FH UII Tanpa Ketua DPM?

Imam Ahmad Saputra, kala ditemui di Sekretariat DPM FH UII (19/06/2019).

“Saya tidak tahu rencana tuhan ke depan seperti apa bahkan esok hari pun saya tidak tahu bagaimana keadaan saya”- Imam Ahmad Saputra.

Taman Siswa-Keadilan. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (DPM FH UII) sempat ramai menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa. Pasalnya, Imam Ahmad Saputra selaku Ketua DPM FH UII Periode 2018-2019 telah melaksanakan yudisium pada tanggal 22 April lalu. Padahal, Imam sendiri baru saja diangkat menjadi Ketua DPM FH UII pada Desember 2018 dan paling cepat baru berakhir pada November tahun ini.
Yudisium tersebut pun ditanggapi oleh Cynthia Carolina selaku Sekretaris Jenderal DPM FH UII. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa klasifikasi anggota maupun pimpinan yang boleh diberhentikan sesuai Tata Tertib DPM FH UII. Klasifikasi tersebut antara lain, meninggal dunia, di drop out dari fakultas maupun universitas, tidak menjalankan tugasnya selama dua minggu berturut-turut, dan dinyatakan sebagai mahasiswa non aktif di UII. “Untuk klasifikasi yang keempat dia masih mempunyai waktu tiga bulan untuk menyelesaikan jabatannya,” katanya.
Merunut klasifikasi nomor empat tersebut, secara aturan Imam sudah tidak lagi dapat menjabat Ketua DPM FH UII sejak 22 Juli lalu. Cynthia mengomentari bahwa anggota DPM yang lain tidak membiarkan jabatan ketua kosong dan akan mengadakan perombakan struktur. Sidang Istimewa ialah mekanisme yang perlu ditempuh demi menentukan yang dapat mengganti ketua. “Setelah itu kami buka pleno untuk membahas struktur apakah ada perombakan, kami buka Sidang Umum lagi kami bacakan struktur yang baru,” ujarnya.
Cynthia menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan yang ada. Menurutnya seorang yang telah lulus dan melanjutkan studi ke jenjang selanjutnya sudah tidak mungkin untuk menjabat di DPM karena sudah menjadi mahasiswa di universitas lain. Ia juga mengatakan aturan tersebut telah menyesuaikan dengan peraturan di atasnya. “Sudah benar balance, soalnya kami dari awal mengacu pada Pedoman Keluarga Mahasiswa (PKM) sehingga kami tidak membuat aturan yang bertentangan dari PKM.”
Mochamad Bayyoumi Alkautsar selaku ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII memberi tanggapan terkait lulusnya Imam sebelum masa periode berakhir. Sebagai sesama pimpinan lembaga mahasiswa ia menyayangkan sikap Imam tersebut. “Tetapi tentu saja saya menghormati segala keputusan yang diambil oleh Ketua DPM,” tambahnya.
Meski begitu, Bayyoumi juga tetap mengapresiasi sikap Imam yang menjalankan koordinasi secara lancar. “Ya Ahamdulillah walaupun sudah lulus, Ketua DPM tapi masih bertanggung jawab, kewajiban-kewajibannya masih dijalankan salah satunya,” ujarnya.
Tak hanya dari para kolega, lulusnya Imam juga dikomentari oleh Bagus Muhammad Musowir selaku Mahasiswa FH UII Angkatan 2017. Berbeda dengan tanggapan lain, Bagus justru menganggap bukan Imam melainkan peraturan terkait diberhentikannya Ketua DPM FH UII-lah yang patut dikritik. “Kalau masalah akademik itu memang tanggung jawab pribadi… Intinya paling dia juga ingin mengabdi ke kampus.”
Bagus juga menilai jika Ketua DPM FH UII berniat untuk menyuarakan aspirasi mahasiswa maka ia harus melanjutkan masa jabatan dengan cara mengubah peraturan. Perubahan tersebut nantinya diharapkan dapat memaksimal kinerja DPM FH UII dalam mengabdi. “Tapi emang sih ngelanggar jadinya,” tambah Bagus.
Menurut Imam, keputusan untuk mendaftar sidang skripsi tersebut bukannya tanpa pertimbangan. Sebelum mendaftar, ia terlebih dahulu berkomunikasi dengan rekannya di DPM FH UII. “Banyak pertimbangan sebenarnya, tapi memang keadaan yang secara saya pribadi itu mengharuskan untuk saya menyelesaikan studi ini.”
Imam juga mengatakan bahwa dirinya tidak serta merta menghilang setelah yudisium. Ia memanfaatkan waktu tiga bulannya untuk menyelesaikan yang harus diselesaikan agar Anggota DPM FH UII hanya perlu melanjutkan saja “Ketika saya memutuskan untuk maju sebagai DPM banyak rencana memang yang ingin saya realisasikan.”
Imam menghormati dan akan mengikuti aturan yang ada. Ia tidak akan menggunakan wewenangnya sebagai ketua untuk menyalahgunakan peraturan tersebut. “Saya akan mengikuti peraturan yang ada dan berhenti sebagai Ketua DPM dan ketika waktunya tiba nanti.”
Imam pun memberikan pernyataannya yang ditujukan kepada seluruh Mahasiswa FH UII. “Saya mohon maaf kepada seluruh mahasiswa dan juga kepada teman-teman di lembaga kemahasiswaan dalam lingkup FH UII karena tidak bisa untuk menyelesaikan amanah sampai dengan selesai masa periodesasi,” ujar Imam yang telah menjalankan wisuda pada 29 Juni lalu.

Terhitung sejak berita ini terbit, menurut aturan sudah 16 hari Imam tidak lagi menjadi Ketua DPM FH UII.

Reportase bersama oleh: Dhieka Perdana, Qurratu Uyun, Rahadian Suwartono, Wahyu Prasetyo.

Puji Indah Astuti

Penulis merupakan Pimpinan Bidang Pengkaderan Periode 2019-2020. Sebelumnya penulis pernah menjadi Staf Bidang Pengkaderan Periode 2018-2019.

One thought on “FH UII Tanpa Ketua DPM?

  1. […] Tulisan ini pertama kali terbit di lpmkeadilan.org […]

Tinggalkan Balasan ke FH UII Tanpa Ketua DPM? – Persma Jogja Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *