Remediasi di FH UII dipertanyakan: ke mana alokasi dana mengalir dan sejauh mana transparansi nilai dijamin? Wakil Dekan Bidang Sumber Daya angkat bicara menjelaskan mekanismenya.
Isu remediasi kembali menjadi perbincangan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Bukan soal boleh atau tidaknya remediasi dilakukan, tetapi tentang dua hal yang lebih mendasar: ke mana uang remediasi dialokasikan, dan bagaimana jaminan transparansi nilainya?
Hal ini dijawab langsung oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya FH UII, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., saat ditemui di ruang dekanat FH UII. (3/3)
Menurutnya, remediasi memang wajar dilakukan sebagai kesempatan memperbaiki nilai. Namun, ketika terdapat kewajiban membayar, mahasiswa merasa perlu mengetahui peruntukan dana tersebut secara jelas. Terlebih dalam beberapa kelas, jumlah mahasiswa yang mengikuti remediasi cukup banyak, bahkan bisa mencapai setengah atau lebih dari total mahasiswa di kelas.
Menanggapi hal ini, Wakil Dekan menjelaskan bahwa dana remediasi bukanlah pungutan tanpa dasar. Terdapat komponen operasional yang memang membutuhkan pembiayaan. Beliau merinci bahwa dana tersebut digunakan untuk:
1. Honorarium kepanitiaan penyelenggara remediasi.
2. Honorarium pengawas ujian.
3. Honorarium dosen untuk pembuatan dan koreksi soal.
4. Transportasi dosen pengampu yang hadir saat remediasi.
5. Konsumsi bagi panitia dan administrator (di luar kondisi puasa).
Khusus terkait transport dosen, beliau menjelaskan bahwa fakultas mengimbau agar dosen pengampu hadir ketika mata kuliahnya diremediasi. Tujuannya, jika terdapat persoalan terkait soal atau keberatan dari mahasiswa, klarifikasi bisa langsung dilakukan saat itu juga.
“Peruntukannya jelas dan sudah ada ketentuannya,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya juga menjawab pertanyaan mahasiswa terkait adanya dugaan remediasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan menegaskan bahwa mekanisme remediasi telah diatur dalam sistem yang jelas dan tidak berjalan tanpa kontrol.
“Sudah ada sistemnya dan sudah teratur. Pembayarannya jelas, ada ketentuan yang berlaku, dan peruntukannya juga jelas,” ujarnya. Beliau secara tegas membantah anggapan bahwa dosen mencari keuntungan melalui remediasi.
Penilaian akademik memiliki standar yang harus dipertanggungjawabkan. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam praktiknya banyak dosen justru memberikan ruang toleransi kepada mahasiswa. Jika komposisi nilai belum berimbang, dosen dapat menambahkan komponen penilaian tertentu, misalnya melalui keaktifan atau partisipasi akademik lainnya.
“Banyak dosen memberikan kelonggaran. Setahu saya, beberapa dosen seperti itu,” tambahnya.
Namun, beliau kembali menekankan apabila hasil remediasi memang rendah, maka nilai tersebut tidak bisa dipaksakan untuk dinaikkan. Standar akademik tetap menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan.
Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H juga memberikan penjelasan terkait sistem transparansi nilai yang sering dipertanyakan mahasiswa. Beliau menjelaskan bahwa secara kebijakan fakultas, prinsip transparansi memang ada. Namun, mekanisme dan teknisnya diserahkan kepada masing-masing dosen.
Setiap dosen memiliki cara sendiri dalam membuka atau menjelaskan nilai kepada mahasiswa. Terdapat dosen yang langsung membahas bersama di kelas, melayani konsultasi pribadi, dan terdapat dosen yang memiliki metode berbeda dalam memberikan transparansi nilai.
Oleh karena itu, pengalaman mahasiswa terkait transparansi nilai dapat berbeda sesuai dengan dosennya masing-masing.
Liputan bersama: Ariq Faiq Muyassar dan Dewi Rahmawati