Pendidikan sebagai Bagian Hak Asasi Manusia

http://lpmkeadilan.org/wp-content/uploads/2016/10/Ilustrasi-Pendidikan-Adalah-Hak-.jpg

“Kita tidak selalu bisa membangun masa depan bagi generasi muda.

Tapi kita bisa membangun generasi muda untuk masa depan”,

(Franklin. D. Roosevelt)

Oleh : Ibnu Prabowo*

71 tahun sudah Indonesia berdiri sebagai sebuah bangsa, dalam suatu kesatuan yang berdasar keragaman, kemudian disebut sebagai negara. Berdirinya negara ini tidak lepas dari campur tangan tenaga-tenaga pendidik yang sumbangsih perjuangannya dilakukan lewat pendidikan terhadap generasi bangsa. Bagi sebuah negara, sudah menjadi kewajiban memberikan pemenuhan pendidikan terhadap warga negaranya, terlebih Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang mengedepankan aspek normatif untuk pemenuhan tersebut.

Pada dasarnya Indonesia merupakan sebuah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Negara hukum bertujuan untuk menciptakan tatanan sosial yang berkeadilan dengan menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Untuk mewujudkan Negara hukum yang utuh, maka sistem hukum harus dibangun (law marking) dan ditegaskan (law enforcing) demi keadilan. Konsep Negara hukum mencakup empat elemen penting, yaitu :

  1. Hak-hak manusia;
  2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
  3. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan; dan
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Pembahasan mengenai penghargaan atas hak asasi manusia di Indonesia pada hakikatnya telah diatur secara konstitusional lewat produk-produk hukum nasional maupun melalui Ratifikasi Perjanjian Internasional. Adanya perlindungan konstitusional dengan jaminan hukum bagi tuntutan tegaknya supremasi hukum dalam pemberian kewajiban Negara terhadap hak asasi manusia bagi masyarakat. Perlindungan hak asasi manusia dimasyarakatkan secara luas, sebagai ciri utama suatu negara hukum yang demokratis.

Adapun beberapa instrumen yang telah diratifikasi oleh Indonesia meliputi, Kovenan Internasional tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Kovenan Internasional tentang Penyiksaan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, Kovenan Internasional tentang Segala Bentuk Penghapusan Diskriminasi Rasial dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Konvensi Internasional tentang Hak Anak dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dan terakhir Konvensi Internasional tentang Hak Penyandang Disabilitas dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Dari aturan yang telah diratifikasi Indonesia, pada dasarnya mengikat secara hukum serta melahirkan tanggung jawab kepada pemeritah Indonesia untuk melaksanakan langkah kongkrit terhadap penegakan dan penghargaan hak asasi manusia. Negara Indonesia sebagai pemangku kewajiban (duty-bearer) memiliki tiga kewajiban antara lain, untuk menghormati (to respect), untuk melindungi (to protect), untuk memenuhi (to fulfill). Salah satu hal yang menjadi tanggung jawab Indonesia adalah manjamin atas pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, yaitu lewat pemenuhan pendidikan bagi setiap warga negara yang menjadi bagian dari hak asasi manusia.

Secara harfiah pendidikan adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi baik dalam bentuk fisik, cipta, rasa, atau karsanya. Pada dasarnya pendidikan dapat dimaknai sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan individu atau sekelompok orang yang diturunkan dari generasi ke generasi, melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sendiri bisa didapat secara otodidak, yaitu melalui pengalaman yang memiliki efek normatif pada cara berpikir atau tindakan yang dapat dikatakan sebagai pendidikan. Pentingnya pendidikan bagi sebuah bangsa, menggugah Bung Karno selaku salah satu founding father untuk mencetuskan istilah “Nation Character Building” dalam Pidato Kepresidenan NKRI. Maksud dari istilah tersebut menekankan tentang salah satu hal pokok yang mesti dipersiapkan sebuah bangsa dalam membangun peradaban, yaitu investasi keterampilan manusia (human skill investment). Investasi keterampilan manusia menyangkut penyiapan keterampilan anak bangsa yang diwujudkan dengan memberikan akses pendidikan lewat pembangunan sekolah-sekolah diseluruh Indonesia, dan juga memberikan peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mendapatkan pendidikan di luar negeri.

David Popenoe, seorang sosiolog di Rutgers University. Dalam pandanganya memberikan lima fungsi pendidikan, yaitu meliputi :

  1. Sarana dalam transmisi (pemindahan) kebudayaan.
  2. Upaya dalam hal memilih dan mengajarkan peranan sosial.
  3. Sarana dalam menjamin integrasi sosial.
  4. Sarana dalam mengembangkan corak kepribadian.
  5. Sumber dalam inovasi sosial.

Ki Hajar Dewantara mengemukakan pendapatnya mengenai esensi dari sebuah pendidikan, bahwa tujuan pendidikan mengajarkan berbagai ilmu kepada anak didik dengan harapan agar dapat menjadi pribadi yang baik dan sempurna hidupnya, dan selaras dengan masyarakat beserta alam. Sementara pendapat lain yang mengemukakan tujuan pendidikan bagi manusia adalah J.J Rousseau. Dia menyatakan bahwa pendidikan adalah mempertahankan sifat baik dalam diri manusia untuk diajarkan ke anak didik, agar dapat tumbuh secara alami layaknya manusia dengan kebaikan yang mereka miliki.

Dalam uraian Konstitusi Negara Indonesia atau lazim disebut UUD NRI 1945, yang dijabarkan dalam Pasal 28C ayat (1), menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Sebab pendidikan sangat esensial bagi warga negara, diwajibkan atas negara untuk memberikan akses pendidikan bagi siapapun tanpa terkecuali.

Pemenuhan pendidikan acap kali mengalami kendala, terkhusus dalam keterbatasan akses pendidikan, terutama di daerah-daerah terpencil di Indonesia. Tengok saja kondisi yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 007 Binter, Kalimantan Utara. Kendala bagi sekolah dasar tersebut adalah mengenai fasilitas sarana dan pra sarana, termasuk juga minimnya tenaga pengajar. Begitu juga kondisi di ujung Indonesia Timur, permasalahannya mengenai keterbatasan akses pendidikan, minimnya tenaga pengajar, kondisi yang tidak layak terkait bangunan, dan juga kualifikasi atas kompetensi pengajar. Dalam data Badan Pusat Statistik dan Pusat Data Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, menyebutkan sekitar 4,9 juta anak belum tercakup pendidikan, diakibatkan karena kemiskinan, letak geografis yang sulit dijangkau, dan terpaksa bekerja untuk mencari penghasilan kehidupan. Sehingga tidak heran hal demikian mengakibatkan tidak terpenuhinya pendidikan sebagai sarana peningkatan kualitas dalam menumbuhkan kreatifitas berpikir dan berkarya. Padahal bila menilik aturan yang terdapat dalam Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, menjelaskan bahwa “Negara-negara pihak dalam kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan”. Kemudian ditambahkan dalam pasal yang sama dalam ayat (2) menyatakan bahwa “Negara yang berkewajiban dalam mengupayakan hak tersebut secara penuh”.  

Sejatinya hak atas pendidikan merupakan hak yang luar biasa, dalam artian bahwa hak tersebut dapat dianalisis melalui berbagai pemangku, yakni anak, orang tua, dan guru. Anak-anak mempunyai hak pendidikan. Orang tua memiliki hak untuk memastikan bahwa pendidikan yang diterima oleh anaknya sesuai dengan kepercayaan mereka. Guru memiliki hak akademis untuk memastikan bahwa pendidikan yang layak dapat disediakan. Dan negara memiliki standar norma pendidikan untuk memastikan pelaksanaan yang layak atas kewajibanya dalam menjalankan pendidikan.

Dari beberapa uraian di atas dapat dikonklusikan bahwa pendidikan merupakan hal mendasar yang wajib dienyam oleh manusia, baik itu dalam segi formal maupun informal. Dalam pemenuhan penyelenggaraan pendidikan, negara dapat diberikan toleransi, dengan artian negara tidak serta merta langsung memenuhi hak-hak yang terkandung dalam hak ekonomi, sosial dan budaya atau dengan kata lain dilakukan secara bertahap. Akan tetapi hal tersebut tidak mengurangi esensi tanggung jawab negara dalam peningkatan atau progresifitas negara untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak pendidikan.

*Mahasiswa FH UII 2013

LPM Keadilan

Lembaga Pers Mahasiswa Keadilan atau LPM Keadilan merupakan suatu organisasi yang didirikan sejak tahun 1974 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *