Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta Menolak Revisi UU KPK

Aksi menolak revisi UU KPK di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta (12/09/2019).

“Ketika Mahasiswa sebagai agen perubahan telah terberangus, maka matilah negeri ini”- ungkap Wakil Ketua Sementara DPRD DIY, Huda Tri Yudiana.

Yogyakarta-Keadilan. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta turun ke jalan pada Kamis (12/09/2019). Aksi mahasiswa ini merupakan bentuk penolakan atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Massa aksi sekitar 500-an yang tergabung dari berbagai macam instansi,” kata Adjie Hari Setiawan selaku Koordinator Umum aksi Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta. Elemen-elemen kemahasiswaan yang terlibat pada aksi tersebut sedikitnya berjumlah sekitar sembilan perguruan tinggi di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta didukung beberapa organisasi eksternal.

Aksi yang dimulai pada pukul 13:00 tersebut diawali dengan berkumpulnya mahasiswa di area Parkiran Abu Bakar Ali. Aksi kemudian dilanjutkan dengan long march menuju Titik 0 Kilometer Yogyakarta setelah terlebih dahulu dilakukan penyampaian aspirasi di Gedung DPRD DIY.

Pada penyampaian aspirasi tersebut, dilangsungkan audiensi antara perwakilan mahasiswa dengan beberapa Anggota DPRD DIY. “Kita mengadakan suatu negosiasi dalam bentuk suatu forum kecil yang diisi oleh beberapa elemen… sekitar 20 orang dikerahkan untuk masuk mengikuti audiensi,” ujar Adjie.

Setelah cukup lama menunggu, barulah keluar beberapa perwakilan Anggota DPRD DIY. Huda Tri Yudiana selaku Wakil Ketua Sementara DPRD DIY yang berasal dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengungkapkan dukungan DPRD DIY kepada Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta. “Kami menolak dengan tegas tanpa ada paksaan.”

Terdapat lima tuntutan dari massa aksi yang ditujukan kepada DPR RI dan Presiden RI. Lima tuntutan yang dibacakan dalam penyampaian sikap tersebut berbunyi sebagai berikut:

  1. Menolak dengan tegas Rancangan Revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
  2. Mendesak Presiden RI untuk bersikap tegas menolak Rancangan Revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR.
  3. Mendesak DPR RI untuk membatalkan rencana pembahasan Rancangan Revisi UU KPK.
  4. Menuntut Presiden RI untuk menempati janji dalam rangka melakukan penguatan KPK untuk mewujukan Indonesia yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  5. Mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk:
    1. Mengawal pelaksaan tugas pemerintah dan DPR terutama untuk memastikan bahwa Rencana Revisi UU dibatalkan.
    2. Mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai ikhtiar mewujudkan indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.**

Selain lima tuntutan, melalui press release Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta dipaparkan juga empat poin yang menjadi dasar penolakan terhadap revisi UU KPK. Tindakan DPR RI tersebut dianggap tidak mewakili semangat penguatan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.

Poin tersebut antara lain; pertama, UU KPK sendiri tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2019; kedua, KPK merupakan lembaga yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman, sehingga  tidak tepat menggolongkan KPK sebagai Lembaga Eksekutif; ketiga, keharusan KPK untuk izin kepada dewan pengawas yang diangkat oleh Presiden untuk melakukan penyadapan dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan; keempat, kritik atas adanya pengaturan mengenai penghentian penyidikan yang belum selesai selama satu tahun.

Mochamad Bayyoumi Alkautsar, salah satu massa yang juga merupakan Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII menyampaikan pendapatnya kepada aksi tersebut. “Revisi UU KPK itu sangat-sangat berbahaya bagi kelanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena KPK satu-satunya lembaga yang menurut saya pribadi betul-betul ampuh dalam memberantas korupsi di Indonesia,” ungkapnya.

Aksi tersebut tidak hanya diikuti oleh elemen mahasiswa saja, tetapi terdapat pula beberapa jajaran dosen dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Salah satunya ialah Wahyu Priyanka Nata Permana yang memberikan apresiasi atas dilangsungkan aksi. Ia menilai positif aksi yang mengadvokasi upaya pelemahan KPK tersebut.

Wahyu juga menuturkan perlunya suara rakyat yang tidak setuju terhadap revisi UU KPK ini untuk didengarkan. “Tentunya harus diperhatikan oleh anggota dewan kita di DPR RI, termasuk oleh pemerintah,” ujarnya.

Reportase bersama: Kirana Nandika, Rizaldi Ageng, Natalia Rahmadani, Erlang Wahyu*, Imroatur Rohmatillah*, Geary Abimanyu*, Dewanti Ajeng*, Yolanda Eronisa*, Imro’ah Qurotul ‘Aini*,

*Kader LPM Keadilan periode 2018-2019

** Ralat, sebelumnya typo poin tuntutan aksi yang dituliskan berjumlah 7 poin menjadi lima poin dengan dua subpoin.

Mirza Agung

Penulis merupakan Staf Bidang Redaksi LPM Keadilan tepatnya sebagai Staf Foto dan Desain Periode 2019-2020 dan Periode 2018-2019.

One thought on “Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta Menolak Revisi UU KPK

  1. […] Tulisan ini pertama kali terbit di lpmkeadilan.org […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *