukan hanya soal permasalahan berlangsungnya sistem belajar mengajar. Sektor ekonomi yang turut serta terkena dampak besar dari pandemi menyebabkan permasalahan lain di sektor pendidikan, yaitu menyoal pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). RN, salah satu mahasiswa UII angkatan 2018 mengaku bahwa usaha orangtuanya terkena dampak pandemi yang menyebabkan ia kesulitan dalam melakukan pembayaran SPP. “…karena orang tua pekerjaannya wirausaha, karena corona jadi pendapatan gak tentu.”

Menanggapi terkait dampak pandemi yang meluas ke berbagai sektor khususnya pendidikan dan ekonomi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) pada Sabtu 06/06/20 melakukan audiensi terbuka. Dalam acara yang diselanggarakan secara daring tersebut, Evi Mulyani, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat KEMENDIKBUD, memaparkan bahwasanya sejak 18 April 2020 telah dibahas terakit kebijakan keringanan UKT untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Selaras dengan KEMENDIKBUD, pada Sabtu, 04/04/20 Universitas Islam Indonesia (UII) telah terlebih dahulu mengumumkan adanya bantuan berupa pemotongan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dalam web resmi UII dengan judul “Kami Peduli”. Potongan tersebut terbagi dalam empat golongan ekonomi terdampak yang besarannya berkisar diangka nol hingga 750 ribu rupiah.

Kemudian pada Jumat, (26/06/20) berdasarkan perkembangan keadaan dikeluarkan kebijakan baru mengenai pemotongan SPP berdasarkan SK Rektor No.: 363/SK-REK/SP/VI/2020. Kebijakan baru tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:

1. 25 persen untuk mahasiswa terdampak berat;
2. 20 persen untuk mahasiswa terdampak sedang;
3. 15 persen untuk mahasiswa terdampak ringan;
4. 10 persen untuk mahasiswa tidak terdampak; dan
5. 0 persen untuk mahasiswa yang ingin membayar penuh.

Beni Sudarto, selaku Direktur Pembinaan Kemahasiswaan, mengaku tidak mengetahui terkait rumusan angka persentase kebijakan pemotongan SPP. Namun, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tetap berkaitan dengan kemampuan finansial UII hingga masa pandemi berakhir. “Kalau angka tujuh ratus dan lima ratus ribu itu kalau saya tidak tau tentu rumusnya kayak apa ya, tapi itu kita simulasikan, oh maksimal berapa persen mahasiswa, itu mempengaruhi kemampuan UII untuk bertahan sampai akhir tahun atau tidak,” jelasnya.

Beni juga menegaskan bahwa posisi UII sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) merupakan alasan tidak dapat dilakukannya pemotongan SPP diatas 25 persen. “…mau tidak mau, suka tidak suka, PTS itu penopang utamanya dana mahasiswa dan itu digunakan banyak hal sebagai penunjang pendidikan dan pembelajaran.”

Hal ini ditanggapi oleh RN bahwa kebijakan yang diberikan oleh UII lumayan memuaskan. Namun, ia masih berharap adanya penambahan nominal pemotongan biaya SPP. “…tapi kalau kondisi masih seperti ini juga tidak ada pemasukan wirausaha jadi ya semoga ada harapan pengurangan lagi,” tambahnya.

Respon Mahasiswa

Permasalahan SPP ini terus bergulir hingga Selasa, 26/06/2020, diadakan aksi bertajuk #AksiGrudukKampus yang diinisiasikan oleh Aliansi UII Bergerak di halaman universitas. Aksi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kuisioner yang disebar oleh UII Bergerak terkait kebutuhan pemotongan SPP selama kegiatan pembelajaran secara daring. Dalam postingan di akun instagram milik UII Bergerak, 375 responden yang berpartisipasi dalam kuisioner menyatakan bahwa pemotongan biaya SPP harus dilakukan secara merata tanpa klaster.

Aksi tersebut membawa lima tuntutan sebagai berikut:

1. Gratiskan biaya SPP seluruh mahasiswa UII (Mahasiswa S1,S2,S3, serta D3).
2. Berikan transparansi pengelolaan dan pengalokasian:
a. uang kuliah;
b. dana catur dharma;
c. tuition fee;
d. dana pengembangan;
e. uang praktikum dan lab;
f. dana kemahasiswaan; dan
g. dana sistem informasi.
3. Evaluasi standar operasional prosedural (SOP) sistem dan efektifitas perkuliahan daring  selama masa pandemi meliputi, sistem pembelajaran, capaian pembelajaran mata              kuliah (CPMK) dan ujian.
4. Evaluasi standar operasional prosedural (SOP) sistem dan efektifitas praktikum,              Program Pengalaman Lapangan (PPL), Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Pemagangan selama masa pandemi.
5. Tolak pemotongan upah dan/atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dosen dan karyawan kampus UII.

Muhammad Fakhrurrozi, perwakilan UII Bergerak menyatakan bahwa tuntutan yang dibawa adalah sesuai hasil kuisioner. “…karena adanya aspirasi responden teman teman mahasiswa yang mengisi kuisioner yang kita terima dari survei yang dibuat oleh UII Bergerak,” jelasnya.

Dalam tuntutan dan kuisionernya UII Bergerak tidak hanya fokus terkait kendala pembayaran biaya SPP, namun juga tuition fee yang harus dibayarkan oleh mahasiswa International Program. “…kita menanyakan teman-teman responden mengenai pembayaran tuition fee itu dihapuskan atau dikurangi, karena pada masa seperti ini hampir disemua sektor terdampak oleh pandemi ini,” jelas Fakhrurrozi.

Jerry, salah satu solidaritas massa aksi dari Universitas Sanata Dharma memberikan pendapatnya soal biaya kuliah yang harus tetap dibayarkan namun timpang dengan fasilitas kegiatan belajar mengajar daring selama pandemi. Ia mengatakan bahwa, “disini tuntutan kawan-kawan kalo bisa digratiskan SPP dan UKT selama pandemi, jika tidak bisa ya berikan potongan 50 persen atau transparansi.”

Soal tindak lanjut dari aksi solidaritas ini, Fifi, Hubungan Masyarakat #AksiGrudukKampus, menjelaskan bahwa UII Bergerak akan terus mengawal isu tersebut hingga perkuliahan kembali berjalan normal. “…kita akan tetap menampung aspirasi mahasiswa terkait keluh kesah SPP dan kami akan terus mengkaji terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh UII dimasa pandemi ini.”

Hal serupa juga diutarakan oleh Fakhrurrozi bahwa tetap akan ada pengawalan isu oleh UII Bergerak khususnya terkait transparansi biaya SPP. “Kita akan tetap mempertanyakan semua kepada kampus kemana saja dana-dana SPP yang dibayarkan oleh mahasiswa,” tegasnya.

Reportase bersama : Imro’ah Qurrotul ‘Aini, Aprillia W., Syukron Ilham

Natalia Rahmadani

Penulis merupakan Pemimpin Umum LPM Keadilan periode 2019-2020. Sebelumnya penulis juga pernah menjadi Staf Bidang Pengkaderan Periode 2018-2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *