Kurang Maksimalnya Fasilitas Difabel di FH UII

http://lpmkeadilan.org/wp-content/uploads/2018/10/foto-fasilitas-difabel-e1540541208723.jpg
Mobil milik non difabel yang terparkir di area penyandang disabilitas FH UII.

Setiap fasilitas publik harus menjamin hak difabel sesuai dengan mandat Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  Lantas bagaimanakah pemenuhan hak difabel di lingkungan FH UII?

Taman Siswa-Keadilan. Pada awal semester ganjil 2018, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menambah fasilitas baru. Fasilitas baru tersebut di antaranya toilet difabel, guiding block untuk penyandang tunanetra, serta akses dan tempat parkir khusus pengguna kursi roda. Persiapan kampus untuk penambahan fasilitas difabel ini dicanangkan sejak dua tahun yang lalu diiringi dengan pembaruan visi misi, kurikulum, dan perangkat pembelajaran.

Menurut Hanafi Amrani, selaku Wakil Dekan FH UII ketika ditemui pada (24/09/2018), penambahan sarana prasarana ini memiliki tujuan tertentu. “Semua fasilitas umum harus menyediakan fasilitas untuk difabel, namun di samping itu juga kita akan mengajukan sertifikasi internasional”. Hanafi menjelaskan dalam persyaratan akreditasi kurikulum baru disebutkan bahwa ada 11 poin penilaian, salah satunya adalah standar fasilitas sarana prasarana untuk penyandang difabel.

Yazid Rezebtyaji sebagai Ketua Departemen Advokasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII juga mengamini pernyataan Hanafi, “kurikulum baru kan diubah per lima tahun  sekali, itu akreditasinya harus di-upgrade juga”. Ia juga membenarkan bahwa fasilitas penunjang difabel merupakan salah satu indikator layak tidaknya kampus.

Namun menurut Mirza Adityawarman, mahasiswa FH UII, fasilitas difabel ini dirasa kurang aksesibel. “Sempat waktu pertama kali kuliah kan belum bisa naik ke atas, jadi harus ngelepasin kuliahnya,” jelasnya. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hanya tersedianya tangga untuk menuju kelas menunjukkan kurang ramahnya untuk pengguna alat bantu jalan. Hal tersebut sendiri merupakan pengalaman Mirza saat ia harus menggunakan alat bantu jalan akibat kecelakaan.

Selain karena beberapa sarana prasarana belum tersedia, terdapat kendala lain dalam penyediaan fasilitas difabel. Kendala tersebut adalah adanya fasilitas difabel yang dalam penggunaannya kurang dimaksimalkan dengan baik. Beberapa diantaranya ialah toilet yang selalu terkunci dan tempat parkir khusus yang diisi oleh kendaraan orang-orang non difabel.

Mengenai hal ini, Dodik Setiawan Nur Heriyanto selaku penanggung jawab fasilitas difabel mengiyakan bahwa toilet difabel selalu terkunci. Hal ini dilakukan untuk melindungi fasilitas tersebut dari penggunaan oleh orang non difabel. “Ada mahasiswa masuk merokok di dalam, menyebabkan kotor padahal ia normal. Juga masuk seperti itu yang menyebabkan fasilitas itu rusak,” jelasnya.

Terkait tempat parkir khusus kursi roda yang terkadang ditutupi mobil, Hanafi mengakui belum ada ketegasan atas penggunaan fasilitas tersebut. “Susah juga kalau sudah penuh, dosen mau parkir dilarang di situ. Dosennya ngambek mau ngajar malah dapat parkir belakang. Males dia terus balik pulang,” terangnya.

Sedangkan untuk pengadaan fasilitas difabel, Mirza mengaku belum ada sosialisasi baik itu secara edaran maupun langsung. Padahal menurutnya sosialisasi ini sangat penting mengingat tidak semua mahasiswa paham tentang kegunaan fasilitas difabel yang terbilang masih baru di kampus ini.

Mengenai hal tersebut, Dodik juga mengakui bahwa memang belum dilaksanakan sosialisasi secara terbuka untuk mahasiswa maupun karyawan. Menurutnya, fasilitas tersebut baru akan disosialisasikan apabila pembangunannya sudah paripurna. “Kami takutnya masih separuh disosialisasikan, nanti pasti akan banyak komplain.”

Mengenai standarisasi fasilitas difabel, M. Syafi’ie selaku pengurus Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII memiliki pendapat. Salah satu yang menjadi catatan olehnya adalah perlunya penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam menentukan apakah fasilitas sudah memenuhi standar. “Kalau enggak dilibatkan, nanti membuat tetapi enggak sesuai,” tambahnya. Ia juga menambahkan bahwa terpenuhi atau tidaknya standar fasilitas difabel diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 30/PRT/M/2006 tentang Bangunan dan Gedung.

Menurut Hanafi, kurang maksimalnya fasilitas difabel ini disebabkan oleh masalah biaya. Ia juga menambahkan bahwa pembuatan fasilitas difabel ini hanya didukung oleh biaya dari Badan Pengembangan Akademik UII, dan hanya bisa mengakomodir sampai kantor pelayanan terpadu.

Adanya keterbatasan dana ini dibenarkan oleh Dodik, “Memang awalnya itu kan kita berpikiran dari depan sampai ke belakang. Anggaran yang ada kan cuma segitu, akhirnya kemudian dibuat dari depan dulu sampai layanan terpadu.”

Walaupun mengakui terdapat masalah dana. Hanafi tetap optimis dapat memberikan kemajuan di kemudian hari  terhadap pembangunan fasilitas difabel ini. Ia mengatakan di waktu mendatang dapat menambahkan fasilitas lift khusus difabel yang diharapkan akan memudahkan orang dengan alat bantu jalan untuk berkegiatan.

Reportase bersama oleh: Aldhyansah Dodhy, Dhieka Perdana, Qurratu Uyun, Wahyu Prasetyo.

Kirana Nandika Ramaniya

Penulis merupakan Pimpinan Redaksi LPM Keadilan Periode 2019-2020. Sebelumnya penulis juga pernah menjadi Staf Bidang Redaksi LPM Keadilan, tepatnya sebagai Redaktur Online Periode 2018-2019.

One thought on “Kurang Maksimalnya Fasilitas Difabel di FH UII

  1. […] Tulisan ini pertama kali terbit di lpmkeadilan.org […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *