Brosur Organisasi Eksternal Tersebar di Pesta UII

http://lpmkeadilan.org/wp-content/uploads/2018/08/Webp.net-resizeimage.jpg
Pemberian materi keorganisasian yang disampaikan kepada maba-miba peserta Pesta UII.

“Biarkan Pesta menjadi hajatan orang banyak, karena semua orang terlibat di sana. Mulai dari kampus, lembaga internal semua punya hajatan di sana, itu hajatan internal, Muhammad Rizqi, Koordinator Komisariat HMI UII.

Yogyakarta-Keadilan. Pesona Ta’aruf Universitas Islam Indonesia (Pesta UII) sebagai ajang untuk memperkenalkan mahasiswa baru (maba) dan mahasiswi baru (miba) kepada lingkungan kampus pun dimulai pada Rabu (15/08/2018). Terhitung sekitar 4000 maba dan miba mengikuti serangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh panitia acara tersebut. Sebagai acara penyambutan yang dibuat dalam skala besar, tentu butuh persiapan matang dalam mengadakan Pesta UII.

Persiapan ini sempat terganggu dengan suatu insiden kecil. Hal ini bermula pada pukul 01:03 dini hari sebelum dimulainya Pesta UII, saat Jamaah 80 menerima pesan di Line, yang berupa brosur digital berisi ulasan yang mempromosikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Brosur digital tersebut bergambarkan tokoh-tokoh besar di Indonesia yang merupakan jebolan dari HMI. Di bagian tengah brosur terdapat rubrik-rubrik berjudul Kepemimpinan, Sejarah Singkat HMI, Kegiatan HMI, Jaringan Alumni HMI, dan Lembaga Kekaryaan. Brosur digital itu sendiri mengusung judul #MARIBERHMI

Menurut Clarte Gagah, Koordinator Komisi B Pesta UII yang berwenang mengurusi regulasi, penyebaran brosur digital tersebut tidak diperbolehkan karena HMI merupakan organisasi eksternal. Terkait aturannya, Komisi B menjelaskan bahwa pelarangan tersebut memang tidak dipaparkan secara tertulis. “Hal tersebut merupakan diskresi Komisi B,” terangnya ketika diwawancarai setelah penutupan Pesta (16/08/2018).

Sebelumnya, Gagah membenarkan adanya brosur digital yang tersebar berkaitan dengan organisasi eksternal HMI. Gagah sebagai koordintor Komisi B Pesta sudah menanyakan hal tersebut langsung kepada wali Jamaah (waljam) 80 Pesta UII. Menurutnya, waljam yang bernama Ryza Tivari tersebut mengaku bahwa brosur digital tersebut disebarkan atas permintaan jamaahnya. “Sebelumnya wali jamaah tersebut menjelaskan hal yang berkaitan dengan HMI secara verbal. Tapi karena salah satu jamaah merasa kurang jelas, ia minta untuk disebar brosur tersebut di grup line kelompok mereka.

Muhammad Rizqi yang merupakan Koordinator Komisariat HMI UII pun menyayangkan penyebaran brosur digital tersebut bisa terjadi. Rizqi mengatakan bahwa dirinya sudah bertanya langsung kepada Ryza, yang mengakui bahwa hal tersebut dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri. Tidak ada arahan organisasi untuk mengkader orang di Pesta. Karena biarkan Pesta menjadi hajatan orang banyak, karena semua orang terlibat disana, mulai dari kampus, lembaga internal semua punya hajatan di sana, itu hajatan internal,” terang Rizqi.

Demi mendapatkan klarifikasi langsung Keadilan pun mencoba mewawancarai Ryza Tivari di sela-sela istirahat kegiatan akhir Pesta UII. Sayangnya, Ryza menolak untuk berkomentar saat ditemui.

Pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh tim monitoring yang terdiri dari Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Univeristas (DPM U) bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM F), dan sudah ditulis dalam berita acara perkara (BAP). Muhammad Rizqi menerangkan bahwa HMI UII juga sudah memberikan teguran lisan ke Ryza Tivari.

Muhammad Fuad Ali selaku ketua Steering Committee Pesta UII juga mengatakan bahwa terkait brosur tersebut pihak yang bersangkutan sudah diberi sanksi berupa teguran. Ia juga menjelaskan bahwa himbauan tentang pelarangan promosi sudah disampaikan Komisi B. Ia berharap bahwa perbuatan tersebut seharusnya tercantum dalam peraturan tertulis dan bisa dimasukkan dalam pelanggaran sedang atau berat.

Staf Ahli Wali Jamaah Pesta UII, Fadel Luthfianuko menjelaskan bahwa penyebaran hal-hal yang berkaitan dengan organisasi eksternal tersebut hanya boleh dilakukan pada saat kuliah perdana. Penyebaran pada masa itu pun tetap harus sesuai izin dari pihak rektorat. “Harus diingat lagi, bahwa kuliah perdana dan Pesta adalah rangkaian yang berbeda,” terang Fadel.

“Tidak ada yang membawa organisasi eksternal. Pesta maupun acara KM UII itu tidak ada yang bawa organ eksternal, tidak boleh karna ini acara UII dan saya menyayangkan adanya berita propaganda dari luar,” tambah Fadel.

Reportase bersama: Ainun Akhiruddin, Kirana Nandika, Dimas Aulia, Adrian Hanif, Rizki Nur Astikasari*,  Puji Indah*. 

Reporter merupakan Kader LPM Keadilan periode 2017-2018.

 

 

Rizaldi Ageng

Penulis merupakan Pimpinan Bidang Penelitian dan Pengembangan LPM Keadilan Periode 2019-2020. Sebelumnya penulis juga pernah menjadi Pimpinan Bidang Penelitian dan Pengembangan LPM Keadilan Periode 2018-2019.

One thought on “Brosur Organisasi Eksternal Tersebar di Pesta UII

  1. […] Tulisan ini pertama kali terbit di lpmkeadilan.org […]

Tinggalkan Balasan ke Brosur Organisasi Eksternal Tersebar di Pesta UII – Persma Jogja Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *