Categories Berita

Warga Beserta Aktivis Protes Eksekusi Lahan PKL Gondomanan

Kabar terbaru yang kami peroleh, terhitung sejak Minggu (17/11/2019) kelima lapak PKL telah dirobohkan. Eksekusi tersebut menjadi tahapan terbaru dari sengketa antara PKL dan pemilik Kekancingan yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Yogyakarta-Keadilan. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melakukan eksekusi lahan di daerah Gondomanan pada Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 11:00. Eksekusi lahan tersebut mengharuskan lima Pedagang Kaki Lima (PKL) harus gulung tikar lapak dagangannya.

Eksekusi itu dihadiri oleh kuasa hukum Eka Aryawan selaku pihak penggugat, Kepolisian Sektor (Polsek) Gondomanan, perwakilan PN Yogyakarta, dan juga pihak Panitikismo. Sekitar tiga kompi pasukan kepolisian diterjunkan untuk mengamankan penggusuran tersebut. Terlihat pula, Bintara Pembina Desa mengawasi dari jauh untuk mengambil gambar.

Di sisi berseberangan, kelima PKL sebagai pihak tergugat mendapatkan solidaritas dari para mahasiswa yang datang untuk mengamankan tempat para pedagang. “Kita respons cepat ya, tiba-tiba saja pihak pengadilan membacakan surat eksekusinya, terus kita bikin bapor (barisan pelopor),” ungkap Awan, salah satu massa aksi yang menolak penggusuran lapak PKL.

Sempat terjadi saling dorong antara kepolisian dan para mahasiswa. Tidak berselang lama, pihak kepolisian berhasil membubarkan barisan tersebut. Setelah barisan dibubarkan, pihak penggugat menyegel bangunan dengan cara memasang seng di pinggir trotoar sehingga bangunan terkurung dan tidak dapat dimasuki.

Pasca saling dorong, pihak penggugat dan tergugat berupaya melakukan mediasi guna mendapatkan titik temu. Para PKL meminta agar dilakukan pengukuran guna membuktikan bahwa objek yang dieksekusi sudah tepat. “Kami mempertanyakan apakah eksekusi sudah sesuai putusan atau belum, sedangkan tadi tidak ada pengukuran, siapa yang bisa membuktikan bahwa objeknya sudah benar sesuai dengan haknya, sesuai dengan Kekancingan?” Ungkap Budi Hermawan dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta yang merupakan kuasa hukum tergugat.

Namun, pihak penggugat tidak mengindahkan hal tersebut. “Tidak ada pengukuran kembali, udah jelas semuanya berdasarkan putusan PN Yogyakarta batasannya,” ujar Oncan Poerba yang merupakan kuasa hukum penggugat pada sesi mediasi.

Pada sesi mediasi itu pula, Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto menyatakan keheranannya dengan sikap PN Yogyakarta. “Saya tanya, pengadilan itu mau eksekusi tanah dan bangunan itu apa, rancu itu.”

Menurut Achiel, lahan Sultan Ground tidak bersengketa. Objek sengketanya adalah hak Kekancingan antara PKL dengan Eka. “Kalau objek eksekusinya belum jelas, ya ditunda dulu,” lanjut Achiel.

Mengenai upaya eksekusi tersebut, pihak tergugat masih memikirkan upaya hukum yang akan dilakukan ke depannya. “Sekarang kita mungkin akan ke Panitikismo untuk memikirkan dan meminta sikap ketegasan dari pihak mereka, karena mereka adalah pihak yang mengelola tanah ini,” ujar Budi di sela-sela persiapan long march dari Gondomanan menuju Kantor Panitikismo.

“Seharusnya Sultan dan juga Panitikismo juga memikirkan prioritas penggunaan tanah itu untuk masyarakat miskin. Nah, ini terbukti masyarakat miskin kalah dari pengusaha yang lebih kaya, dan kita minta komitmen Keraton untuk men-sejahterakan rakyatnya,” ujar Budi.

Para PKL dan juga mahasiswa yang bersolidaritas berjalan dari objek sengketa menuju Kantor Panitikismo di area Keraton Yogyakarta. Tujuan menyambangi kantor tersebut adalah meminta sikap ketegasan dari pihak Panitikismo selaku representasi Keraton yang merupakan pemilik dari tanah tersebut.

Sesampainya di Kantor Panitikismo, perwakilan massa aksi dipersilakan masuk oleh salah satu pegawai. Meski begitu perwakilan massa aksi tidak bisa bertemu dengan KGPH Hadiwinoto (Penghageng Panitikismo Keraton) karena sedang tidak ada di tempat. Massa aksi diminta untuk menunggu hingga pukul 13:00. Setelah menunggu sekitar satu jam, pihak Panitikismo kembali mengatakan bahwa KGPH Hadiwinoto tidak dapat ditemui untuk saat ini. Hingga akhirnya Panitikismo menawarkan kepada para massa aksi untuk membuat surat permohonan bertemu.

Tanggapan PKL

Suwarni, salah satu PKL yang terkena gusur menuturkan bahwa dirinya bersama dengan empat kawan lainnya masih akan tetap bertahan. “Iya, nanti sama kawan-kawan tadi sudah ada keputusan untuk jualan di sini pakai gerobak kecil selagi menunggu keputusan dari Keraton,” ungkapnya sepulang dari Kantor Panitikismo.

PKL lainnya yang sering dipanggil dengan sapaan Marni juga merasa bingung dengan gugatan Eka. Pasalnya sebelumnya pihak PKL dan juga Eka sebagai pemilik Kekancingan sempat mengadakan mediasi di Polsek Gondomanan. “Keputusan itu mengatakan boleh berjualan di depan tanah Kekancingan, ya udah saya jualannya maju, ketika selesai bangun kita berlima malah digugat 1 miliar 112 juta.”

Jumino, salah satu PKL duplikat kunci yang mangkal tepat di samping objek penggusuran mengatakan dirinya khawatir kalau sewaktu-waktu lapaknya juga bisa kena gusur. “Kalau khawatir pasti ada, juga saya ikut prihatin. Namanya kehilangan teman juga susah, kalau bisa ya di dekat sini harus ada temannya. Kalau teman susah sini ikut susah, adanya sesama pedagang kaki lima itu kalau ga ada satu kan ini tidak seimbang.”

1 comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *