Musnahnya Impian Rakyat Indonesia untuk Bebas dari Korupsi

Ketidakefektifan KPK diperparah dengan pembaharuan landasan hukum lembaga antirasuah tersebut, hingga akhirnya mencuat dugaan pelanggaran HAM di dalamnya.  Untuk waktu dekat ini, tidak ada harapan lagi untuk menuju Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.

Reformasi pada tahun 1998 memunculkan harapan baru bagi seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadikan Indonesia negara yang bersih akan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bahkan dengan cepat menerbitkan TAP MPR Nomor XI/MPR 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pasca enam bulan mundurnya Soeharto sebagai presiden. Hal ini tentunya menjadi katalisator untuk mengakselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah meluas dan mengakar pada penyelenggara negara selama Orde Baru.

Tidak lama setelah TAP MPR tersebut, rentetan peraturan perundang-undangan terbit untuk mewujudkan pemberantasan tipikor secara menyeluruh di Indonesia. Terbukti, pada 16 Agustus 1999, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Tidak tanggung-tanggung, suatu lembaga non-struktural dibentuk secara khusus untuk mengefisienkan UU Tipikor secara maksimum. Lembaga tersebut bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sisanya adalah sejarah.

KPK secara sah berdiri pada 27 Desember 2002 ketika Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menurut UU KPK, komisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tipikor secara independen. Awalnya hal ini meningkatkan perhatian dan harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Namun nyatanya, hingga tulisan ini terbit, KPK dengan eksistensinya masih menindak kasus korupsi dengan skala yang cukup besar. Bahkan pada akhir tahun 2017, lembaga antirasuah tersebut menangkap Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah belasan tahun berdiri, kegiatan korupsi oleh penyelenggara masih hidup dari tatanan struktur paling bawah hingga paling atas sekalipun.

Ketidakefektifan KPK semakin diperparah pada medio akhir 2019 dengan pembaharuan landasan hukum lembaga antirasuah tersebut. Berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai dasar hukum baru mengubah total struktur lembaga dari KPK. Bagaimana tidak, suatu komisi yang hakikatnya adalah lembaga independen, semua anggotanya bebas dari pengaruh manapun, dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara jelas dan gamblang pada Pasal 1 Ayat (6) UU KPK menunjukan bahwa seluruh Pegawai KPK adalah ASN yang harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Secara struktural, seluruh ASN berada di bawah presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Hal ini dipertegas dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo. Dari satu poin ini saja, UU KPK terbaru sudah menciderai hakikat terbentuknya komisi tersebut, dan akan diperparah dengan serangkaian kejadian yang muncul sebagai akibatnya.

Tidak lama kemudian, terjadi permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Masalah TWK yang diselenggarakan oleh KPK dikarenakan adanya 75 pegawai yang tidak lolos tes tersebut. Bahkan pegawai KPK dengan reputasi mentereng, Novel Baswedan, juga termasuk dalam daftar pegawai yang tidak lolos. Perihal ini tentunya menimbulkan banyak pertanyaan dari publik. Bagaimana Novel Baswedan sebagai pegawai komisi negara, lulusan Akademi Polisi tahun 1998, dan sudah mengabdi di KPK selama 14 tahun, termasuk pegawai yang tidak lolos TWK. Bahkan beberapa pegawai KPK yang tidak lolos juga membeberkan permasalahan substansi dari TWK, salah satunya adalah Ita Khoiriah.

Saat hadir menjadi narasumber di program Mata Najwa, Ita Khoiriah menyatakan bahwa Ia mendapati pertanyaan yang tidak relevan dari asesor. Menanyakan status pernikahan, gaya berpacaran, hingga aliran agama adalah pertanyaan yang dilontarkan asesor kepadanya. Tentu pertanyaan tersebut sangat tidak relevan dengan pemberantasan tipikor. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia juga menyatakan bahwa konteks substansi TWK termasuk cacat hukum, karena basis penilaiannya dari pertanyaan yang irasional, misoginis, diskriminatif, dan tidak berhubungan dengan tugas, pokok, dan fungsi pegawai dalam menjalankan mandatnya di KPK.

Buntut dari permasalahan TWK kali ini adalah adanya aduan dari 75 pegawai KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hingga tulisan ini terbit, Komnas HAM masih memeriksa dan mendalami aduan pelaksanaan TWK yang diduga melanggar HAM. Tentu ini menjadi pukulan telak kepercayaan publik kepada negara. Bagaimana tidak, suatu lembaga negara yang menjadi ujung tombak pemberantasan tipikor telah diduga melanggar HAM. Meskipun secara formil belum terbukti telah terjadi pelanggaran HAM, tetapi sudah mencoreng secara moral pertanggungjawaban penyelenggara negara.

Sebagai pengingat, banyak nyawa yang melayang akibat reformasi tahun 1998. Mereka mengharapkan Indonesia dapat bersih dari korupsi dan menjadi negara sejahtera. Tetapi yang didapat pada tahun 2021 adalah dugaan terjadinya pelanggaran HAM pada tatanan penegak keadilan. Tentu peristiwa ini menjadi cerminan bahwa penyelenggara negara sangat ceroboh dalam pengambilan keputusan, seakan nasib ratusan juta rakyat Indonesia hanya dianggap sebagai angka. Tentu diperlukan gerakan yang benar-benar masif dan kolektif untuk dapat mewujudkan Indonesia bersih dari korupsi. Tetapi dari tingkatan paling atas sekalipun sudah menyalahi moralitas penyelenggara negara, maka tidak akan ada harapan negara ini bisa bebas dari belenggu korupsi.

Ahmad Wildan Havaza

Penulis merupakan Pimpinan Redaksi LPM Keadilan Periode 2020-2021. Sebelumnya penulis juga pernah menjadi Staf Bidang Redaksi LPM Keadilan, tepatnya sebagai Redaktur Online Periode 2019-2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *