Masyarakat Desa Wadas Tolak Quarry

Poster propaganda oleh massa aksi (24/10/2019)

“Kami sepakat sampai kapan pun dan di mana pun, sampai anak cucu kita nanti, saya wariskan untuk tidak setuju quarry di Desa Wadas”- ungkap Ketua Gempadewa, Sutrisno.

Yogyakarta-Keadilan. Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melakukan demonstrasi dengan mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) di Kota Yogyakarta pada Kamis (24/10/2019). Kelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) melakukan aksi sebagai bentuk penolakan atas rencana penambangan (quarry) batuan andesit di Desa Wadas. Hal ini karena penambangan tersebut dilakukan untuk mengambil bahan material guna pembangunan Bendungan Bener yang berlokasi di Purworejo.

Massa aksi berkumpul di bawah Jalan Layang Janti sebelum melakukan long march menuju Kantor BBWS “Jumlah massa sekitar 300-an yang berasal dari berbagai dusun di Desa Wadas,” kata Siswanto salah seorang anggota Gempadewa.

Aksi ini tidak hanya diikuti oleh warga Wadas saja, tetapi terdapat pula beberapa elemen yang ikut bersolidaritas. Salah satunya Forum Sekolah Bersama yang diwakili oleh Pram Taba. Pram mengungkapkan bahwa penetapan lokasi quarry merugikan warga Desa Wadas. Menurutnya, banyak lahan produktif yang akan terampas dengan adanya penambangan tersebut. “Quarry tersebut harus dicabut dari Desa Wadas,” tegasnya.

Sutrisno selaku Ketua Gempadewa dalam orasinya mengatakan, “Kami sepakat sampai kapan pun dan di mana pun, sampai anak cucu kita nanti, saya wariskan untuk tidak setuju quarry di Desa Wadas”. Ia juga mengungkapkan, bahwa warga Desa Wadas tidak menolak Bendungan Bener, mereka hanya menolak rencana dilakukannya quarry. Diketahui bahwa rencana pembangunan Bendungan Bener diprakarsai oleh BBWS-SO, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/20 Tahun 2018 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.

Sebelum audiensi dilakukan, sempat terjadi negosiasi disertai adu dorong antara massa aksi versus BBWS-SO yang diwakili pihak kepolisian. Massa meminta audiensi di ruang terbuka dengan melibatkan seluruh peserta aksi, namun pihak BBWS-SO menginginkan sebaliknya. Akhirnya disepakati perwakilan massa sejumlah 15 orang untuk melakukan audiensi dengan BBWS-SO. Namun sebelum memasuki ruang audiensi, pihak BBWS-SO meminta perwakilan massa untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Meskipun tidak semua menunjukkan KTP tetapi seluruh perwakilan memasuki ruang audiensi, serta turut melibatkan awak media.

Sudarto selaku kepala BBWS-SO dalam audiensi mengatakan kepada perwakilan massa, “Apa yang menjadi aspirasi bapak ibu akan kami tampung, akan kami terima, dan akan kita bahas lagi”. Sudarto juga menambahkan, bahwa pihak BBWS-SO akan menyampaikan aspirasi dan keinginan massa kepada gubernur Jawa Tengah.

Terdapat empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Menghapus Desa Wadas sebagai lokasi penambangan bahan material/quarry untuk pembangunan Bendungan Bener.
  2. Menghentikan tindakan provokatif dan intimidatif yang dilakukan oleh BBWS-SO dan aparat.
  3. Hentikan seluruh bentuk perampasan lahan dan ruang hidup.
  4. Meminta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi pendidikan berpihak kepada masyarakat.

Selain empat tuntutan tersebut, melalui press release Gempadewa juga dipaparkan alasan yang menjadi dasar penolakan massa atas rencana penambangan andesit di Desa Wadas. Jika hal tersebut dilakukan, maka akan berdampak buruk terhadap ruang hidup warga Wadas. Di samping itu, Siswanto yang turut menjadi perwakilan massa untuk audiensi juga mengatakan bahwa masyarakat Desa Wadas tidak dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan proyek Bendungan Bener.

Seusai melaksanakan audiensi, massa tidak lantas membubarkan diri. Pukul 16:00 beberapa mini bus meninggalkan halaman Kantor BBWS-SO untuk kemudian menuju UGM. Sesampainya di sana, sempat terjadi perdebatan antara aksi massa dengan pihak UGM yang diwakili Arif Nurcahyo selaku Kepala Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan terkait lokasi pelaksanaan doa bersama. Massa menginginkan pelaksanaan doa bersama di Lapangan Pancasila UGM, namun tidak diperkenankan oleh pihak bersangkutan.

Akhirnya pelaksanaan doa bersama dan pembacaan tuntutan dilakukan di halaman Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjasoemantri UGM. Menanggapi aksi massa ini, Arif Nurcahyo mengatakan, “Kami senang-senang saja, artinya bahwa UGM masih dipercaya masyarakat”. Namun terkait tuntutan massa Ia menambahkan jika Desa Wadas butuh pendampingan, pihak UGM dengan mekanismenya dapat mengirim tenaga Kuliah Kerja Nyata atau ahli lainya untuk melakukan studi.

Wahyu Prasetyo

Penulis merupakan staf bidang Pengkaderan LPM Keadilan periode 2017-2018.

One thought on “Masyarakat Desa Wadas Tolak Quarry

  1. […] Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru) […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *